Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Penyelundupan Anjing, Beberapa Mati dan Terserang Penyakit

Kompas.com - 10/01/2024, 21:31 WIB
Titis Anis Fauziyah,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

SEMARANG, KOMPAS.com - Penyelidikan terkait kasus penyelundupan ratusan ekor anjing di Semarang terus bergulir di pihak kepolisian.

Dari 226 ekor anjing yang sempat diamankan di pintu gerbang Tol Kalikangkung Semarang, beberapa di antaranya mati dan terserang penyakit.

Wakapolrestabes Semarang AKBP Wiwit Ari Wibowo mengungkap, awalnya pelaku DH membawa sebanyak 226 ekor anjing. Namun setibanya di Semarang diketahui 11 anjing mati.

"226 anjing diamankan, 11 anjing mati akibat dehidrasi dan berdesakan, terikat mulutnya dan dimasukkan dalam karung, ditutup oleh terpal," kata Wiwit, Rabu (10/1/2023).

Kemudian bertambah satu anjing mati, sehingga yang masih hidup ada 214 anjing.

Baca juga: Sejumlah Anjing yang Berhasil Diselamatkan di Semarang Positif Cacing Jantung Berbahaya

Baca juga: Apakah Anjing Menangis Saat Sedih?

Palsukan surat izin

 

Setelah dilakukan pemeriksaan, pihaknya akan meminta hasil otopsi penyebab kematian anjing.

Kemudian pemeriksaan kesehatan untuk mengecek anjing yang sakit dan sehat. Sehingga mereka mendapat perlakuan sesuai dengan kondisinya.

"Setelah hasil pemeriksaan hewan ini beberapa terkena penyakit, yang membawa virus atau penyakit yang kita pisahkan sehingga tidak membahayakan bagi hewan lainnya dan manusia, dan tidak menyebarkan penyakit di Semarang," imbuhnya.

Baca juga: Sejumlah Anjing yang Berhasil Diselamatkan di Semarang Positif Cacing Jantung Berbahaya

Sementara surat izin yang dibawa tersangka DH dengan empat rekannya A, W, S, E, dipastikan  sebagai surat palsu.

UPTD daerah Subang sudah mengelurkan rilis bahwa surat itu tidak sesuai dengan formatnya dan tidak dikeluarkan oleh UPTD.

"Tapi tetap kami akan dalami, karena dari pengakuannya, dia berhubungan dengan seseorang yang memasukkan surat ini, kami akan dalami sampai akar-akarnya," tegas Wiwit.

Kepada tersangka, pihaknya akan menjerat dengan UU tentang peternakan dan kesehatan yaitu Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 pasal 89 ayat 2 dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.

"Juga dijuntokan juga dalam Undang-Undang tersebut ada pasar penganiayaan hewan. Di samping pasal 302 KUHP yaitu tentang penyiksaan hewan, untuk yang peserta ini kita kenakan pasal ikut sertanya yaitu pasal 55," tandasnya.

Baca juga: Tersangka Penyiksaan Anjing Sudah 10 Tahun Jalani Bisnis, Per Bulan Bisa Jual 400 Ekor

Positif cacing jantung

Sebelumnya, sejumlah anjing yang berhasil diselamatkan di gerbang tol Kalikangkung Semarang, Jateng diketahui positif cacing jantung.

Hal itu dibenarkan oleh Sub Koordinator Kesehatan Hewan (Keswan) Dinas Pertanian (Dispertan) Kota Semarang Irene Natalia Siahaan.

"Untuk yang cacing jantung, dari hasil rapid di salah satu klinik Kota Semarang didapati, tetapi anjing sudah meninggal," katanya, Selasa (9/1/2024).

Sejauh ini, Pemkot Semarang bekerja sama dengan Persatuan Dokter Hewan Indonesia (PDHI) bakal terus menerjunkan dokter dan paramedis untuk menjaga kesehatan anjing.

“Dari pagi sampai siang kami melakukan pengecekan kesehatan pemberian injeksi vitamin, obat kutu dan pengobatan karena ada yang terluka. Jadi sejak penampungan pertama kami juga sudah membantu melepas, ada jerat tali di mulut dan leher terutama mereka banyak malnutrisi,” paparnya.

Baca juga: Larangan Perdagangan dan Bahaya Konsumsi Daging Anjing

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Jelang Idul Adha, Harga Kebutuhan Pokok dan Sayuran di Kebumen Naik

Jelang Idul Adha, Harga Kebutuhan Pokok dan Sayuran di Kebumen Naik

Regional
9 Rumah Terbakar di Bantaran Rel Solo, BI Ganti Sebagian Uang yang Hangus

9 Rumah Terbakar di Bantaran Rel Solo, BI Ganti Sebagian Uang yang Hangus

Regional
Lansia Bersepeda Luka Berat Ditabrak Ibu Hamil Bawa Motor

Lansia Bersepeda Luka Berat Ditabrak Ibu Hamil Bawa Motor

Regional
Mayat Pria Tanpa Identitas Ditemukan di Selokan Sukoharjo, Tak Ada Tanda Penganiayaan

Mayat Pria Tanpa Identitas Ditemukan di Selokan Sukoharjo, Tak Ada Tanda Penganiayaan

Regional
Korban Banjir Lahar di Sumbar Butuh Genset hingga Pompa Air

Korban Banjir Lahar di Sumbar Butuh Genset hingga Pompa Air

Regional
Gunung Lewotobi Laki-laki Kembali Meletus, Kolom Abu Tebal Mengarah ke Timur Laut

Gunung Lewotobi Laki-laki Kembali Meletus, Kolom Abu Tebal Mengarah ke Timur Laut

Regional
Lagi, Calon Haji Embarkasi Solo Meninggal, Total 2 Orang

Lagi, Calon Haji Embarkasi Solo Meninggal, Total 2 Orang

Regional
Seorang Guru di Sikka Tewas Tertabrak Pikap, Korban Terseret 9 Meter

Seorang Guru di Sikka Tewas Tertabrak Pikap, Korban Terseret 9 Meter

Regional
Berprestasi di Bidang Matematika, Siswi SD Asal Banyuwangi Ini Bertemu Elon Musk di Bali

Berprestasi di Bidang Matematika, Siswi SD Asal Banyuwangi Ini Bertemu Elon Musk di Bali

Regional
Warisan Budaya Sriwijaya Berjaya: Dekranasda Sumsel Juara Umum Dekranas 2024

Warisan Budaya Sriwijaya Berjaya: Dekranasda Sumsel Juara Umum Dekranas 2024

Regional
Pj Gubernur Al Muktabar Terima Aspirasi Sejumlah Tokoh Banten

Pj Gubernur Al Muktabar Terima Aspirasi Sejumlah Tokoh Banten

Regional
Ribuan Mahasiswa dan Warga Doa Bersama untuk Korban Banjir Lahar di Sumbar

Ribuan Mahasiswa dan Warga Doa Bersama untuk Korban Banjir Lahar di Sumbar

Regional
Hari Kebangkitan Nasional, Ketum PP Muhammadiyah Berharap Pemimpin Baru Wujudkan Kedaulatan Indonesia

Hari Kebangkitan Nasional, Ketum PP Muhammadiyah Berharap Pemimpin Baru Wujudkan Kedaulatan Indonesia

Regional
Cerita Satu Keluarga Selamat dari Banjir Lahar Dingin Usai Panjat Loteng

Cerita Satu Keluarga Selamat dari Banjir Lahar Dingin Usai Panjat Loteng

Regional
Menganyam Rotan, Menganyam Hidup...

Menganyam Rotan, Menganyam Hidup...

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com