SEMARANG, KOMPAS.com - Jajaran Polrestabes Semarang menyita setidaknya 331 knalpot brong pada Jumat (5/1/2024).
Petugas kepolisian memperingatkan larangan mengikuti rangkaian kampanye Pemilu 2024 dengan memakai knalpot brong.
"Menindaklanjuti arahan Kapolda terkait knalpot brong yang marak terjadi di wilayah hukum Polda Jateng. Harapan kami sebelum memasuki tahap kampanye di 21 Januari nanti, masyarakat tidak menggunakan knalpot brong," kata Dirlantas Polda Jateng Kombes Sonny Irawan saat jumpa pers, Jumat.
Baca juga: Operasi Knalpot Brong di Purworejo, Polisi: Sebagian Besar yang Terjaring adalah Pelajar
Baca juga: Polda Jateng Larang Penggunaan Knalpot Brong Saat Kampanye Terbuka, Ini Sanksinya...
Pihaknya mengaku terus melakukan sosialisasi larangan penggunaan knalpot brong tersebut, mulai dari siswa di sekolah, komunitas, masyarakat otomotif, hingga pengguna motor. Tak terkecuali sosialisasi kepada distributor dan produsen knalpot brong.
"Kenapa kendaraan knalpot brong harus ditindak? Pertama dari aspek hukum ini melanggar aturan dalam berlalu lintas Pasal 285, Pasal 210, Pasal 48, Pasal 64," bebernya.
Kemudian dari aspek sosiologis, keberadaan knalpot brong sangat mengganggu keamanan kenyamanan pengguna lalu lintas lainnya.
Padahal, masyarakat punya hak yang sama untuk berkendara dengan aman dan nyaman.
"Ketiga, dampak lingkungan yg kurang baik. Dapat menjadi triger untuk pemicu konflik sosial sebagaimana terjadi di Magelang dan Pati," lanjutnya.
Sonny menambahkan, ratusan knalpot brong yang disita tersebut merupakan hasil dari patroli yang dilakukan petugas dalam beberapa hari terakhir.
Penindakan tersebut bukan menggunakan tilang manual, melainkan dengan metode hand held dan ETLE atau tilang elektronik.
Polda Jateng, imbuhnya, memiliki 700-800 hand held yang tersebar di Polres jajaran, termasuk di Polrestabes.
"Hari ini kita lakukan 249 perkara yang ditindak dengan barang bukti sebanyak 103 sepeda motor dan 331 knalpot brong, di luar itu kita melakukan teguran sebanyak 451," jelasnya.
"Hari ini dikeluarkan maklumat kapolda untuk kendaraan yang menggunankan knalpot brong. Preventif 165 bengkel sudah diedukasi di jajaran Polda Jateng. Lalu, paling banyak penindakan Polrestabes Semarang, Pati, Banyumas, Cilacap. Kegiatan ini dilakukan mengantisipasi kampanye terbuka," tandasnya.
Baca juga: Viral, Video Seorang Pria di Langsa Rusak Knalpot Sepeda Motornya Sendiri, Apa Sebabnya?
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.