Sementara itu Kepala Kantor Pelayaan Utama Bea Cukai Tipe B Batam Rizal mengungkapkan, pendaftaran iPhone yang dibeli dari luar negeri di Bea Cukai Batam tidak dipungut biaya.
Hal ini yang membuat beberapa pengusaha atau oknum mengambil kesempatan untuk mencari keuntungan dengan memanfaatkan para joki.
Rizal juga menegaskan, barang siapa yang memungut biaya dalam pendaftaran atau registrasi IMEI ini akan ditindak tegas.
Baca juga: Coba Selundupkan 455 iPhone Bekas Singapura ke Jakarta, 2 Warga Batam Ditangkap
Namun, Rizal mengaku tidak bisa melarang setiap orang yang masuk ke Batam untuk meregistrasi IMEI.
“Selagi yang didaftarkan sesuai ketentuan, akan kami layanani, namun jika sudah melebihi, seperti satu orang membawa tiga, maka yang diregistrasi hanya yang sesuai ketentuan saja,” jelas Rizal.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.