UNGARAN, KOMPAS.com - Seorang pengedar obat terlarang jenis yarindo berhasil ditangkap jajaran Satresnarkoba Polres Salatiga pada Sabtu (6/1/2024).
Total ada 1.000 butir pil yarindo yang berhasil disita dari tersangka.
Kasat Narkoba Polres Salatiga AKP Asikin mengatakan, tersangka berinisial AAN (28) warga Klaten ditangkap di depan kantor BPJS Jalan Jenderal Sudirman Kelurahan Cebongan Kecamatan Argomulyo, Kota Salatiga.
"Kita mendapat informasi sekitar pukul 13.00 WIB akan ada transaksi obat terlarang jenis yarindo di lokasi yang dimaksud. Anggota Satresnarkoba selanjutnya melakukan pengintaian," jelasnya, Selasa (9/1/2024).
"Begitu mendapatkan informasi dan kami lakukan penyelidikan, sekitar pukul 16.00 WIB, tim Satresnarkoba berhasil mengamankan pelaku sesaat setelah mengambil paket," kata Asikin.
Baca juga: Tanam Kunyit, Petani di Wonogiri Ditemukan Tewas Tersengat Listrik
Setelah dilakukan interogasi dan penggeledahan, pelaku mengakui membawa dan menyimpan paket berisi obat yang termasuk daftar G tersebut.
"Dia juga pernah menjual obat-obatan tersebut, selanjutnya pelaku berikut barang bukti dibawa ke kantor Satresnarkoba Polres Salatiga untuk dilakukan penyidikan," jelas Asikin.
Dari tangan pelaku, pihak kepolisian mengamankan satu paket kardus yang berisi 1.000 pil yarindo, ponsel warna ungu, satu paket plastik klip, dan Honda Beat yang digunakan untuk mengambil paket pil tersebut.
Kasi Humas Polres Salatiga Iptu Henri Widyoriani mengatakan, pelaku dikenakan Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) Subsider Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman pidana penjara 12 tahun dan atau denda Rp 5 miliar.
Baca juga: Dipecat dari Polri, Begini Perjalanan Kasus Narkoba Teddy Minahasa
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.