Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Serang Warga di Warkop dengan Senjata, 3 Anak Jadi Tersangka

Kompas.com - 24/01/2024, 23:38 WIB
Raja Umar,
Reni Susanti

Tim Redaksi

BANDA ACEH, KOMPAS.com - Satuan Reserse Kriminal Polresta Banda Aceh menetapkan enam orang sebagai tersangka penyerangan Fakhrus Walidan (23) dan M Zulmi (29). 

Fakhrus merupakan mahasiswa asal Simeulue, sedagkan Zulmi pekerja bengkel. Mereka berdua mengalami luka bacok.

Adapun keenam tersangka masih anak-anak dan remaja. Mereka adalah YF alias Aseng (15), MAB (17), MIS (17), DAL (24), MAD (19), dan FIR (18).

Baca juga: Oknum Guru SD yang Aniaya Istrinya sampai Meninggal Disebut Sudah 7 Kali Menikah

"(Pelaku) warga Banda Aceh dan Aceh Besar," Kata Kompol Fadillah Aditya Pratama, Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh dalam konferensi pers di Lapangan Indoor Polresta Banda Aceh, Rabu (24/1/2024).

Fadillah menyebutkan, keenam pelaku diamankan usai mereka menganiaya korban di warung kopi di kawasan Desa Lamgugop, Kecamatan Syiah Kuala, Banda Aceh, Minggu (20/1/2024) dini hari. 

Baca juga: WN Bangladesh yang Masuk ke Aceh dengan Pengungsi Rohingya Bakal Dideportasi

"Hasil interogasi para tersangka, sebelum kejadian mereka berencana akan melakukan tawuran antar-remaja di Jalan Teuku Nyak Arif, tepatnya di depan Perpustakaan Wilayah (Puswil) Aceh, Banda Aceh," jelasnya.

Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa gergaji yang dimodifikasi menjadi parang bergerigi.

Kronologis kejadian

Fadillah menceritakan, kejadian bermula dari pertandingan futsal sekitar satu bulan lalu antara kedua kelompok tersebut. Pertandingan tersebut dimenangkan kelompok “gerimis”.

Namun lawan tidak menerima kekalahan. Padahal sebelumnya ada perjanjian siapa yang kalah membayar sewa lapangan.

"Hal itu tidak disepakati oleh kelompok yang kalah, dan melakukan pemaksaan sehingga anggota kelompok gerimis dipukul oleh pihak lawan yaitu Kiki Maulana Cs," ungkapnya. 

Rupanya keributan tersebut berlanjut pada Minggu (20/1/2024) dini hari, higga membuat dua korban terluka. 

Dari kejadian tersebut diamankan barang bukti berupa empat bilah parang, dua bilah celurit, satu gergaji, dan empat kayu.

“Setelah dilakukan pemeriksaan dengan keseluruhan 21 orang oleh penyidik Jatanras Sat Reskrim Polresta Banda Aceh dan menetapkan enam orang tersangka tindak pidana kekerasan berat," ucap dia. 

Pasal yang disangkakan adalah pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP jo Undang Undang RI Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dengan ancaman 7 tahun penjara. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Soal Mutilasi di Ciamis, Apakah Orang dengan Gangguan Jiwa Berpotesi Melakukan Tindak Kejahatan?

Soal Mutilasi di Ciamis, Apakah Orang dengan Gangguan Jiwa Berpotesi Melakukan Tindak Kejahatan?

Regional
Sempat Laporkan Mahasiswanya ke Polisi, Rektor Unri: Tak Ada Maksud Mengkriminalisasi

Sempat Laporkan Mahasiswanya ke Polisi, Rektor Unri: Tak Ada Maksud Mengkriminalisasi

Regional
Punya 2 Profesi, Lurah di Prabumulih Jadi Bidan Diduga Malapraktik hingga Pasien Meninggal

Punya 2 Profesi, Lurah di Prabumulih Jadi Bidan Diduga Malapraktik hingga Pasien Meninggal

Regional
Tak Punya Bandara Internasional, Iklim Investasi di Jawa Tengah Dikhawatirkan Terganggu

Tak Punya Bandara Internasional, Iklim Investasi di Jawa Tengah Dikhawatirkan Terganggu

Regional
Bandara Lombok Siap Layani Pemberangkatan 13 Kloter Jemaah Haji 2024

Bandara Lombok Siap Layani Pemberangkatan 13 Kloter Jemaah Haji 2024

Regional
Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Jumat 10 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Jumat 10 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Jumat 10 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Jumat 10 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Cerah Berawan

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Jumat 10 Mei 2024, dan Besok : Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Jumat 10 Mei 2024, dan Besok : Malam ini Hujan Ringan

Regional
Ibu di Riau Beri Racun Tikus ke Anak Tirinya gara-gara Sakit Hati Pada Ayah Korban

Ibu di Riau Beri Racun Tikus ke Anak Tirinya gara-gara Sakit Hati Pada Ayah Korban

Regional
Rektor Unsa Maju Pilkada 2024 Lewat Partai Gerinda, Sosok Perempuan Pertama

Rektor Unsa Maju Pilkada 2024 Lewat Partai Gerinda, Sosok Perempuan Pertama

Regional
Di Balik Penutupan Pabrik Sepatu Bata di Purwakarta, Salah Satunya Kendala Bahan Baku Impor

Di Balik Penutupan Pabrik Sepatu Bata di Purwakarta, Salah Satunya Kendala Bahan Baku Impor

Regional
Update Kasus Penemuan Mayat di Indekos Cirebon, Korban Berlumuran Darah dan Sempat Disembunyikan di Dalam Lemari Baju

Update Kasus Penemuan Mayat di Indekos Cirebon, Korban Berlumuran Darah dan Sempat Disembunyikan di Dalam Lemari Baju

Regional
KPU Karawang Polisikan Pembuat SK Palsu Caleg Terpilih

KPU Karawang Polisikan Pembuat SK Palsu Caleg Terpilih

Regional
Diduga Lecehkan Santri, Ponpes di Sekotong Lombok Dirusak Warga

Diduga Lecehkan Santri, Ponpes di Sekotong Lombok Dirusak Warga

Regional
Didorong Maju Pilkada, Rumah Petani di Brebes Digeruduk Ribuan Warga

Didorong Maju Pilkada, Rumah Petani di Brebes Digeruduk Ribuan Warga

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com