Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pria Mabuk Lakukan Pembakaran di 7 TKP dalam Waktu 4 Jam di Jayapura

Kompas.com - 11/01/2024, 05:09 WIB
Pythag Kurniati

Editor

JAYAPURA, KOMPAS.com- Polisi menetapkan seorang pria berinisial RN (27) sebagai tersangka pembakaran sejumlah bangunan dan kendaraan di tujuh titik di Distrik Abepura, Jayapura.

Aksi pembakaran itu dilakukan selama kurang lebih empat jam pada Minggu (7/1/2024) dini hari mulai pukul 03.30 WIT sampai 07.45 WIT.

Baca juga: Polisi Tangkap Pelaku Pembakaran Sejumlah Bangunan di Jayapura

"Tersangka RN ditangkap Senin (8/1/2024) dan mengaku ke penyidik dirinya yang melakukan aksi pembakaran di tujuh Tempat Kejadian Perkara (TKP)," kata Kapolresta Jayapura Kota Kombes Victor Mackbon, Rabu (10/1/2024), seperti dikutip dari Antara.

Victor mengungkapkan, RN melakukan aksi pembakaran dalam kondisi mabuk.

"Tersangka mengaku saat melakukan pembakaran dalam keadaan mabuk akibat minum minuman beralkohol," ujar dia.

Baca juga: 5 Kasus Kebakaran Terjadi di Jayapura dalam 1 Hari, Polisi Duga Ada Kesengajaan

Kronologi

Kapolresta Jayapura mengatakan, mulanya RN membakar warung makan di sebelah Kali Acai pada pukul 03.30 WIT.

Kemudian sekitar dua jam kemudian atau pada pukul 05.30 WIT, dia membakar sebuah truk. Dia membakar karton bekas dan botol plastik serta meletakkannya di atas truk.

RN lalu bergeser dan membakar Sekolah Dasar Al-Hidayah pada pukul 05.45 WIT.

"Setelah menyalakan api, tersangka langsung pergi menuju SD Al-Hidayah," kata Victor.

Baca juga: 928 Warga Mengungsi Imbas Konflik di Distrik Namblong Jayapura

Lalu lima belas menit kemudian dia membakar motor dan rumah pemilik motor.

"Rumah yang dibakar mengalami kerusakan cukup berat, selanjutnya pukul 046.40 WIT pelaku menuju Hotel Bunga Youtefa dan membakar lantai paling atas," lanjutnya.

Terakhir, RN membakar los Cakar Bongkar di Pasar Youtefa pada pukul 07.45 WIT.

Motif

Menurut Victor, dari keterangan RN, pelaku memang ingin membuat onar di Jayapura.

"Dari awal kami sudah menduga ada unsur kesengajaan dan sudah kami buktikan melalui pengungkapan ini," ujar dia.

RN dijerat Pasal 187 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Polisi masih menyelidiki lebih lanjut apakah ada tersangka lain yang terlibat aksi tersebut.

"Penyelidikan terus dilakukan termasuk memeriksa tersangka apakah mengonsumsi narkoba atau tidak," kata dia.

Sumber: Kompas.com (Penulis: Dhias Suwandi), Antara


Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Pernah Bunuh Pencuri Kambing dan Dipenjara, Muhyani Kembali Kecurian

Pernah Bunuh Pencuri Kambing dan Dipenjara, Muhyani Kembali Kecurian

Regional
431 Calon Haji Kota Tangerang Berangkat ke Tanah Suci, Pj Walkot: Utamakan Ibadah dan Jalani Sepenuh Hati

431 Calon Haji Kota Tangerang Berangkat ke Tanah Suci, Pj Walkot: Utamakan Ibadah dan Jalani Sepenuh Hati

Regional
Buntut Penyerangan di Lombok Barat, Keluarga Korban Lapor ke Polda NTB

Buntut Penyerangan di Lombok Barat, Keluarga Korban Lapor ke Polda NTB

Regional
Anak di Rohil Selamat Usai Minum Kopi Beracun Pemberian Ibu Tiri

Anak di Rohil Selamat Usai Minum Kopi Beracun Pemberian Ibu Tiri

Regional
Mendaftar ke 6 Partai, Wakil Walkot Padang Ekos Albar Maju Pilkada Padang

Mendaftar ke 6 Partai, Wakil Walkot Padang Ekos Albar Maju Pilkada Padang

Regional
Tanggapan BBKSDA Riau soal Pekerja Tewas Diterkam Harimau Sumatera

Tanggapan BBKSDA Riau soal Pekerja Tewas Diterkam Harimau Sumatera

Regional
Baru Kelas 6 SD, Bocah di Jambi Punya Tinggi 2 Meter

Baru Kelas 6 SD, Bocah di Jambi Punya Tinggi 2 Meter

Regional
Bocah SMP di Garut Saksikan Sang Ibu Dibunuh Perampok di Kamar Mandi, Tangannya Sempat Diikat

Bocah SMP di Garut Saksikan Sang Ibu Dibunuh Perampok di Kamar Mandi, Tangannya Sempat Diikat

Regional
Isi Surat Wasiat di Dekat Jasad Bayi Dalam 'Paper Bag' di Bali, Ada Uang Rp 1 Juta untuk Pemakaman

Isi Surat Wasiat di Dekat Jasad Bayi Dalam "Paper Bag" di Bali, Ada Uang Rp 1 Juta untuk Pemakaman

Regional
Warga Tembalang dan Candisari Deklarasikan Dukungan kepada Mbak Ita untuk Maju Pilwakot Semarang 2024

Warga Tembalang dan Candisari Deklarasikan Dukungan kepada Mbak Ita untuk Maju Pilwakot Semarang 2024

Regional
Dipolisikan Rektor Unri karena Kritik UKT, Khariq: Saya Tetap Berjuang meski Dipenjara

Dipolisikan Rektor Unri karena Kritik UKT, Khariq: Saya Tetap Berjuang meski Dipenjara

Regional
Warga Gayamsari Deklarasikan Dukungan Mbak Ita Maju Pilwakot Semarang 2024

Warga Gayamsari Deklarasikan Dukungan Mbak Ita Maju Pilwakot Semarang 2024

Regional
Malam Mencekam di Lombok, 1 Desa Diserang Puluhan Warga dengan Sajam

Malam Mencekam di Lombok, 1 Desa Diserang Puluhan Warga dengan Sajam

Regional
2 Kali Jadi Wakil, Ita Daftar Bakal Calon Wali Kota Semarang lewat PDI-P

2 Kali Jadi Wakil, Ita Daftar Bakal Calon Wali Kota Semarang lewat PDI-P

Regional
Seorang Calon Jemaah Haji Mataram Batal Berangkat karena Hamil 2 Bulan

Seorang Calon Jemaah Haji Mataram Batal Berangkat karena Hamil 2 Bulan

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com