NUNUKAN, KOMPAS.com – Kasus pemalsuan akta kematian di Nunukan, Kalimantan Utara (Kaltara) bukanlah hal baru. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Nunukan mencatat ada empat kasus pemalsuan laporan kematian.
Baru-baru ini, seorang perempuan bernama Rian Rahmani (41) dilaporkan meninggal oleh ayah angkatnya RMS. Padahal Rian Rahmani masih hidup dan dalam kondisi sehat.
Perempuan yang bekerja di Malaysia tersebut kaget dirinya tercatat sudah meninggal di Disdukcapil Nunukan. Akibatnya, nomor induk kependudukan (NIK) miliknya dicabut sehingga tak bisa mengakses layanan publik.
Kadisdukcapil Nunukan, Agustinus Palentek menuturkan, kasus warga memalsukan akta kematian bukan kasus baru.
Baca juga: Kesalnya Rian Rahmani, Dilaporkan Meninggal oleh Ayah Angkat, Saat Ini Kesulitan Urus Apa Pun
‘’Kami mencatat ada empat kasus laporan kematian yang dipalsukan. Semua kasusnya sudah lama terjadi, namun baru diketahui. Saat korbannya mengurus Adminduk di Kantor Capil baru baru ini,’’ujarnya, Selasa (23/1/2024).
Laporan kematian palsu di Nunukan, kata Agustinus, didominasi alasan sakit hati karena ditinggal suami menikah lagi. Selain itu juga untuk memudahkan si pelapor untuk menikah lagi.
Kasus pemalsuan kematian yang pertama merupakan laporan warga Desa Sekaduyon Taka, Kecamatan Seimanggaris. Dalam hal ini seorang suami melaporkan kematian istrinya demi bisa menikah lagi di luar Pulau Nunukan.
Kasus kedua, dari warga Kecamatan Sembakung. Ada seorang istri yang mendapat kabar suaminya telah menikah lagi di daerah Morowali, Sulawesi Tengah.
‘’Karena istrinya sakit hati, akhirnya ia melaporkan suaminya meninggal, dan terbit juga surat kematian dari desa,’’ kata Agus.
Kasus ketiga, laporan dari seorang istri warga Desa Binusan, Kecamatan Nunukan. Setelah mendapatkan kabar suaminya menikah lagi di Nusa Tenggara Timur, sang istri menganggap suaminya telah mati.
Sang istri akhirnya membuatkan surat kematian di kantor Desa.
‘’Dan kasus terbaru itu yang di Sebatik, antara ayah dan anak. Kita tidak tahu apa motifnya. Tapi semua ini adalah pidana yang memiliki ancaman hukuman lima tahun penjara, karena memalsukan dokumen,’’urai Agustinus.
Ia melanjutkan, akibat terbitnya surat kematian, maka secara otomatis NIK tak akan aktig lagi. Kondisi ini berdampak pada pengurusan administrasi yang membutuhkan KTP. Misalnya, layanan perbankan, urusan SIM dan masalah tanah.
Baca juga: Kisah Pilu Bocah Disiksa Ibu Kandung di Surabaya, Terlihat Tatak Ternyata Alami Trauma
Dia mengatakan korban bisa mengaktifkan lagi NIK dengan cara melaporkan ke polisi terkait adanya pemalsuan dokumen.
Aduan tersebut bisa dibawa ke Disdukcapil dengan melampirkan pernyataan belum meninggal dunia, sebagai dasar mengaktifkan kembali NIK-nya.