Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Partai Garuda Gagal Jadi Peserta Pemilu di Demak, Bawaslu Angkat Bicara

Kompas.com - 13/01/2024, 18:34 WIB
Nur Zaidi,
Aloysius Gonsaga AE

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Demak, Jawa Tengah, buka suara terkait gagalnya Partai Garuda sebagai peserta Pemilu 2024 di Demak.

Ketua Bawaslu Demak, Ulin Nuha mengatakan, Partai Garuda sudah disahkan menjadi peserta Pemilu 2024.

Namun sebagai parpol tidak mengindahkan aturan untuk menyerahkan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK).

Baca juga: Tak Laporkan Dana Kampanye, PSI dan Partai Garuda Terancam Gagal Jadi Peserta Pemilu di Purworejo

"Nah ini setiap partai kan tahapannya sekarang, selain kampanye mereka harus menyerahkan laporan keuangan mereka ke KPU," katanya kepada Kompas.com ditemui di Kantor Bawaslu Demak, Jl Sultan Fatah Nomor 10, Sabtu (13/1/2024).

Dia menjelaskan, Partai Garuda tidak menyerahkan rekening dana kampanye pada batas akhir waktu yang ditentukan, yakni 7 Januari 2024 pukul 23.59 WIB.

Kata Ulin, dalam ketentuan Pasal 335 tentang Pemilu terdapat klausa yang mewajibkan parpol menyerahkan laporan awal dana kampanye sampai batas waktu yang ditentukan.

"Kalau kemudian ada partai di Kabupaten Demak tidak menyerahkan laporan dana kampanye itu, maka konsekuensinya dari ketentuan pasal 338 UU Nomor 7 Tahun 2017, yang bersangkutan akan dibatalkan kepesertaannya sebagai peserta Pemilu 2024 hanya di wilayah tersebut," ungkapnya.

"Artinya kalau yang tidak menyerahkan itu di Kabupaten Demak, itu berarti hanya partai itu saja yang dibatalkan di Kabupaten Demak," sambungnya.

Baca juga: Partai Garuda Gagal Jadi Peserta Pemilu 2024 di Demak

Konsekuensi yang diterima Partai Garuda pada Pemilu 2024, perolehan suara calon legislatif dari Kabupaten Demak dianggap tidak sah.

"Yang hangus ya semua perolehan surat suara yang berasal dari Kabupaten Demak."

"Jadi kalau di Demak itu dia dapat suara dari DPRD kabupaten, DPRD provinsi, dan DPR RI maka suara itu tidak akan diikutkan dalam proses rekapitulasi menjadi konversi menjadi kursi," paparnya.

Ulin menilai, KPU Kabupaten Demak sudah memberikan pelayanan yang baik kepada Partai Garuda.

Bahkan dari KPU sempat menawarkan untuk diantar ke bank guna membuat rekening apabila terdapat kendala.

"Teman-teman KPU sudah standby di kantor, tinggal nunggu Partai Garuda nanti kalau udah kan bareng-bareng diajak ke bank supaya bisa membuka rekening. Sampai seperti itu tapi ya parti Garuda tidak muncul," katanya.

Baca juga: Partai Garuda Minta Maaf karena Catut Nama Warga Maluku Jadi Caleg

Diberitakan Kompas.com, Partai Garuda Gagal menjadi peserta Pemilu 2024 lantaran mengabaikan aturan menyampaikan LADK sesuai batas waktu yang ditentukan, yakni 7 Januari 2024 pukul 23.59 WIB.

"Kalau dia tidak mengirim LADK, secara aturan berarti dia tidak patuh, berarti kan didiskualifikasi jadi peserta partai politik di Kabupaten Demak," ujar Ketua KPU Kabupaten Demak, Situ Ulfaati, Rabu (10/1/2024).

