UNGARAN, KOMPAS.com - Dua orang Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat (TAPM) Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes, PDT dan Transmigrasi), dilaporkan tidak netral di tahapan Pemilu 2024.
Ketua Bawaslu Kabupaten Semarang, Agus Riyanto mengatakan, pihaknya telah mengambil tindakan dengan menerbitkan rekomendasi atas ketidaknetralan tersebut.
Baca juga: Jaga Netralitas Pilpres 2024, 21 Rektor di Soloraya Deklarasi Pemilu Damai
"Kejadian ini berawal dari laporan yang diterima Bawaslu Kabupaten Semarang pada Rabu (13/12/2023), atas dugaan adanya pemaksaan disertai ancaman kepada Pendamping Desa (PD) agar mendukung salah satu partai politik dan tokoh tertentu, yang dilakukan oleh TAPM atau terlapor berinisal IN dan IM," jelasnya dalam keterangan tertulis, Sabtu (30/12/2023).
Agus mengatakan, berdasar laporan tersebut lalu dilakukan klarifikasi. Pihaknya juga telah memeriksa enam saksi selama tujuh hari sejak laporan dugaan pelanggaran netralitas pemilu.
Dari hasil pemeriksaan tersebut, Bawaslu tidak menemukan pelanggaran tindak pidana pemilu. Namun, pihaknya menemukan pelanggaran terhadap Keputusan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kepmendes, PDT dan Transmigrasi) Nomor 143 Tahun 2023
"Dan sudah kami rekomendasikan kepada BPSDM Kementerian Desa selaku lembaga yang berwenang, untuk ditindaklanjuti," paparnya.
Agus mengatakan, pelanggaran yang dilakukan oleh oknum TPM tersebut yakni menyalahgunakan posisi untuk mendapatkan keuntungan atau manfaat bagi diri sendiri dan/atau orang lain.
"Ini sebagaimana Bab III F angka 3 huruf k Keputusan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 143 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pendamping Masyarakat Desa Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia," paparnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.