Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fenomena Pengemudi Anak di Bawah Umur, Orangtua Bisa Dipersalahkan

Kompas.com - 22/01/2024, 09:05 WIB
Aji YK Putra,
Reni Susanti

Tim Redaksi

PALEMBANG, KOMPAS.com - Fenomena pengemudi motor ataupun mobil yang masih di bawah umur di jalan raya, banyak dikeluhkan pengendara lain. Lantaran mereka sering membawa kendaraan tanpa mengikuti aturan.

Pengemudi tersebut tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) sebagai salah satu syarat yang dinilai cakap untuk membawa kendaraan. Kondisi ini sering menimbulkan kecelakaan lalu lintas, hingga menimbulkan korban jiwa.

Di Sumatera Selatan misalnya, dua kejadian kecelakaan maut merenggut tiga nyawa anak di bawah umur yang mengemudikan sepeda motor di jalan raya.

Baca juga: Remaja Putri di Palembang yang Terlibat Duel Pakai Sajam Ditetapkan Tersangka

Kejadian pertama berlangsung Minggu (24/12/2023) di Jalan Benakat Minyak, Talang Ubi, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI).

Dalam peristiwa itu, dua anak perempuan inisial CK (13) bersama adiknya A (7) tewas di tempat setelah sepeda motor Honda Beat tanpa plat nomor ditabrak oleh Ketua KPU kota Lubuklinggau Topandri ketika mengemudikan mobil Toyota Rush B 2473 POZ.

Atas kejadian itu, Topandri ditetapkan polisi sebagai tersangka. Ia diduga lalai dalam berkendara sehingga menyebabkan kecelakaan.

Baca juga: Tabrak Elf hingga Sebabkan Dua Orang Tewas, Remaja Pengemudi Fortuner Negatif Narkoba

Peristiwa yang kedua, anggota polisi yang bertugas di Polres Musi Rawas yakni Bripka Alexander ditetapkan tersangka. Ia menabrak Reffi (13) pelajar SMP hingga tewas di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Jogoboyo, Kecamatan Lubuklinggau Utara II, Kota Lubuklinggau, Kamis (18/1/2024) sekitar pukul 07.00 WIB.

Mobil Honda Jazz dengan plat nomor BG 1734 EM yang dikendarai Bripka Alexander, menabrak sepeda motor Yamaha Mio M3 dengan plat nomor BG 5362 HA yang datang dari arah berlawanan. 

Pengamat hukum sekaligus Rektor Universitas Taman Siswa (Unitas) Palembang, Dr Azwar Agus menilai, bila dilihat dari sudut pandang Undang-undang Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009, kedua pengendara itu semestinya sama-sama bisa ditetapkan sebagai tersangka.

Sebab dalam aturan itu, pengendara motor maupun mobil harus memiliki SIM.

Selain itu, pengemudi mobil yang menewaskan pengendara motor juga dapat dikenakan UU Lalu Lintas serta pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan orang lain luka maupun kehilangan nyawa

"Biasanya yang dipersalahkan adalah orangtua karena membiarkan anaknya mengendarai kendaraan di jalan raya. Cuma itu tadi tentang tanggung jawab pidana tidak bisa diwakilkan ke orang lain, tanggung jawab tidak bisa diwakilkan, tapi secara perdata bisa dimintai pertanggung jawaban," kata Azwar, saat dikonfirmasi Kompas.com, Minggu (21/1/2024).

Dalam kasus ini, Agus menjelaskan, biasanya akan terjadi mediasi antara korban dan pelaku. Bahkan rata-rata akan berakhir damai lewat Restorative Justice (RJ).

Agus pun mencontohkan kasus kecelakaan yang melibatkan anak di bawah umur yang sempat menjadi sorotan. Salah satunya adalah kecelakaan maut anak Ahmad Dhani yakni Dul Jaelani pada 2013 di Tol Jagorawi yang menewaskan 7 orang.

Kasus tersebut membuat Dul divonis bebas setelah dilakukan Restorative Justice.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ingin Bantuan Alat Bantu Disabilitas Merata, Mas Dhito Ajak Warga Usulkan Penerima Bantuan

Ingin Bantuan Alat Bantu Disabilitas Merata, Mas Dhito Ajak Warga Usulkan Penerima Bantuan

Regional
Anak Wapres Ma'ruf Amin Maju Pilkada Banten 2024

Anak Wapres Ma'ruf Amin Maju Pilkada Banten 2024

Regional
Gagal Jadi Calon Perseorangan di Pangkalpinang, Subari Lapor Bawaslu

Gagal Jadi Calon Perseorangan di Pangkalpinang, Subari Lapor Bawaslu

Regional
Kain Gebeng, Kain Khas Ogan Ilir yang Nyaris Punah

Kain Gebeng, Kain Khas Ogan Ilir yang Nyaris Punah

Regional
Bocah SD di Baubau Terekam CCTV Mencuri Kotak Amal, Uangnya untuk Beli Makan

Bocah SD di Baubau Terekam CCTV Mencuri Kotak Amal, Uangnya untuk Beli Makan

Regional
Pemprov Babel Luncurkan Gerakan Eliminasi Kemiskinan dan 'Stunting'

Pemprov Babel Luncurkan Gerakan Eliminasi Kemiskinan dan "Stunting"

Regional
Jokowi ke Sumbar Besok, Kunjungi Korban Banjir Lahar di Agam dan Tanah Datar

Jokowi ke Sumbar Besok, Kunjungi Korban Banjir Lahar di Agam dan Tanah Datar

Regional
Kronologi Guru di Jombang Jadi Tersangka Usai Siswa Cedera karena Bermain di Kelas

Kronologi Guru di Jombang Jadi Tersangka Usai Siswa Cedera karena Bermain di Kelas

Regional
Sudah 9 Nama Daftar Pilkada di PKB Brebes, Siapa Saja Mereka?

Sudah 9 Nama Daftar Pilkada di PKB Brebes, Siapa Saja Mereka?

Regional
Komplotan Pencuri Motor Matik di Batam Ditangkap, Pelaku Pakai Atribut Ojol

Komplotan Pencuri Motor Matik di Batam Ditangkap, Pelaku Pakai Atribut Ojol

Regional
Walkot SHJW Berikan Masukan Saat Dampingi Pj Nurdin Tinjau Berbagai Fasos dan Fasum

Walkot SHJW Berikan Masukan Saat Dampingi Pj Nurdin Tinjau Berbagai Fasos dan Fasum

Regional
Marah Dipanggil 'Dilan', Pemuda di Tarakan Aniaya Teman hingga Tewas

Marah Dipanggil "Dilan", Pemuda di Tarakan Aniaya Teman hingga Tewas

Regional
Sumsel Siapkan 29.000 Sapi dan 45.000 Kambing untuk Hewan Kurban

Sumsel Siapkan 29.000 Sapi dan 45.000 Kambing untuk Hewan Kurban

Regional
Pemkot Bengkulu Anggarkan Rp 20 Juta untuk Cetak Karcis Parkir

Pemkot Bengkulu Anggarkan Rp 20 Juta untuk Cetak Karcis Parkir

Regional
Hendak Dikirim ke Kalimantan, 19 Tenaga Kerja Ilegal asal Lembata Ditahan

Hendak Dikirim ke Kalimantan, 19 Tenaga Kerja Ilegal asal Lembata Ditahan

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com