Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penggugat Rp 204 Triliun soal Batas Usia Capres-Cawapres: Kalau Damai, Ada Hal yang Dipenuhi

Kompas.com - 30/11/2023, 16:25 WIB
Fristin Intan Sulistyowati,
Khairina

Tim Redaksi

SOLO, KOMPAS.com - Penggugat Rp 204 triliun terkait uji materi gugatan batas usia capres-cawapres, tidak ingin kasus berhenti pada tahap mediasi. 

Hal ini diungkapkan oleh penggugat alumni Universitas Sebelas Maret (UNS) Kota Solo, Ariyono Lestari, melalui kuasa hukumnya Zaenal Mustofa setelah sidang pertama pada Kamis (30/11/2023).

"Harus sampai putusan, supaya tidak abu-abu. Kita optimistis pasti menang dengan gugatan ini. Kita tunggu saja hakim nanti seperti apa. Toh baru pemeriksaan berkas," kata Zaenal Mustofa di Pengadilan Negeri Solo.

Baca juga: Gugatan Rp 204 Triliun Soal Batas Usia Capres-Cawapres: KPU Ingin Perdamaian, Proses Kampanye Sudah Berlangsung

Zaenal mengatakan, dalam mediasi dipimpin Hakim Subagiyo masih mendiskusikan adanya perdamaian. 

"Adapun tadi disampaikan oleh mediator Subagiyo, yang mana menginginkan perkara tetap bisa dengan damai. Tentu saja dengan pemenuhan poin-poin dari penggugat. Kalau damai bagaimana dari tergugat," katanya.

Saran dari hakim untuk berakhir pada mediasi atau pencabutan gugatan yang dilayangkan ke tergugat pertama Almas Tsaqibbirru hadir dalam persidangan dan tergugat kedua Gibran Rakabuming Raka. Serta, ikut tergugat Komisi Pemilihan Umum (KPU).

"Ya hakim menyarankan sebisa mungkin bisa damai, syukur-syukur dicabut. Namun demikian tapi kita mengajukan gugatan tidak asal-asalan, kalau memang damai ada hal yang mungkin bisa terpenuhi," jelasnya. 

Baca juga: Besok Sidang Gugatan Rp 204 Triliun Soal Batas Usia Capres-Cawapres, Gibran: Sudah Ada yang Ngurus

"Ya memang ada berharap, untuk prinsipal ada etikat baik dari para tergugat agar ada penyelesaian yang baik. Kalau ada perdamaian jadi akte perdamian bisa untuk putusan jadi tidak ada banding. Maupun kasasi atau upaya hukum yg lebih tinggi. Kalau kita semasa apa yg menjadi tuntutan kita terpenuhi ya gimana tentu usaha perdamaian lebih baik," lanjutnya.

Di sisi lain, Zaenal mengatakan gugatan ini masuk akal. Oleh karena dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan para tergugat.

Dia bersama Tim Kuasa Hukum Ariyono Lestari yang bernama  Tim Giliran Berantakan (Giberan) menilai Almas mempermainkan forum uji materiil. 

Pasalnya Almas sempat mencabut permohonan. Lalu menarik lagi pencabutan permohonan tersebut.

Selain itu, Almas dinilai telah melakukan kesalahan fatal karena memalsukan identitasnya dengan mengaku sebagai mahasiswa Universitas Negeri Surakarta.

Faktanya, Almas merupakan mahasiswa dari Universitas Surakarta berlokasi di Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah (Jateng). 

Oleh karenanya para tergugat wajib membiayai pendidikan politik kepada masyarakat yang tercatat sebagai daftar pemilih tetap (DPT).

"Jadi asumsi kita ganti rugi Rp 1 juta dikali 204 juta DPT. Jadi asumsi kita itu sudah masuk akal. Kalau kita mengacu pada pendidikan politik malah biayanya lebih besar lagi," tutupnya Zaenal. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Mahakam Ulu Banjir Bandang, BPBD Baru Bisa Dirikan 1 Posko Pengungsian karena Akses Terputus

Mahakam Ulu Banjir Bandang, BPBD Baru Bisa Dirikan 1 Posko Pengungsian karena Akses Terputus

Regional
Mahakam Ulu Terendam Banjir: Ketinggian Air Capai 4 Meter, Ratusan Warga Mengungsi

Mahakam Ulu Terendam Banjir: Ketinggian Air Capai 4 Meter, Ratusan Warga Mengungsi

Regional
Baru Satu Minggu Dimakamkan, Makam Pemuda di Tarakan Dibongkar karena Ada Dugaan Penganiayaan

Baru Satu Minggu Dimakamkan, Makam Pemuda di Tarakan Dibongkar karena Ada Dugaan Penganiayaan

Regional
Nenek 65 Tahun di Sorong Diperkosa 5 Orang hingga Tewas, 1 Pelaku Ditangkap

Nenek 65 Tahun di Sorong Diperkosa 5 Orang hingga Tewas, 1 Pelaku Ditangkap

Regional
Bukit Kessapa, Tempat Bersejarah Penyebaran Ajaran Buddha yang Jadi Titik Awal Perjalanan Bhikku Thudong

Bukit Kessapa, Tempat Bersejarah Penyebaran Ajaran Buddha yang Jadi Titik Awal Perjalanan Bhikku Thudong

Regional
Lagi, 1 Anak di Gunungkidul Meninggal karena DBD, Total Ada 600 Kasus

Lagi, 1 Anak di Gunungkidul Meninggal karena DBD, Total Ada 600 Kasus

Regional
Mahakam Ulu Banjir Parah, Kantor Pemerintahan dan Mapolsek Terendam

Mahakam Ulu Banjir Parah, Kantor Pemerintahan dan Mapolsek Terendam

Regional
Banjir Rendam 37 Desa di Mahakam Hulu, BPBD: Terparah Sepanjang Sejarah

Banjir Rendam 37 Desa di Mahakam Hulu, BPBD: Terparah Sepanjang Sejarah

Regional
Dituntut 5 Tahun, Kades di Serang Banten Divonis Bebas Kasus Pemalsuan

Dituntut 5 Tahun, Kades di Serang Banten Divonis Bebas Kasus Pemalsuan

Regional
Beredar Surat Berkop DPRD Lebak Minta Loloskan 29 Anggota PPK Pilkada 2024

Beredar Surat Berkop DPRD Lebak Minta Loloskan 29 Anggota PPK Pilkada 2024

Regional
Lirik Lagu Sang Bumi Ruwa Jurai dan Arti, Lagu Daerah Lampung

Lirik Lagu Sang Bumi Ruwa Jurai dan Arti, Lagu Daerah Lampung

Regional
Paman dan Penasehat Maju Pilkada, Bobby: Itu Pilihan Masyarakat

Paman dan Penasehat Maju Pilkada, Bobby: Itu Pilihan Masyarakat

Regional
Cegah Bencana Susulan, Cuaca di Kaki Gunung Marapi Dimodifikasi

Cegah Bencana Susulan, Cuaca di Kaki Gunung Marapi Dimodifikasi

Regional
Teror Pencuri Spesialis Jok Motor di Masjid Semarang, Incar Korban saat Shalat

Teror Pencuri Spesialis Jok Motor di Masjid Semarang, Incar Korban saat Shalat

Regional
Pj Gubernur Banten Diberhentikan, Virgojanti Tak Lagi Jadi Plh Sekda

Pj Gubernur Banten Diberhentikan, Virgojanti Tak Lagi Jadi Plh Sekda

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com