Ulfaati mengatakan, sebelum batas akhir pelaporan KPU Demak sudah bertemu langsung dengan Partai Garuda dan berkoordinasi dengan provinsi. Namun, semua itu tidak diindahkan.

"Kami juga berkoordinasi dengan provinsi, barangkali dengan begitu mereka bisa bergerak membuat laporan LADK, tapi memang kami tunggu sampai akhir mereka tidak menyampaikan," ungkapnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Hendak Dikirim ke Kalimantan, 19 Tenaga Kerja Ilegal asal Lembata Ditahan

Hendak Dikirim ke Kalimantan, 19 Tenaga Kerja Ilegal asal Lembata Ditahan

Regional
Kantor Pertanahan Kota Batam Terapkan Sertifikat Tanah Elektronik

Kantor Pertanahan Kota Batam Terapkan Sertifikat Tanah Elektronik

Regional
Seratusan Kades Datangi Pemkab Demak, Minta SK Perpanjangan Kades 2 Tahun Segera Diterbitkan

Seratusan Kades Datangi Pemkab Demak, Minta SK Perpanjangan Kades 2 Tahun Segera Diterbitkan

Regional
Kebakaran Pasar Karangkobar Banjarnegara, Pedagang Akan Direlokasi, Kerugian Capai Rp 45,7 Miliar

Kebakaran Pasar Karangkobar Banjarnegara, Pedagang Akan Direlokasi, Kerugian Capai Rp 45,7 Miliar

Regional
Sekelompok Pelajar Serang SMAN 8 Jambi, 1 Pelajar Ditangkap Polisi

Sekelompok Pelajar Serang SMAN 8 Jambi, 1 Pelajar Ditangkap Polisi

Regional
Dugaan Korupsi Lahan Hutan, Anak Bupati Solok Selatan Mangkir Lagi

Dugaan Korupsi Lahan Hutan, Anak Bupati Solok Selatan Mangkir Lagi

Regional
Nama-nama Baru Bermunculan di Bursa Pilkada Salatiga, Salah Satunya Anak Mantan Wakil Wali Kota

Nama-nama Baru Bermunculan di Bursa Pilkada Salatiga, Salah Satunya Anak Mantan Wakil Wali Kota

Regional
Setelah 5 Hari Perjalanan, Biksu Thudong Tiba di Candi Borobudur

Setelah 5 Hari Perjalanan, Biksu Thudong Tiba di Candi Borobudur

Regional
Kisah Nelayan Semarang, Cuaca Ekstrem Sempat Bikin Ragu Bisa Pergi Haji Tahun Ini

Kisah Nelayan Semarang, Cuaca Ekstrem Sempat Bikin Ragu Bisa Pergi Haji Tahun Ini

Regional
Polisi Periksa Pasangan Nikah Sesama Jenis di Halmahera Selatan

Polisi Periksa Pasangan Nikah Sesama Jenis di Halmahera Selatan

Regional
Menantu di Banyuasin Pembacok Mertua Ternyata Sering KDRT Istri

Menantu di Banyuasin Pembacok Mertua Ternyata Sering KDRT Istri

Regional
Pemkot Bandar Lampung Mulai Pembangunan Chinatown

Pemkot Bandar Lampung Mulai Pembangunan Chinatown

Regional
Baru Dikubur Sehari, Makam Mahasiswi Kedokteran UMY Dirusak secara Misterius

Baru Dikubur Sehari, Makam Mahasiswi Kedokteran UMY Dirusak secara Misterius

Regional
Jokowi dan Puan Saling Lempar Senyum di 'Gala Dinner' WWF, Gibran: Semua Baik-baik Saja

Jokowi dan Puan Saling Lempar Senyum di "Gala Dinner" WWF, Gibran: Semua Baik-baik Saja

Regional
Aksi di Laut, Nelayan Sembulang Tolak Relokasi untuk Rempang Eco-City

Aksi di Laut, Nelayan Sembulang Tolak Relokasi untuk Rempang Eco-City

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com