Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemkab Demak Hapuskan Retribusi Wisatawan Sunan Kalijaga, Tanggung Jawab Pungutan di Pihak Lain

Kompas.com - 09/01/2024, 20:59 WIB
Nur Zaidi,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

DEMAK, KOMPAS.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Demak, Jawa Tengah membebaskan retribusi wisatawan religi Makam Sunan Kalijaga mulai 1 Januari 2024.

Kepala Bidang Pengembangan Obyek Daya Tarik Wisata (ODTW) Dinas Pariwisata (Dinparta) Demak, Masluroh mengatakan, pembebasan restribusi wisatawan religi Makan Sunan Kalijaga tersebut sesuai dengan Perda Nomor 12 Tahun 2023.

"Sejak tanggal 1 Januari tahun 2024, Pemkab sudah tidak mengelola retribusi pengunjung maupun retribusi sampah di kawasan Makam Sunan Kalijaga," katanya kepada Kompas.com di Kantor Dinparta Demak, Selasa (9/1/2024).

Baca juga: Ramai Twit Ormas Minta Retribusi Parkir di Lahan Pribadi, Ini Penjelasan Ahli Hukum

Baca juga: Viral, Unggahan Keluhan Parkir di Malioboro Rp 50.000 tapi Ban Mobil Digembosi Dishub DIY

Pada tahun-tahun sebelumnya, Dinparta Demak mematok retribusi Rp 3 ribu per orang dan kebersihan Rp 10 ribu per bus serta Rp 20 ribu untuk parkir yang dikelola Dinas Perhubungan Kabupaten Demak.

"Tapi sejak 2024 berarti kami sudah tidak mengelola retribusi tersebut," kata dia.

Masluroh menjelaskan, hasil retribusi tahun sebelumnya akan dibagi dua 50 persen untuk Pemkab Demak dan 50 persen untuk pengelola Makam Sunan Kalijaga.

"Kemarin tanggung jawab berdua, karena memang ada bagi retribusi 50 persen, 50 persen jadi tanggung jawab kebersihan menjadi tanggung jawab kedua belah pihak di Pemkab dan pihak Kadilangu," katanya.

Masluroh menambahkan, apabila nanti terdapat pungutan para peziarah, hal itu sudah di luar tanggung jawab pihaknya.

"Retribusi itu pungutan yang dilakukan oleh pemerintah dengan adanya pelayanan publik dan sarana prasarana yang disediakan oleh Pemkab," sambung dia.

Baca juga: Tukang Parkir Liar Merajalela, Adakah Sanksinya?

Wisatawan hanya dikenakan tarif parkir

Becak wisata menjemput menghampiri bus yang terparkir di Taman Parkir Wisata Tembiring Jogo  Indah Kabupaten Demak, Sabtu (6/1/2024). (KOMPAS.COM/NUR ZAIDI) KOMPAS.COM/NUR ZAIDI Becak wisata menjemput menghampiri bus yang terparkir di Taman Parkir Wisata Tembiring Jogo Indah Kabupaten Demak, Sabtu (6/1/2024). (KOMPAS.COM/NUR ZAIDI)

Dihubungi terpisah, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Demak, Arief Sudaryanto membenarkan bahwa kini Dinparta Demak tidak menarik retribusi pengunjung wisatawan Makam Sunan Kalijaga dan Masjid Agung Demak.

Kata dia, para wisatawan religi kini hanya dikenakan tarif parkir di TIC Masjid Agung Demak atau dikenal Pujasera dan Taman Parkir Wisata Tembiring Jogo Indah dengan biaya parkir Rp 100 ribu untuk bus besar, Rp 70 ribu medium bus, dan kurang lebih Rp 30 ribu untuk mini bus.

"Dulu yang saya dengar Rp 180 ribu (big bus), karena ada biaya masuk dan kebersihan kalau tidak salah," ujarnya, Senin (8/1/2024).

