"Awalnya kami mendapat pasien rujukan dari puskesmas. Diprediksi oleh puskesmas ada kelainan PB," ujar Ndaru kepada saat konferensi pers di rumah sakit, Rabu (20/12/2023).
Ndaru menjelaskan, di RSUD MA Sentot Patrol, pasien kemudian dilayani sesuai prosedur medis yang semestinya.
Pihaknya juga mengeklaim sudah melakukan upaya maksimal untuk menyelamatkan ibu dan bayinya tersebut.
"Tapi kenyataannya, hasilnya (pasien) tidak bisa diselamatkan," ujar dia.
Ndaru menjelaskan, bidan maupun tenaga medis yang menangani pasien semuanya adalah petugas yang berpengalaman.
Sisi pendidikan, izin praktik, dan lainnya, kata dia, bisa dipertanggungjawabkan.
"Ke depan kita akan melakukan evaluasi, tujuannya untuk menekan angka kematian ibu dan bayi, termasuk pelayanan juga," ujar dia.
Pengacara korban, Toni RM, mengatakan kedatangan mereka ke Polres Indramayu, kemarin karena mereka menduga ada malapraktik dalam persalinan yang membuat Kartini dan anaknya meninggal.
"Namun, malapraktik atau bukan, biar kita uji di kepolisian. Biar ahli-ahli yang menentukan apakah yang menangani persalinan sudah mengikuti SOP berdasarkan undang-undang kesehatan atau tidak," ujarnya di Mapolres Indramayu.
Toni mengatakan, bidan yang menangani persalinan haruslah punya surat izin praktik dan harus punya kompetensi.
"Jika tidak, hal itu jelas adalah malapraktik," ujarnya.
Baca juga: Duka Pria di Indramayu, Istri dan Bayinya Meninggal Saat Persalinan di RS, Kini Pilih Lapor Polisi
Menurutnya, apabila terbukti melakukan kekeliruan, bidan yang bersangkutan bisa dikenakan pidana.
"Jadi karena kesalahannya, kealpaannya yang menyebabkan orang lain meninggal dunia," ujar Toni.
Namun Toni menyebut, kasus malapraktik ini baru sebatas dugaan. Tindak lanjut sepenuhnya ada di tangan para penyidik kepolisian.
"Agar adanya kepastian hukum makanya kami uji bersama di kepolisian," ujarnya.
Ia mengatakan, jika terbukti ada malapraktik maka bidan yang menangani harus dijerat hukum.