Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bagikan Kaus Bergambar Anggota DPR, Perangkat Desa di Blora Diberhentikan dari Sekretaris PPS

Kompas.com - 03/01/2024, 15:22 WIB
Aria Rusta Yuli Pradana,
Dita Angga Rusiana

Tim Redaksi

BLORA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Blora memberhentikan Susilo Handoko dari jabatannya sebagai sekretaris Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa Japah, Kecamatan Japah.

Pemberhentian tersebut dilakukan karena Susilo Handoko yang juga seorang perangkat desa dinyatakan melanggar kode etik penyelenggara pemilu.

Baca juga: Perangkat Desa Bagikan Kaus Bergambar Anggota DPR, Bawaslu Temukan 2 Pelanggaran

Susilo Handoko terbukti membagi-bagikan kaus bergambar foto anggota DPR RI pada 19 Desember 2023 lalu.

Ketua KPU Kabupaten Blora, Widi Nurintan Ary Kurnianto mengatakan, pihaknya sudah memberhentikan Susilo Handoko dari jabatannya sebagai sekretaris PPS Desa Japah.

"Pada Tanggal 2 Januari 2024, kami dari KPU Kabupaten Blora sudah memberhentikan Susilo Handoko sebagai sekretaris PPS di Desa Japah, dan digantikan sesuai usulan dari kades," ucap Widi saat ditemui wartawan di kantornya, Rabu (3/1/2024).

Sebelum diberhentikan sebagai sekretaris PPS Desa Japah, Susilo Handoko sudah membuat surat pengunduran diri dan dikirimkan ke KPU Kabupaten Blora.

"Kami sudah menerima surat resmi dari kepala desa dan PPS terkait surat pengunduran diri yang sudah ditandatangani oleh Susilo Handoko," kata dia.

Sebelumnya diberitakan, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Blora yang telah melakukan penelusuran terkait aksi tersebut, memastikan ada pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh oknum perangkat desa itu.

Ketua Bawaslu Kabupaten Blora, Andika Fuad Ibrahim mengatakan pihaknya telah menindaklanjuti aksi tersebut dan menjadikannya sebagai sebuah temuan.

"Hasil penelusuran kami di sana ada dua dugaan pelanggaran, yang pertama terkait dengan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu, yang kedua berkaitan dengan dugaan pelanggaran hukum lainnya," ucap Andika saat ditemui wartawan di kantornya, Rabu (3/1/2024).

Baca juga: Perangkat Desa di Blora Bagi-bagi Kaus Anggota DPR, Bupati: Tolong Dijaga Netralitasnya

Sebelumnya juga telah beredar video berdurasi 14 detik yang memperlihatkan seorang perangkat desa di Blora, Jawa Tengah membagi-bagikan kaus anggota DPR RI.

Dalam video tersebut, perangkat desa yang mengenakan topi itu terlihat jelas membagikan kaus kepada emak-emak yang hadir dalam suatu kegiatan.

Kepala Desa Japah, Yuswanto mengatakan peristiwa itu terjadi Selasa, 19 Desember 2023 dan tidak merupakan acara kampanye.

"Jadi itu bukan kampanye, jadi ceritanya itu saya meresmikan kantor UMKM yang dibantu oleh DPR RI, Bu Evita dari PDIP," ucap Yuswanto saat dihubungi Kompas.com, Rabu (20/12/2023).

Sementara terkait dengan perangkat desanya yang ikut membagi-bagikan kaus anggota DPR RI itu, Yuswanto mengakui bahwa benar perangkat desanya melakukan hal tersebut.

"Terus ada pembagian kaus juga saya enggak nyangka, di luar dugaan saya kalau ada pembagian kaus. Ndelalah itu perangkat saya kok ikut bagi, tapi tidak ada kampanye sama sekali," kata dia.

"Terus akhirnya kaus itu dipakai ibu-ibu, tapi ada teguran dari panwas kecamatan, kemudian disuruh nyopot. Sampai selesai acara pun kaus itu tidak dipakai lagi," imbuh dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Pembunuh Kekasih Sesama Jenis di Banten Dituntut 16 Tahun Penjara

Pembunuh Kekasih Sesama Jenis di Banten Dituntut 16 Tahun Penjara

Regional
Saat Angka Kasus Stunting di Kendal Naik 4,9 Persen...

Saat Angka Kasus Stunting di Kendal Naik 4,9 Persen...

Regional
MK Tolak Permohonan PHPU, KPU Banyumas Segera Tetapkan Caleg Terpilih

MK Tolak Permohonan PHPU, KPU Banyumas Segera Tetapkan Caleg Terpilih

Regional
16 Pekerja Migran Nonprosedural di Batam Berenang dari Tengah Laut

16 Pekerja Migran Nonprosedural di Batam Berenang dari Tengah Laut

Regional
Pimpinan Ponpes di Inhu Cabuli 8 Siswanya

Pimpinan Ponpes di Inhu Cabuli 8 Siswanya

Regional
'Long Weekend', Daop 5 Purwokerto Tambah Tempat Duduk KA Tujuan Jakarta dan Jember

"Long Weekend", Daop 5 Purwokerto Tambah Tempat Duduk KA Tujuan Jakarta dan Jember

Regional
Rem Blong, Truk Trailer Tabrak Motor di Magelang, 1 Orang Tewas

Rem Blong, Truk Trailer Tabrak Motor di Magelang, 1 Orang Tewas

Regional
Pengakuan Kurir Sabu yang Ditangkap di Magelang: Ingin Berhenti, tapi Berutang dengan Bandar

Pengakuan Kurir Sabu yang Ditangkap di Magelang: Ingin Berhenti, tapi Berutang dengan Bandar

Regional
Jadi Tersangka Kasus Korupsi Dana Internet Desa, Mantan Wabup Flores Timur Ajukan Praperadilan

Jadi Tersangka Kasus Korupsi Dana Internet Desa, Mantan Wabup Flores Timur Ajukan Praperadilan

Regional
Pengakuan Pelaku Penyelundupan Motor Bodong ke Vietnam, Per Unit Dapat Untung Rp 5 Juta

Pengakuan Pelaku Penyelundupan Motor Bodong ke Vietnam, Per Unit Dapat Untung Rp 5 Juta

Regional
Puluhan Anak Usia Sekolah di Nunukan Memohon Dispensasi Nikah akibat Hamil di Luar Nikah

Puluhan Anak Usia Sekolah di Nunukan Memohon Dispensasi Nikah akibat Hamil di Luar Nikah

Regional
Jurnalis NTB Aksi Jalan Mundur Tolak RUU Penyiaran

Jurnalis NTB Aksi Jalan Mundur Tolak RUU Penyiaran

Regional
Buntut Video Viral Perundungan Siswi SMP di Tegal, Orangtua Korban Lapor Polisi

Buntut Video Viral Perundungan Siswi SMP di Tegal, Orangtua Korban Lapor Polisi

Regional
Video Viral Pj Bupati Kupang Marahi 2 ASN karena Swafoto Saat Upacara Bendera

Video Viral Pj Bupati Kupang Marahi 2 ASN karena Swafoto Saat Upacara Bendera

Regional
Terbukti Berzina, Mantan Suami dan Ibu Norma Risma Divonis 9 dan 8 Bulan Penjara

Terbukti Berzina, Mantan Suami dan Ibu Norma Risma Divonis 9 dan 8 Bulan Penjara

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com