SOLO, KOMPAS.com - Sidang perdana kasus gugatan Rp 204 triliun terkait uji materi gugatan batas usia capres-cawapres, digelar di Pengadilan Negeri Solo, pada Kamis (30/11/2023) sekitar pukul 11.00 WIB.
Pantuan Kompas.com, Wali Kota Solo yang juga Cawapres Nomor Urut 2, Gibran Rakabuming Raka tak hadir dalam sidang tersebut. Gibran diwakili kuasa hukumnya Faiz Kurniawan.
Sementara tergugat lainnya yakni Almas Tsaqibbirru tampak hadir di ruang sidang 1 PN Solo.
Baca juga: Jelang Sidang Gugatan Rp 204 Triliun, Almas Penggugat Batas Usia Capres-Cawapres: Senang-senang Saja
Sedangkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) diwakili oleh Kuasa Hukum Endik Wahyudi yang juga hadir dalam persidangan tersebut.
Sidang gugatan perdata itu terdaftar nomor perkara 283/Pdt. G/2023/PN Skt dengan majelis hakim, yakni Bambang A, Agus Darwanta, dan Hasanur R.A.
"Jadi sidang biasa kita mulai sesui aturan yang berlaku. Sidang kita lanjutkan dengan mediasi terlebih dulu," kata Hakim Ketua Bambang A, saat persidangan.
Mediator dari Pengadilan Negeri yakni Hakim Subagiyo. Mediasi ini, akan dipimpin oleh hakim mediator untuk musyawarah. Jika ada mufakat dalam musyawarah tersebut bisa diwujudkan akte perdamian.
"Sidang akan dibuka lagi setelah mediasi. Sidang akan dijadwalkan lagi menunggu hasil mediasi," jelasnya.
"Sidang rasa cukup, akan dilanjutkan dengan mediasi. Sidang dinyatakan ditutup," lanjutnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.