NUNUKAN, KOMPAS.com - Tim Second Fleet Quick Response (SFQR) Pangkalan TNI AL (LANAL) Nunukan, Kalimantan Utara menangkap AR (28), seorang TKI Malaysia.
AR ditangkap atas kepemilikan 3,3 kilogram sabu-sabu, Senin (25/12/2023) petang.
Danlanal Nunukan, Letkol Laut (P) Handoyo mengungkapkan, sabu-sabu tersebut disimpan dalam televisi 43 inci.
Baca juga: BNNK Surabaya Sebut Temukan Pemakai Sabu-sabu Berusia 8 Tahun
"Kita lakukan pemeriksaan seluruh perahu yang masuk dari Malaysia, di sejumlah pelabuhan lintas batas dan dermaga tradisional. Sampai akhirnya, kita mendapatkan sebuah televisi berisi sabu-sabu 3,3 kilogram, di salah satu dermaga tradisional, di pesisir utara Pulau Sebatik," ujar Handoyo, Selasa (26/12/2023).
Tim yang terdiri dari Satgas Marinir Ambalat XXIX, Kopaska Karang Baruna 2023, dan prajurit organik LANAL Nunukan, akhirnya mengamankan seorang laki laki yang diduga sebagai kurir narkoba, bernama AR.
Baca juga: Jenazah Anaknya Tak Kunjung Dipulangkan, Orangtua TKI Cianjur Minta Bantuan Jokowi
AR, merupakan seorang TKI asal Bulukumba, Sulawesi Selatan, dan sudah lama menjadi TKI di perkebunan kelapa sawit Malaysia.
"Kita sudah lakukan pengecekan menggunakan narkotest trunach. Hasilnya, tiga paket besar dan lima paket kecil berisi kristal bening tersebut mengandung methamphethamine, yang berarti narkoba," kata dia.
Baca juga: 2 Pria Hendak Kirim 33 Kg Sabu-sabu ke Surabaya, Polisi Juga Sita 7 KTP Palsu
Handoyo menegaskan, TNI AL dan unsur APH di perbatasan RI - Malaysia, terus bersinergi menangani kasus-kasus di tapal batas negara.
Pengamanan jelang tahun baru dilakukan oleh semua elemen, terlebih mengenai barang-barang terlarang dan ilegal.
"Pengakuan AR sebagian narkoba akan diedarkan di Nunukan dan sebagian akan dibawa pulang kampungnya menggunakan kapal reguler tujuan Sulawesi Selatan. Siapa pemesannya disana, dia juga tidak tahu, karena hanya suruhan," katanya.
Baca juga: 2 Oknum Polisi Jual Sabu-sabu ke Pengedar, Ditangkap di Madiun
AR yang merupakan seorang kurir, mengaku disuruh seorang bandar narkoba di Tawau untuk membawa sabu-sabu dalam televisi.
Ia dijanjikan upah RM 10.000 atau sekitar Rp 35 juta jika narkoba sampai di Sulawesi Selatan.
"Saya baru dibayar 150 ringgit saja," akunya.
Menurut pengakuannya, dia baru pertama kali melakukan aksi tersebut. AR beralasan membutuhkan banyak uang, untuk diberikan pada orangtuanya.
"Untuk orangtua di kampung. Saya lama kerja di kebun, tapi bawa pulang uang sikit je," akunya.
AR, kemudian diserahkan ke BNNK Nunukan untuk proses lebih lanjut.
Pejabat fungsional BNNK Nunukan, M Irawan, menegaskan, akan menindaklanjuti kasus tersebut sebagaimana seharusnya.
Ia mengatakan,kerja sama pemberantasan narkoba antar APH di perbatasan RI - Malaysia, cukup masif, dan menjadi bukti sinergytas antar lembaga.
"Semua berkomitmen penuh untuk menyelamatkan generasi bangsa. Mari rapatkan barisan, menjaga Indonesia bersih narkoba," kata dia.
Baca juga: AKBP Dody Pakai Tangan Orang Lain saat Tukar Sabu-sabu dengan Tawas
Terpisah, Kasi Pengawasan dan Penindakan (P2) KPPBC Nunukan, Kodratullah, mengatakan, narkoba merupakan barang larangan dan terbatas, yang hanya boleh diakses instansi tertentu dengan izin khusus pula.
"Jadi 1 gram sabu-sabu, bisa digunakan 4 sampai 5 orang pengguna aktif. Jika narkoba yang ditangkap berjumlah 3,3 Kg, potensi kerugian negara yang diselamatkan berkisar Rp 34 miliar," kata dia.
Untuk menghentikan seorang pecandu dari ketergantungan narkotika, lanjutnya, butuh biaya setidaknya Rp 70 juta sampai sembuh.
"Kita bukan bicara rehabilitasi tidak penting, tapi mencegah tentu jauh lebih penting, dan uang untuk biaya rehab, bisa dipakai negara untuk kebutuhan lainnya," jelas Kodratullah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.