Salin Artikel

Soal Pindahkan Tiang Listrik Bayar Rp 11 Juta, PLN: Bisa Padamkan Listrik 100.000 Pelanggan

KOMPAS.com - Seorang warga di Sidoarjo, Siti Khodijah, mengaku harus membayar Rp 11 juta untuk mengajukan pemindahan tiang listrik PLN dari teras rumahnya.

Warga Jalan Abdul Ghoni RT 1 RW 1 Sidokepung, Buduran, Kabupaten Sidoarjo, ini mengajukan pemindahan sejak 2022.

"Saya mengajukan pemindahan tiang ke kantor PLN, terus pihak PLN langsung meninjau ke lokasi, katanya di WA (WhatsApp) biayanya, sekitar Rp 16,5 juta," kata Siti ketika dihubungi melalui telepon, Kamis (11/1/2024).

Kemudian, Siti kembali menghubungi petugas PLN tersebut lantaran merasa keberatan dengan tanggungan yang dibebankan. Akan tetapi, pihak perusahaan tetap tidak menurunkan biaya.

"Saya konsultasi ke Cak Soleh (pengacara), bulan Desember 2022, saya viralkan. Pihak PLN hubungi saya, langsung saya difoto di tiang itu, terus kata PLN pengajuan lagi terkait pemindahan," jelasnya.

Setelahnya, Siti mendapatkan surat dari PLN dengan biaya baru, yakni sekitar Rp 11 juta. Namun, dia tetap keberatan sehingga kembali mengajukan keringanan tanggungan pemindahan tiangnya.

Penjelasan PLN

Manajer PT PLN (Persero) Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan Sidoarjo Miftachul Farqi Faris membenarkan adanya seorang warga yang meminta pemindahan tiang listrik. Warga tersebut bernama Khotijah.

Tiang listrik itu berlokasi di kediaman Khotijah, tepatnya di Sidokepung, Sidoarjo, Jawa Timur.

Menurut dia, biaya Rp 11 juta yang dibutuhkan untuk memindahkan tiang listrik tersebut sudah sesuai dengan perhitungan PLN.

"Dari hasil penghitungan yang dilakukan PLN, diperlukan material dan jasa pekerjaan untuk pemindahan tiang dengan biaya sebesar Rp 11.044.512," kata dia saat dihubungi Kompas.com, Kamis (11/1/2024).

Nantinya, kata Miftachul, biaya pembayaran tersebut dilakukan melalui saluran pembayaran resmi (PPOB/Online), sesuai prosedur dan mekanisme yang berlaku di PT PLN (Persero).

Bisa padamkan listrik 100.000 pelanggan

Perhitungan biaya pemindahan tiang listrik sebesar Rp 11 juta itu bukan tanpa alasan.

Miftachul mengatakan, angka tersebut diperoleh dari perhitungan dampak pemindahan tiang listrik yang menyalurkan lebih dari 100.000 pelanggan di Sidoarjo itu.

"Pemindahan tiang tersebut dapat menyebabkan padamnya listrik yang menyalurkan lebih dari 100.000 pelanggan di Sidoarjo. Sehingga, diperlukan percepatan pembangunan kembali tiang listrik untuk meminimalisir dampak akibat padam," jelas Miftachul.

Terkait pembangunan tiang listrik di kediaman Khotijah, PLN mengeklaim bahwa pihaknya telah mengantongi izin. Tiang listrik itu dipasang di tanah tersebut pada 1986.

"Dalam pembangunan tiang listrik di lokasi kediaman Khotijah tersebut, PLN telah melibatkan perangkat desa dan masyarakat dalam perizinan maupun pelaksanaan pembangunan jaringan sekitar tahun 1986," kata Miftachul.

Di sisi lain, PLN sebagai badan usaha milik negara diberi prioritas pertama melakukan usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum.

Hal itu sebagaimana tertuang dalam UU Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan.

Mengacu pada undang-undang tersebut, PLN berhak menggunakan tanah dan melintasi di atas atau di bawah tanah milik orang dalam rangka usaha penyediaan tenaga listrik, termasuk memasang tiang listrik.

Sumber: Kompas.com (Alinda Hardiantoro, Ahmad Naufal Dzulfaroh)

https://regional.kompas.com/read/2024/01/12/120959578/soal-pindahkan-tiang-listrik-bayar-rp-11-juta-pln-bisa-padamkan-listrik

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke