Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Almas, Penggugat Batas Usia Capres-Cawapres, Akan Beri Hadiah Rp 10 Juta ke Penggugat Rp 204 Triliun

Kompas.com - 12/01/2024, 16:52 WIB
Fristin Intan Sulistyowati,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi


SOLO, KOMPAS.com - Mahasiswa penggugat batas usia capres-cawapres Almas Tsaqqibbiru, akan memberikan Rp 10 juta kepada penggugatnya.

Seperti diketahui, Ariyono Lestari, alumni UNS melalui kuasa hukumnya Tim Giliran Berantakan (Giberan) mengajukan gugatan kepada Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka dan Almas Tsaqqibbiru, Rp 204 triliun terkait uji materi batas usia capres-cawapres.

Almas mengatakan, jawaban gugatan dalam perkara No: 283/Pdt.G/2023/PN. Skt dengan berbagai poin yang telah disampaikan dalam sidang online pada Kamis (11/1/2024).

"Dari klien kami, Almas Tsaqibbirru akan memberikan Rp 10 juta, atas telah memberikan pelajaran yang sangat berharga setelah perkara selesai, baik nantinya tergugat menang atau kalah," kata kuasa hukum tergugat Almas, Arif Sahudi, pada Jumat (12/1/2024).

Baca juga: Penggugat Rp 204 Triliun soal Batas Usia Capres-Cawapres: Kalau Damai, Ada Hal yang Dipenuhi

Selain itu, Arif menyampaikan, gugatan penggugat cacat formil karena kekeliruan atau kesalahan, karena legal standing penggugat.

Dia menyebut, penggugat bertindak selaku pribadi, namun bertindak seolah-olah mewakili seluruh alumnus Universitas Sebelas Maret (UNS).

Karena, penggugat tidak pernah atau membuktikan perwakilan dari Ikatan Keluarga Alumni (IKA) secara resmi.

"Penggugat selaku bebas hanya dia mengatasnamakan alumni, apakah mendapatkan izin atau persetujuan dari IKA. Dan ada umpamanya pertanyaannya kita ini enggak ada hubungan dengan UNS. Enggak ada, enggak pernah saya ataupun tim atau Mas Almas menyebut Universitas Sebelas Maret, tapi ada koreksi dari Universitas Negeri Surakarta menjadi Universitas Surakarta," papar dia.

Tergugat Almas juga menyampaikan jika penggugat tidak bisa berdalil pada dasarnya menyiratkan bahwa dirinya telah merugikan kepentingan seluruh warga Negara Indonesia.

Baca juga: Jelang Sidang Gugatan Rp 204 Triliun, Almas Penggugat Batas Usia Capres-Cawapres: Senang-senang Saja

"Penggugat tidak mewakili secara sah atau jelas kepentingan umum yang diklaimnya dalam gugatannya. Gugatan penggugat kabur dan atau obscuur libel, karena penggugat mencantumkan identitas pada alamat di Kecamatan Purwosari," kata dia.

"Sehingga dalam hal ini penggugat dapat dikatakan diduga memberikan keterangan/informasi identitas palsu di depan persidangan karena tidak ada kecamatan bernama Purwosari di wilayah Kota Solo dan mempermainkan perkara, maka menjadikan gugatan incasu mengandung cacat dan/atau obscuur libel," tambah dia.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

431 Calon Haji Kota Tangerang Berangkat ke Tanah Suci, Pj Walkot: Utamakan Ibadah dan Jalani Sepenuh Hati

431 Calon Haji Kota Tangerang Berangkat ke Tanah Suci, Pj Walkot: Utamakan Ibadah dan Jalani Sepenuh Hati

Regional
Buntut Penyerangan di Lombok Barat, Keluarga Korban Lapor ke Polda NTB

Buntut Penyerangan di Lombok Barat, Keluarga Korban Lapor ke Polda NTB

Regional
Anak di Rohil Selamat Usai Minum Kopi Beracun Pemberian Ibu Tiri

Anak di Rohil Selamat Usai Minum Kopi Beracun Pemberian Ibu Tiri

Regional
Mendaftar ke 6 Partai, Wakil Walkot Padang Ekos Albar Maju Pilkada Padang

Mendaftar ke 6 Partai, Wakil Walkot Padang Ekos Albar Maju Pilkada Padang

Regional
Tanggapan BBKSDA Riau soal Pekerja Tewas Diterkam Harimau Sumatera

Tanggapan BBKSDA Riau soal Pekerja Tewas Diterkam Harimau Sumatera

Regional
Baru Kelas 6 SD, Bocah di Jambi Punya Tinggi 2 Meter

Baru Kelas 6 SD, Bocah di Jambi Punya Tinggi 2 Meter

Regional
Bocah SMP di Garut Saksikan Sang Ibu Dibunuh Perampok di Kamar Mandi, Tangannya Sempat Diikat

Bocah SMP di Garut Saksikan Sang Ibu Dibunuh Perampok di Kamar Mandi, Tangannya Sempat Diikat

Regional
Isi Surat Wasiat di Dekat Jasad Bayi Dalam 'Paper Bag' di Bali, Ada Uang Rp 1 Juta untuk Pemakaman

Isi Surat Wasiat di Dekat Jasad Bayi Dalam "Paper Bag" di Bali, Ada Uang Rp 1 Juta untuk Pemakaman

Regional
Warga Tembalang dan Candisari Deklarasikan Dukungan kepada Mbak Ita untuk Maju Pilwakot Semarang 2024

Warga Tembalang dan Candisari Deklarasikan Dukungan kepada Mbak Ita untuk Maju Pilwakot Semarang 2024

Regional
Dipolisikan Rektor Unri karena Kritik UKT, Khariq: Saya Tetap Berjuang meski Dipenjara

Dipolisikan Rektor Unri karena Kritik UKT, Khariq: Saya Tetap Berjuang meski Dipenjara

Regional
Warga Gayamsari Deklarasikan Dukungan Mbak Ita Maju Pilwakot Semarang 2024

Warga Gayamsari Deklarasikan Dukungan Mbak Ita Maju Pilwakot Semarang 2024

Regional
Malam Mencekam di Lombok, 1 Desa Diserang Puluhan Warga dengan Sajam

Malam Mencekam di Lombok, 1 Desa Diserang Puluhan Warga dengan Sajam

Regional
2 Kali Jadi Wakil, Ita Daftar Bakal Calon Wali Kota Semarang lewat PDI-P

2 Kali Jadi Wakil, Ita Daftar Bakal Calon Wali Kota Semarang lewat PDI-P

Regional
Seorang Calon Jemaah Haji Mataram Batal Berangkat karena Hamil 2 Bulan

Seorang Calon Jemaah Haji Mataram Batal Berangkat karena Hamil 2 Bulan

Regional
Dirundung, Puluhan Siswi SMA Wira Bhakti Gorontalo Lari dari Sekolah

Dirundung, Puluhan Siswi SMA Wira Bhakti Gorontalo Lari dari Sekolah

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com