Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Partai Garuda Minta Maaf karena Catut Nama Warga Maluku Jadi Caleg

Kompas.com - 12/12/2023, 06:45 WIB
Priska Birahy,
Aloysius Gonsaga AE

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Perkara pencatutan nama warga sebagai calon legislatif Dapil 3 Maluku Tengah dari Partai Garuda berakhir dengan permintaan maaf dan mengakui kesalahan.

Partai Garuda sebagai terlapor menjalani sidang di Kantor Bawaslu Provinsi Maluku pada Senin (11/12/2023) pukul 10.00 WIT atas pekara pencatutan nama tanpa izin sebagai calon anggota legislatif.

Pada sidang yang kedua itu, agendanya adalah pembuktian. Berdasarkan fakta pelapor dan jawaban penjelasan terlapor, diketahui Partai Garuda terbukti melakukan kesalahan.

Baca juga: Ketua DPRD Maluku Lapor Akun Tiktok yang Dinilai Sebar Fitnah

"Agendanya pembuktian belum ada hasil tapi ada kesalahan partai," ujar Ketaa Bawaslu Maluku Subair saat ditemui di Hotel Biz Kota Ambon, Senin sore (11/12/2023).

Dalam sidang itu diketahui kesalahan pengambilan nama murni dilakukan oleh Partai Garuda.

Sementara itu pihak pelapor melalui kuasa hukumnya M Fadly Rachman mengatakan terlapor meminta maaf atas tindak tersebut.

"Dari Partai Garuda meminta maaf dan mengakui itu kesalahannya. Kami menduga ada kelalaian," ujar Fadly Rachman.

Sidang yang berlangsung di kantor Bawaslu Maluku kawasan Karang Panjang itu, sempat ditunda 30 menit. Itu lantaran perwakilan Partai Garuda belum menguasai materi laporan pelapor.

Usai masa tunda, pihak partai pun memberikan jawaban tanggapan atas laporan pelapor.

"Partai juga menyampaikan bahwa dong (mereka) menduga LO dari partai tersebut yang memasukkan dokumen dokumen pelapor untuk dimasukkan sebagai caleg," tambah Rachman.

Baca juga: Sepanjang Januari-September 2023, 12 Anggota Polri di Maluku Dipecat

Dalam hal ini dia mengakui kliennya yakni Dwi laily Sukmawati mengalami kerugian.

Pasalnya, Dwi diketahui berstatus sebagai pantarlih di 2023. Selain itu dirinya juga bakal mengikuti sejumlah tes CPNS yang dinilai akan merugikan dirinya jika namanya ada dalam DCT sebagai caleg.

Sementara itu agenda sidang temuan perkara caleg berstatus narapidana di Kabupaten Aru juga berlangsung Senin sore. Sidang yang dijadwalkan berlangsung pukul 15.00 WIT diundur hingga sore.

Subair mengaku masih akan ada sidang lanjutan pada Jumat yakni untuk mendengar hasil dan putusan bagi dua perkara tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Mensos Risma Robohkan Rumah yang Dihuni Bocah yang Lumpuh

Mensos Risma Robohkan Rumah yang Dihuni Bocah yang Lumpuh

Regional
Gunung Ile Lewotolok NTT Alami 120 Kali Gempa Embusan dalam 6 Jam

Gunung Ile Lewotolok NTT Alami 120 Kali Gempa Embusan dalam 6 Jam

Regional
Hanya Berselang 2 Jam, Sungai Bogowonto Kembali Makan Korban Jiwa

Hanya Berselang 2 Jam, Sungai Bogowonto Kembali Makan Korban Jiwa

Regional
352 Jemaah Haji Kloter Pertama di Jateng Berangkat dengan Fasilitas “Fast Track”, Apa Itu?

352 Jemaah Haji Kloter Pertama di Jateng Berangkat dengan Fasilitas “Fast Track”, Apa Itu?

Regional
360 Calon Jemaah Haji Kloter Pertama Embarkasi Solo Diterbangkan ke Tanah Suci

360 Calon Jemaah Haji Kloter Pertama Embarkasi Solo Diterbangkan ke Tanah Suci

Regional
Update Banjir di Tanah Datar Sumbar, 11 Orang Meninggal, 5 Kecamatan Terendam

Update Banjir di Tanah Datar Sumbar, 11 Orang Meninggal, 5 Kecamatan Terendam

Regional
Nyetir Sambil Pangku Anak, Isuzu Traga Tabrak Hillux di Wonogiri, 2 Orang Tewas

Nyetir Sambil Pangku Anak, Isuzu Traga Tabrak Hillux di Wonogiri, 2 Orang Tewas

Regional
Gibran Kunker ke UEA dan Qatar, Teguh Prakosa Jadi Plh Wali Kota Solo

Gibran Kunker ke UEA dan Qatar, Teguh Prakosa Jadi Plh Wali Kota Solo

Regional
Istri Hamil, Pria di Banyumas Malah Setubuhi Anak Tiri Berulang Kali

Istri Hamil, Pria di Banyumas Malah Setubuhi Anak Tiri Berulang Kali

Regional
Bocah 10 Tahun di Wonosobo Tewas Terseret Arus Bogowonto Usai Bermain Futsal

Bocah 10 Tahun di Wonosobo Tewas Terseret Arus Bogowonto Usai Bermain Futsal

Regional
Mobil Brimob Dicuri di Bandara Sentani, Pelaku Ditangkap Usai Ban Mobil Ditembak

Mobil Brimob Dicuri di Bandara Sentani, Pelaku Ditangkap Usai Ban Mobil Ditembak

Regional
Mengenal Urban Hiking Semarang, Komunitas Pejalan Kaki yang Hobi Menanjaki Perkampungan

Mengenal Urban Hiking Semarang, Komunitas Pejalan Kaki yang Hobi Menanjaki Perkampungan

Regional
Gibran Izin Tak Masuk Kerja 5 Hari untuk Kunker ke UEA dan Qatar

Gibran Izin Tak Masuk Kerja 5 Hari untuk Kunker ke UEA dan Qatar

Regional
Cerita Abdul Hamid Korban Banjir Nunukan, Tidur Memeluk Parang untuk Usir Buaya dan Ular Hitam

Cerita Abdul Hamid Korban Banjir Nunukan, Tidur Memeluk Parang untuk Usir Buaya dan Ular Hitam

Regional
Bupati HST Lepas 125 Atlet Popda Tingkat Provinsi Kalsel 2024

Bupati HST Lepas 125 Atlet Popda Tingkat Provinsi Kalsel 2024

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com