Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fenomena Pengemudi Anak di Bawah Umur, Orangtua Bisa Dipersalahkan

Kompas.com - 22/01/2024, 09:05 WIB
Aji YK Putra,
Reni Susanti

Tim Redaksi

PALEMBANG, KOMPAS.com - Fenomena pengemudi motor ataupun mobil yang masih di bawah umur di jalan raya, banyak dikeluhkan pengendara lain. Lantaran mereka sering membawa kendaraan tanpa mengikuti aturan.

Pengemudi tersebut tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) sebagai salah satu syarat yang dinilai cakap untuk membawa kendaraan. Kondisi ini sering menimbulkan kecelakaan lalu lintas, hingga menimbulkan korban jiwa.

Di Sumatera Selatan misalnya, dua kejadian kecelakaan maut merenggut tiga nyawa anak di bawah umur yang mengemudikan sepeda motor di jalan raya.

Baca juga: Remaja Putri di Palembang yang Terlibat Duel Pakai Sajam Ditetapkan Tersangka

Kejadian pertama berlangsung Minggu (24/12/2023) di Jalan Benakat Minyak, Talang Ubi, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI).

Dalam peristiwa itu, dua anak perempuan inisial CK (13) bersama adiknya A (7) tewas di tempat setelah sepeda motor Honda Beat tanpa plat nomor ditabrak oleh Ketua KPU kota Lubuklinggau Topandri ketika mengemudikan mobil Toyota Rush B 2473 POZ.

Atas kejadian itu, Topandri ditetapkan polisi sebagai tersangka. Ia diduga lalai dalam berkendara sehingga menyebabkan kecelakaan.

Baca juga: Tabrak Elf hingga Sebabkan Dua Orang Tewas, Remaja Pengemudi Fortuner Negatif Narkoba

Peristiwa yang kedua, anggota polisi yang bertugas di Polres Musi Rawas yakni Bripka Alexander ditetapkan tersangka. Ia menabrak Reffi (13) pelajar SMP hingga tewas di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Jogoboyo, Kecamatan Lubuklinggau Utara II, Kota Lubuklinggau, Kamis (18/1/2024) sekitar pukul 07.00 WIB.

Mobil Honda Jazz dengan plat nomor BG 1734 EM yang dikendarai Bripka Alexander, menabrak sepeda motor Yamaha Mio M3 dengan plat nomor BG 5362 HA yang datang dari arah berlawanan. 

Pengamat hukum sekaligus Rektor Universitas Taman Siswa (Unitas) Palembang, Dr Azwar Agus menilai, bila dilihat dari sudut pandang Undang-undang Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009, kedua pengendara itu semestinya sama-sama bisa ditetapkan sebagai tersangka.

Sebab dalam aturan itu, pengendara motor maupun mobil harus memiliki SIM.

Selain itu, pengemudi mobil yang menewaskan pengendara motor juga dapat dikenakan UU Lalu Lintas serta pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan orang lain luka maupun kehilangan nyawa

"Biasanya yang dipersalahkan adalah orangtua karena membiarkan anaknya mengendarai kendaraan di jalan raya. Cuma itu tadi tentang tanggung jawab pidana tidak bisa diwakilkan ke orang lain, tanggung jawab tidak bisa diwakilkan, tapi secara perdata bisa dimintai pertanggung jawaban," kata Azwar, saat dikonfirmasi Kompas.com, Minggu (21/1/2024).

Dalam kasus ini, Agus menjelaskan, biasanya akan terjadi mediasi antara korban dan pelaku. Bahkan rata-rata akan berakhir damai lewat Restorative Justice (RJ).

Agus pun mencontohkan kasus kecelakaan yang melibatkan anak di bawah umur yang sempat menjadi sorotan. Salah satunya adalah kecelakaan maut anak Ahmad Dhani yakni Dul Jaelani pada 2013 di Tol Jagorawi yang menewaskan 7 orang.

Kasus tersebut membuat Dul divonis bebas setelah dilakukan Restorative Justice.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

KPU Karawang Polisikan Pembuat SK Palsu Caleg Terpilih

KPU Karawang Polisikan Pembuat SK Palsu Caleg Terpilih

Regional
Diduga Lecehkan Santri, Ponpes di Sekotong Lombok Dirusak Warga

Diduga Lecehkan Santri, Ponpes di Sekotong Lombok Dirusak Warga

Regional
Didorong Maju Pilkada, Rumah Petani di Brebes Digeruduk Ribuan Warga

Didorong Maju Pilkada, Rumah Petani di Brebes Digeruduk Ribuan Warga

Regional
Kaget Ada Motor yang Melintas, Truk di Semarang Tabrak Jembatan Penyeberangan Orang

Kaget Ada Motor yang Melintas, Truk di Semarang Tabrak Jembatan Penyeberangan Orang

Regional
Tawuran Pelajar SMK di Jalan Raya Bogor, Satu Tewas akibat Luka Tusukan

Tawuran Pelajar SMK di Jalan Raya Bogor, Satu Tewas akibat Luka Tusukan

Regional
Kunjungi Banyuwangi, Menhub Siap Dukung Pembangunan Sky Bridge

Kunjungi Banyuwangi, Menhub Siap Dukung Pembangunan Sky Bridge

Regional
Berlayar Ilegal ke Australia, 6 Warga China Ditangkap di NTT

Berlayar Ilegal ke Australia, 6 Warga China Ditangkap di NTT

Regional
Video Viral Diduga Preman Acak-acak Salon di Serang Banten, Pelaku Marah Tak Diberi Uang

Video Viral Diduga Preman Acak-acak Salon di Serang Banten, Pelaku Marah Tak Diberi Uang

Regional
Tawuran 2 Kampung di Magelang, Pelaku Kabur, Polisi Amankan 5 Motor

Tawuran 2 Kampung di Magelang, Pelaku Kabur, Polisi Amankan 5 Motor

Regional
Dua Dekade Diterjang Banjir Rob, Demak Rugi Rp 30 Triliun

Dua Dekade Diterjang Banjir Rob, Demak Rugi Rp 30 Triliun

Regional
Rektor Universitas Riau Cabut Laporan Polisi Mahasiwa yang Kritik UKT

Rektor Universitas Riau Cabut Laporan Polisi Mahasiwa yang Kritik UKT

Regional
Pembuang Bayi di Semarang Tinggalkan Surat di Ember Laundry, Diduga Kenali Saksi

Pembuang Bayi di Semarang Tinggalkan Surat di Ember Laundry, Diduga Kenali Saksi

Regional
Pencuri Kain Tenun Adat di NTT Ditembak Polisi Usai 3 Bulan Buron

Pencuri Kain Tenun Adat di NTT Ditembak Polisi Usai 3 Bulan Buron

Regional
Duel Maut 2 Residivis di Temanggung, Korban Tewas Kena Tusuk

Duel Maut 2 Residivis di Temanggung, Korban Tewas Kena Tusuk

Regional
Tungku Peleburan di Pabrik Logam Lampung Meledak, 3 Pekerja Alami Luka Bakar Serius

Tungku Peleburan di Pabrik Logam Lampung Meledak, 3 Pekerja Alami Luka Bakar Serius

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com