Baca juga: Viral Siswi SMA Negeri di Demak Diduga Pesta Miras, Ini Faktanya

Arief membenarkan, di Taman Parkir Sunan Kalijaga atau depan pintu masuk utama Makam Kadilangu Demak terdapat sebagian tanah milik provinsi. Namun ia enggan berkomentar banyak tentang hal itu.

Dia memastikan, untuk tanah yang bukan milik pemerintah pengelolaan kebijakan sepenuhnya akan diserahkan ke pengelola atau yang berhak.

"Kita tidak boleh menarik retribusi di tempat tanah bukan milik kita, karena itu Kadilangu kita serahkan sepenuhnya ke Kadilangu mengelolanya seperti apa," pungkasnya.

Baca juga: Viral, Video Semburan Lumpur Disertai Gas di Sebuah Kamar Kota Demak, Apa Penyebabnya?

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Menyoal Perubahan Status Kewarganegaraan Marliah yang Tiba-tiba Jadi WN Malaysia

Menyoal Perubahan Status Kewarganegaraan Marliah yang Tiba-tiba Jadi WN Malaysia

Regional
Susul Sekda Kota Semarang, Ade Bhakti Dijadwalkan Ambil Formulir Pendaftaran Pilkada di PDI-P

Susul Sekda Kota Semarang, Ade Bhakti Dijadwalkan Ambil Formulir Pendaftaran Pilkada di PDI-P

Regional
Pemuda di Sleman Lecehkan Mahasiswi, Awalnya Diajak Ngabuburit.

Pemuda di Sleman Lecehkan Mahasiswi, Awalnya Diajak Ngabuburit.

Regional
Kecelakaan Beruntun di Depan KIW Semarang, Satu Pengendara Tewas

Kecelakaan Beruntun di Depan KIW Semarang, Satu Pengendara Tewas

Regional
Dugaan Korupsi Lahan Hutan Negara, Keterlibatan Anak Bupati Solok Selatan Diselidiki

Dugaan Korupsi Lahan Hutan Negara, Keterlibatan Anak Bupati Solok Selatan Diselidiki

Regional
Tersangka Pembunuh Waria di Sukabumi Ditangkap di Bus Menuju Bogor

Tersangka Pembunuh Waria di Sukabumi Ditangkap di Bus Menuju Bogor

Regional
Banjir Rob Menyulap Hamparan Sawah di Pesisir Demak Menjadi Lautan

Banjir Rob Menyulap Hamparan Sawah di Pesisir Demak Menjadi Lautan

Regional
Daftar ke Partai Nasdem, Sinyal Deny Indrayana Kembali Bertarung di Pilkada Kalsel

Daftar ke Partai Nasdem, Sinyal Deny Indrayana Kembali Bertarung di Pilkada Kalsel

Regional
Jadi yang Terparah, Banjir Rob di Pesisir Jateng Diprediksi Terjadi hingga Akhir Mei

Jadi yang Terparah, Banjir Rob di Pesisir Jateng Diprediksi Terjadi hingga Akhir Mei

Regional
Dugaan TPPO di NTB, Jebolan Ajang Pencari Bakat Nasional Jadi Tersangka

Dugaan TPPO di NTB, Jebolan Ajang Pencari Bakat Nasional Jadi Tersangka

Regional
Kesaksian Tagana Lubuklinggau, Bukan soal Uang tapi Selamatkan Orang

Kesaksian Tagana Lubuklinggau, Bukan soal Uang tapi Selamatkan Orang

Regional
Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Rabu 8 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Rabu 8 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Regional
Dugaan Korupsi Lahan Hutan Negara, Bupati Solok Selatan Diperiksa 2 Jam

Dugaan Korupsi Lahan Hutan Negara, Bupati Solok Selatan Diperiksa 2 Jam

Regional
ABG Pembunuh Polisi di Lampung Divonis 9 Tahun 6 Bulan Penjara

ABG Pembunuh Polisi di Lampung Divonis 9 Tahun 6 Bulan Penjara

Regional
Inovasi Samsat Kebumen, Bayar Pajak Kendaraan Kini Bisa Malam Hari

Inovasi Samsat Kebumen, Bayar Pajak Kendaraan Kini Bisa Malam Hari

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com