Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bocah 13 Tahun Diperkosa 8 Orang, Salah Satu Pelakunya Penjaga Sekolah

Kompas.com - 15/01/2024, 00:26 WIB
Mohamad Adlu Raharusun,
Dita Angga Rusiana

Tim Redaksi

Manokwari, KOMPAS.com - Seorang bocah berusia 13 tahun di Kabupaten Teluk Bintuni Papua Barat, diperkosa delapan pelaku. Aksi kejahatan ini terjadi sejak Maret 2023 silam.

Aksi para pelaku kemudian dilaporkan ke Kepolisian Resor Teluk Bintuni.

Kasat Reskrim Polres Teluk Bintuni, AKP Tomi Marbun dikonfirmasi Minggu (14/1/2024) membenarkan adanya laporan tersebut. 

"Iya benar telah dilaporkan kepada kami terdapat delapan orang pelaku dan sudah kita tangkap mereka," kata AKP Tomi Minggu (14/1/2024).

Baca juga: Perkosa Remaja 18 Tahun yang Kabur dari RS, Pria di Buleleng Ditahan

Kejadian bermula pada Bulan Maret 2023, pelaku berinisial MP kerap bertanya ke korban "Ade mau kah?". Hal itu membuat korban tidak nyaman sehingga kerap menghindar.

Lalu pelaku mendatangi rumah korban yang saat itu sedang sendirian di kamar. Pelaku melakukan aksinya dengan menutup mulut korban.

Masih di Bulan Maret 2023, saat korban bermain ayunan, pelaku RYP menghampiri dan mengajaknya bermain. Korban pun mengiyakan ajakan tersebut. 

Saat itu korban mengatakan hendak minum sebelum bermain. Namun, pelaku RYP mencegah dan melakukan aksinya. 

"Korban sempat melakukan perlawanan. Hanya saja ia tidak memiliki kekuatan karena kerap ditutup mulutnya," katanya.

Kemudian di bulan April 2023, korban asyik bermain bola dengan sejumlah temannya. Saat itu bola tersebut masuk ke dalam perahu.

Korban yang hendak mengambil bola dihampiri pelaku NC. Korban ditarik pelaku NC ke dalam perabu. 

Korban sempat melakukan perlawanan dengan menginjak kaki pelaku. Namun, pelaku berhasil menyekap korban dan melakukan perbuatan bejatnya di dalam perahu.

"Saat korba mengambil bola di perahu teman-teman sebayanya yang bermain bersama sudah pulang, kesempatan itu dimanfaatkan Pelaku N," jelas Kasat.

Korban kembali mengalami pemerkosaan pada bulan September 2023 oleh pelaku AP. Saat itu korban tengah bermain di rumah AP bersama keponakannya. 

Ketika keponakannya keluar rumah, pelaku melakukan aksi bejatnya terhadap korban.

"Korban melawan tetapi ditutup mulutnya oleh pelaku. Setelah mendapat perlakuan di rumah AP, korban mengalami trauma sehingga tiga hari tidak masuk sekolah," kata Tomi.

Baca juga: Polisi Tangkap Pria 47 Tahun yang Berkali-kali Perkosa Pelajar SMP

Pada Bulan November 2023, saat korban berada di sekolah, Ia mendapat perlakuan yang tidak senonoh dari penjaga sekolah berinisial OP.

"Saat itu korban sedang membersihkan ruangan kelas di jam pulang sekolah, Ia kemudian didatangi OP penjaga sekolah lalu dipaksa melakukan hubungan," jelas Tomi.

Dua minggu setelah mendapat perlakuan itu di sekolah, korban kembali mengalami hal yang sama dari pelaku AHK.

"Saat itu orang tua korban sedang pergi melakukan tokok sagu di hutan dan menitipkan korban di rumah tantenya. Di malam saat korban tertidur tiba-tiba AHK mengetuk pintu lalu korban bangun membuka pintu," ungkapnya.

"Saat itu ketika hendak korban pergi tidur ditarik oleh pelaku sambil menutup mulut korban dan dilakukan aksi bejatnya," lanjut Tomi. 

Baca juga: Ketua DPRD Solok Bantah Perkosa ART, Sebut Sedang Gelar Rapat Saat Kejadian

Masih di Bulan November 2023, saat di rumah sendiri, korban didatangi pelaku YS. Saat itu pelaku menanyakan keberadaan orangtua korban.

Namun, usai mengetahui orangtuan korban tak dirumah, pelaku melakukan aksinya.

