CILACAP, KOMPAS.com - Seorang pria di Kesugihan, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, berinisial BY (41) harus berurusan dengan pihak kepolisian lantaran membuat dan mengedarkan uang palsu.
Kapolresta Cilacap Kombes Ruruh Wicaksono mengatakan, awalnya pria asal Jember, Jawa Timur ini memiliki usaha pembuatan buket uang. Ia menawarkan jasa tersebut melalui Facebook.
"Salah satu temannya di Facebook menawarkan untuk merangkai buket yang isinya uang dengan spesimen yang lama," kata Ruruh saat ungkap kasus di Mapolresta, Senin (8/1/2024).
Baca juga: Marak Modus Penipuan Social Engineering, Apa Itu dan Bagaimana Cara Menghindarinya?
Awalnya, tersangka sempat ketakutan. Namun lama-kelamaan mulai memberanikan diri menerima orderan pembuatan buket dengan uang palsu.
"Terakhir meningkat ia ditugasi untuk membuat uang rupiah palsu. Bahkan diajari yang tadinya pakai kertas HVS biasa, kemudian menggunakan kertas roti," jelas dia.
Ruruh menjelaskan, tujuh lembar uang palsu pecahan Rp 100.000 dijual dengan harga Rp 100.000. Transaksi jual beli dilakukan secara online dan uang palsu itu dikirim melalui jasa ekspedisi.
"Paket rata-rata dikirimkan ke Jakarta dan Sulawesi Tengah. Ada juga yang dikirim ke Cirebon, Pasuruan dan daerah lainnya. Masing-masing paket jumlah uang palsunya berbeda," ujar Ruruh.
Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti antara lain printer, alat potong, lem semprot, kertas roti. Polisi juga menyita ratusan lembar uang palsu pecahan Rp 100.000, Rp 50.000 dan Rp 20.000.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 36 Ayat 1, 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dan Pasal 244 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 10 tahun dan denda Rp 10 miliar.
Baca juga: Ramai soal Uang Palsu Disebut Mirip Uang Asli, Bagaimana Cara Membedakannya?
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.