Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rekonstruksi Pembunuhan Satu Keluarga di Muba, Jenazah Ditendang Masuk "Septic Tank"

Kompas.com - 10/01/2024, 16:18 WIB
Aji YK Putra,
Reni Susanti

Tim Redaksi


PALEMBANG, KOMPAS.com - Subdit III Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Selatan melakukan rekonstruksi kasus pembunuhan sadis yang menimpa empat orang satu keluarga di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba).

Dalam rekonstruksi tersebut, tersangka Eeng Praza (48) memperagakan 31 adegan saat menghabisi empat nyawa secara sadis.

Terungkap dalam adegan yang diperagakan, satu orang korban inisial A (5) yang merupakan putri dari Heri (50) ditendang hingga masuk ke dalam septic tank setelah tewas dipukul pelaku menggunakan kayu.

Baca juga: Pengakuan Tersangka Pembunuh Satu Keluarga di Muba: Uang Bisnis Rp 30 Juta Tak Diberikan

Kejadian itu bermula saat tersangka Eeng datang ke pondok yang dihuni Heri di Dusun Bagan, Desa Lumpatan 1, Kecamatan Sekayu, Kabupaten Muba, Rabu (20/12/2023).

Eeng bermaksud hendak mengambil uang Rp 30 juta beserta keuntungan dari bisnis jual ponsel bekas dengan Heri.

Namun, Heri menolak memberikannya hingga membuat Eeng marah. Keduanya lalu berkelahi di dalam pondok. Pelaku mengambil kayu dan memukul kepala Heri hingga tewas.

Baca juga: Pelaku Pembunuhan Sadis Satu Keluarga di Muba Tertangkap, Ternyata Rekan Bisnis Korban

Kemudian, ibu Heri bernama Masturo (70) yang melihat anaknya terjatuh hendak memberikan pertolongan. Nahas, ia juga menjadi sasaran Heri dan dipukul hingga tewas.

Kurang puas, Heri memburu kedua anak korban yakni M (12) dan A (5) yang kabur ke luar rumah.

A yang merupakan putri Heri dipukul tanpa perlawanan hingga tewas. Bahkan, tubuhnya lalu ditendang hingga masuk septic tank.

Lalu, putra Heri yakni M juga ikut dibunuh. Ia tewas dipukul menggunakan kayu dan dibiarkan begitu saja di belakang rumah hingga meregang nyawa.

Kanit 4 Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel AKP Taufik Ismail yang memimpin gelar rekonstruksi menjelaskan, dari seluruh adegan yang dilakukan, tersangka Heri menghabisi nyawa korban seorang diri karena dilatar belakangi bisnis.

Saat ini, berkas Heri masih dilengkapi penyidik untuk dilimpahkan ke Jaksa sebelum menjalani sidang.

“Reka adegan ini termasuk melengkapi berkas yang disiapkan penyidik, setelah lengkap baru dilimpahkan,” kata Taufik.

Dalam kasus ini, Heri dikenakan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, 365 KUHP tentang Pencurian dan Kekerasan, serta Undang-undang Perlindungan Anak dengan hukuman maksimal di atas 15 tahun penjara.

Sementara itu, tersangka Heri memohon maaf atas tindakannya tersebut. Ia mengaku masih terbayang wajah para korban yang dibunuhnya. 

“Kepada keluarga korban, saya mohon maaf, saya benar-benar khilaf. Sampai sekarang saya masih teringat dengan wajah korban,” katanya usai rekonstruksi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pembuang Bayi di Semarang Tinggalkan Surat di Ember Laundry, Diduga Kenali Saksi

Pembuang Bayi di Semarang Tinggalkan Surat di Ember Laundry, Diduga Kenali Saksi

Regional
Pencuri Kain Tenun Adat di NTT Ditembak Polisi Usai 3 Bulan Buron

Pencuri Kain Tenun Adat di NTT Ditembak Polisi Usai 3 Bulan Buron

Regional
Duel Maut 2 Residivis di Temanggung, Korban Tewas Kena Tusuk

Duel Maut 2 Residivis di Temanggung, Korban Tewas Kena Tusuk

Regional
Tungku Peleburan di Pabrik Logam Lampung Meledak, 3 Pekerja Alami Luka Bakar Serius

Tungku Peleburan di Pabrik Logam Lampung Meledak, 3 Pekerja Alami Luka Bakar Serius

Regional
Pria Misterius Ditemukan Penuh Lumpur dan Tangan Terikat di Sungai Babon Semarang

Pria Misterius Ditemukan Penuh Lumpur dan Tangan Terikat di Sungai Babon Semarang

Regional
Wali Kota Semarang Minta PPKL Bantu Jaga Kebersihan Kawasan Kuliner di Stadion Diponegoro

Wali Kota Semarang Minta PPKL Bantu Jaga Kebersihan Kawasan Kuliner di Stadion Diponegoro

Regional
Korban Tewas Tertimpa Tembok Keliling di Purwokerto Bertambah, Total Jadi 2 Anak

Korban Tewas Tertimpa Tembok Keliling di Purwokerto Bertambah, Total Jadi 2 Anak

Regional
Tingkatkan Pengelolaan Medsos OPD Berkualitas, Pemkab Blora Belajar ke Sumedang dan Pemprov Jabar

Tingkatkan Pengelolaan Medsos OPD Berkualitas, Pemkab Blora Belajar ke Sumedang dan Pemprov Jabar

Regional
Ingin Tiru Aplikasi Sapawarga, Pemkab Blora Lakukan Kunjungan ke Pemprov Jabar

Ingin Tiru Aplikasi Sapawarga, Pemkab Blora Lakukan Kunjungan ke Pemprov Jabar

Regional
Cerita Jadi Jemaah Haji Termuda di Semarang, Halima Ngaku Sudah Nabung sejak TK

Cerita Jadi Jemaah Haji Termuda di Semarang, Halima Ngaku Sudah Nabung sejak TK

Regional
Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Mantan Bos PSIS dan Ketua Citarum Jogging Club Kompak Dukung Mbak Ita Maju di Pilwalkot Semarang 2024

Mantan Bos PSIS dan Ketua Citarum Jogging Club Kompak Dukung Mbak Ita Maju di Pilwalkot Semarang 2024

Regional
Begini Kondisi Anak yang Diracuni Ibu Tiri di Rokan Hilir

Begini Kondisi Anak yang Diracuni Ibu Tiri di Rokan Hilir

Regional
Demi Curi Mobil, Sindikat Ini Beli GPS Rp 1,2 Juta Tiap Beraksi

Demi Curi Mobil, Sindikat Ini Beli GPS Rp 1,2 Juta Tiap Beraksi

Regional
Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com