KOMPAS.com - Perkara pencatutan nama warga sebagai calon legislatif Dapil 3 Maluku Tengah dari Partai Garuda berakhir dengan permintaan maaf dan mengakui kesalahan.
Partai Garuda sebagai terlapor menjalani sidang di Kantor Bawaslu Provinsi Maluku pada Senin (11/12/2023) pukul 10.00 WIT atas pekara pencatutan nama tanpa izin sebagai calon anggota legislatif.
Pada sidang yang kedua itu, agendanya adalah pembuktian. Berdasarkan fakta pelapor dan jawaban penjelasan terlapor, diketahui Partai Garuda terbukti melakukan kesalahan.
Baca juga: Ketua DPRD Maluku Lapor Akun Tiktok yang Dinilai Sebar Fitnah
"Agendanya pembuktian belum ada hasil tapi ada kesalahan partai," ujar Ketaa Bawaslu Maluku Subair saat ditemui di Hotel Biz Kota Ambon, Senin sore (11/12/2023).
Dalam sidang itu diketahui kesalahan pengambilan nama murni dilakukan oleh Partai Garuda.
Sementara itu pihak pelapor melalui kuasa hukumnya M Fadly Rachman mengatakan terlapor meminta maaf atas tindak tersebut.
"Dari Partai Garuda meminta maaf dan mengakui itu kesalahannya. Kami menduga ada kelalaian," ujar Fadly Rachman.
Sidang yang berlangsung di kantor Bawaslu Maluku kawasan Karang Panjang itu, sempat ditunda 30 menit. Itu lantaran perwakilan Partai Garuda belum menguasai materi laporan pelapor.
Usai masa tunda, pihak partai pun memberikan jawaban tanggapan atas laporan pelapor.
"Partai juga menyampaikan bahwa dong (mereka) menduga LO dari partai tersebut yang memasukkan dokumen dokumen pelapor untuk dimasukkan sebagai caleg," tambah Rachman.
Baca juga: Sepanjang Januari-September 2023, 12 Anggota Polri di Maluku Dipecat
Dalam hal ini dia mengakui kliennya yakni Dwi laily Sukmawati mengalami kerugian.
Pasalnya, Dwi diketahui berstatus sebagai pantarlih di 2023. Selain itu dirinya juga bakal mengikuti sejumlah tes CPNS yang dinilai akan merugikan dirinya jika namanya ada dalam DCT sebagai caleg.
Sementara itu agenda sidang temuan perkara caleg berstatus narapidana di Kabupaten Aru juga berlangsung Senin sore. Sidang yang dijadwalkan berlangsung pukul 15.00 WIT diundur hingga sore.
Subair mengaku masih akan ada sidang lanjutan pada Jumat yakni untuk mendengar hasil dan putusan bagi dua perkara tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.