Tulus menjelaskan, akibat perbuatannya Eeng diancam dikenakan tiga pasal sekaligus. Yakni Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, 365 KUHP tentang pencurian dan kekerasan serta Undang-Undang Perlindungan Anak dengan hukuman maksimal adalah hukuman di atas 15 tahun penjara.
Diberitakan sebelumnya, satu keluarga di Desa Lumpatan, Kecamatan Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan ditemukan tewas, Rabu (21/12/2023).
Pelaksana Tugas (Plt) Kasat Reskrim Polres Muba Iptu Dedi Kurniawan mengungkapkan, jenazah Heri (50) beserta ibunya Masturo (70) ditemukan di dalam pondok dalam kondisi tangan terikat dan luka-luka.
Sedangkan, putri Heri yakni AU (5) ditemukan di jamban belakang pondok sedangkan anak laki-lakinya MA (12) ditemukan di semak-semak dan masih menggunakan seragam pramuka.
“Seluruh korban mengalami luka-luka saat ditemukan kondisinya berbeda-beda. Dua di dalam pondok, satu jamban dan satu lagi yang anak laki-laki di semak-semak,” kata Dedi, Kamis (21/12/2023).
Satu keluarga tersebut rupanya dibunuh oleh rekan bisnis korban.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.