"Dalam pembangunan tiang listrik di lokasi kediaman Khotijah tersebut, PLN telah melibatkan perangkat desa dan masyarakat dalam perizinan maupun pelaksanaan pembangunan jaringan sekitar tahun 1986," kata Miftachul.
Di sisi lain, PLN sebagai badan usaha milik negara diberi prioritas pertama melakukan usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum.
Hal itu sebagaimana tertuang dalam UU Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan.
Mengacu pada undang-undang tersebut, PLN berhak menggunakan tanah dan melintasi di atas atau di bawah tanah milik orang dalam rangka usaha penyediaan tenaga listrik, termasuk memasang tiang listrik.
Sumber: Kompas.com (Alinda Hardiantoro, Ahmad Naufal Dzulfaroh)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.