BULELENG, KOMPAS.com - Pelamar petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Kabupaten Buleleng, Provinsi Bali masih minim. Padahal perekrutan akan ditutup pada Rabu 20 Desember 2023 mendatang.
Jumlah pendaftaran KPPS baru berjumlah 2.812 orang. Padahal petugas KPPS yang dibutuhkan di Buleleng sebanyak 15.918 orang.
Baca juga: KPU Purworejo Buka Lowongan 20.965 Petugas KPPS, Simak Jadwal dan Syaratnya
Ketua KPU Buleleng Komang Dudhi Udiyana, mengatakan, pihaknya akan mendatangi lembaga pendidikan untuk memberi sosialisasi mengenai perekrutan petugas KPPS.
Apalagi KPPS membutuhkan petugas anak muda yang melek teknologi, untuk menginput data-data hasil pemilihan umum mendatang.
"Kami berencana ke instansi lembaga pendidikan agar menugaskan mahasiswa atau guru yang tinggal di desanya untuk ditugaskan menjadi KPPS sesuai domisili," jelas dia, Senin (18/12/2023) di Buleleng.
"Untuk masyarakat khususnya generasi muda yang sudah berusia 17 tahun dapat bergabung menjadi KPPS untuk menyukseskan Pemilu 2024," harapnya.
Baca juga: Petugas KPPS di Kepri Tak Boleh Punya Riwayat Penyakit Bawaan
Jika jumlah KPPS yang melamar masih kurang dari jumlah yang dibutuhkan, pihaknya akan segera berkoordinasi dengan KPU pusat. Sebab kebijakan untuk memperpanjang waktu pendaftaran ada di KPU Pusat.
Pihaknya menyediakan honor untuk Ketua KPPS sebesar Rp 1,2 juta dan Rp 1,1 juta untuk anggota KPPS.
Selain menyediakan honor, KPU Buleleng juga menyiapkan santunan untuk KPPS yang mengalami kecelakaan kerja.
Sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI, petugas KPPS yang meninggal dunia diberi santunan Rp 36 juta per orang, cacat permanen Rp 30,8 juta per orang, luka berat Rp 16,5 juta per orang, luka berat Rp 16,5 juta per orang, luka sedang Rp 8,2 juta per orang serta bantuan biaya pemakaman Rp 10 juta per orang.
Dudhi menambahkan, rekrutmen KPPS tahun ini ada syarat yang harus melampirkan surat kesehatan tekanan darah, gula dan kolesterol.
KPU telah meminta Pemerintah Daerah untuk memfasilitasi pemeriksaan tekanan darah gratis di rumah sakit umum.
Namun untuk biaya pemeriksaan gula dan kolesterol akan ditanggung oleh masing-masing pelamar yang nilainya sebesar Rp 65 ribu.
"Syarat melampirkan surat kesehatan ini penting agar tidak tidak lagi terjadi ada KPPS yang sakit bahkan hingga meninggal dunia," pungkasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.