"Dalam bulan November korban mengalami perlakuan pemerkosaan dari sekitar empat pelaku. Terakhir saat korban mengikuti pesta ulang tahun di rumah temannya. Kemudian saudara dari temanya berinisial NS melakukan hal serupa," ucapnya.

Perlakuan para pelaku diketahui setelah korban menginap di rumah tantenya. Tantenya melihat pelaku AP mengintip korban.

Baca juga: Kecanduan Film Porno, Kakak Perkosa Adik Tiri di Lampung Barat

Lalu keesokan tantenya menanyakan kepada korban tentang hal itu. Sontak korban menceritakan semua yang ia alami

"Para pelaku seluruhnya telah ditahan. Enam orang ditangkap 11 Januari 2024. Sedangkan dua pelaku lainya ditangkap pada hari berikutnya di rumahnya masing-masing di kompleks pelayaran Kabupaten Teluk Bintuni," kata Kasat Reskrim

Para pelaku dijerat dengan pasal 76D Jo Pasal 82 ayat (1), dan ayat (2) dan atau Pasal 76E Jo Pasal 81 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara 15 Tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Banjir dan Longsor Landa Pinrang, Satu Warga Tewas, Sejumlah Rumah Warga Ambruk

Banjir dan Longsor Landa Pinrang, Satu Warga Tewas, Sejumlah Rumah Warga Ambruk

Regional
Kasus Dokter Lecehkan Istri Pasien, Pelaku Serahkan Uang Damai Rp 350 Juta ke Korban

Kasus Dokter Lecehkan Istri Pasien, Pelaku Serahkan Uang Damai Rp 350 Juta ke Korban

Regional
UNESCO Tetapkan Arsip Indarung I Semen Padang Jadi Memory of the World Committee for Asia and the Pacific

UNESCO Tetapkan Arsip Indarung I Semen Padang Jadi Memory of the World Committee for Asia and the Pacific

Regional
Golkar Buka Peluang Majunya Raffi Ahmad di Pilkada Jateng

Golkar Buka Peluang Majunya Raffi Ahmad di Pilkada Jateng

Regional
Mantan Gubernur Babel Maju Periode Kedua Usai 'Video Call' dengan Gerindra

Mantan Gubernur Babel Maju Periode Kedua Usai "Video Call" dengan Gerindra

Regional
Kisah Istri Berusia 19 Tahun di Karimun yang Tewas Dibunuh Suami dengan Batang Sikat Gigi

Kisah Istri Berusia 19 Tahun di Karimun yang Tewas Dibunuh Suami dengan Batang Sikat Gigi

Regional
Terluka akibat Terperangkap di Pohon, Seekor Monyet di Salatiga Diserahkan ke BKSDA Jateng

Terluka akibat Terperangkap di Pohon, Seekor Monyet di Salatiga Diserahkan ke BKSDA Jateng

Regional
Maju Pilkada Blora, Politikus NasDem Mendaftar ke Gerindra

Maju Pilkada Blora, Politikus NasDem Mendaftar ke Gerindra

Regional
Kebakaran Pemukiman Nelayan di Pesisir Pulau Sebatik, 29 Jiwa Kehilangan Tempat Tinggal

Kebakaran Pemukiman Nelayan di Pesisir Pulau Sebatik, 29 Jiwa Kehilangan Tempat Tinggal

Regional
Kecanduan Judi Online, Pasutri di Kubu Raya Nekat Mencuri di Minimarket

Kecanduan Judi Online, Pasutri di Kubu Raya Nekat Mencuri di Minimarket

Regional
DMI dan LPQ Kota Semarang Usulkan Mbak Ita Maju Pilkada 2024

DMI dan LPQ Kota Semarang Usulkan Mbak Ita Maju Pilkada 2024

Regional
Kampung Jawi di Semarang: Daya Tarik, Jam Buka, dan Rute

Kampung Jawi di Semarang: Daya Tarik, Jam Buka, dan Rute

Regional
Gantikan Ganefri, Krismadinata Terpilih Jadi Rektor UNP 2024-2029

Gantikan Ganefri, Krismadinata Terpilih Jadi Rektor UNP 2024-2029

Regional
Anak Ketua DPC Gerindra Ambil Formulir Pilkada Blora di PDI-P

Anak Ketua DPC Gerindra Ambil Formulir Pilkada Blora di PDI-P

Regional
Video Viral Bocah Menangis di Samping Peti Mati Sang Ibu yang Dibunuh Ayahnya di Minahasa Selatan

Video Viral Bocah Menangis di Samping Peti Mati Sang Ibu yang Dibunuh Ayahnya di Minahasa Selatan

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com