Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPU Purworejo Buka Lowongan 20.965 Petugas KPPS, Simak Jadwal dan Syaratnya

Kompas.com - 16/12/2023, 06:30 WIB
Bayu Apriliano,
Aloysius Gonsaga AE

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, akan membuka pendaftaran Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) pada 11–20 Desember 2023.

"KPU Kabupaten Purworejo membutuhkan 20.965 petugas KPPS yang akan bekerja selama sebulan mulai tanggal 25 Januari – 25 Februari 2024, mempersiapkan pemungutan suara di tingkat TPS,” kata Ketua KPU Kabupaten Purworejo, Jarot Sarwosambodo dalam keterangan resminya Sabtu (16/12/2023).

KPPS akan disebar di 2.995 TPS yang ada di Kabupaten Purworejo. Mereka akan melayani masyarakat pengguna hak pilih.

Baca juga: Petugas KPPS di Kepri Tak Boleh Punya Riwayat Penyakit Bawaan

Para KPPS tersebut mendapatkan honorarium sebesar Rp 1.100.000 untuk anggota dan Rp 1.200.000 untuk ketua.

Ketua Divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM KPU Purworejo Abdul Azis menambahkan bahwa anggota KPPS harus bisa mengoperasikan HP android dan mempunyai stamina yang fit.

“Petugas KPPS yang terpilih harus mempunyai dan bisa mengoperasikan HP android karena akan menggunakan aplikasi berbasis mobile untuk merekap sehingga untuk anggota KPPS bisa dicari yang notabennya melek IT,” jelasnya.

KPU, katanya, mensyaratkan adanya surat keterangan sehat yang dikeluarkan rumah sakit, puskesmas, atau klinik.

“Terkait dengan syarat surat keterangan sehat memang diwajibkan mempunyai kondisi yang fit, dalam aturan juga disyaratkan harus melampirkan hasil cek kadar gula darah dan kolesterol," tambahnya.

Terkait jadwal dan persyaratan menjadi anggota KPPS, KPU RI telah menerbitkan Keputusan KPU Nomor 1669 Tahun 2023 tentang Perubahan Ketiga atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota.

Baca juga: KPU Kabupaten Bandung Tegaskan Tak Perlu Rekomendasi RT RW untuk Daftar KPPS

Berikut tahapan pendaftaran anggota KPPS di Kabupaten Purworejo:

  • Pengumuman Pendaftaran: 11-15 Desember 2023
  • Penerimaan Pendaftaran: 11-20 Desember 2023
  • Penelitian administratif: 11-22 Desember 2023
  • Pengumuman hasil penelitian administratif: 23-25 Desember 2023
  • Tanggapan dan masukan masyarakat: 23-28 Desember 2023
  • Pengumuman hasil seleksi: 29-30 Desember 2023
  • Penetapan anggota KPPS: 24 Januari 2024
  • Pelantikan anggota KPPS: 25 Januari 2024
  • Masa kerja: 25 Januari-25 Februari 2024

Adapun persyaratan dalam pendaftaran anggota KPPS Pemilu 2024 adalah sebagai berikut:

  • Warga Negara Indonesia (WNI).
  • Berusia paling rendah 17 tahun dan diutamakan paling tinggi 55 tahun.
  • Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tungga Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
  • Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil.
  • Tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah, atau paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan.
  • Berdomisili dalam wilayah kerja KPPS.
  • Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.
  • Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat.
  • Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.

Baca juga: Apa Itu KPPS dan Tugas serta Fungsinya

Sementara itu Ketua Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu KPU Purworejo Margareta Ega Rindu S menyampaikan harapannya agar masyarakat yang memenuhi syarat ikut mendaftarkan diri menjadi anggota KPPS.

Rindu menambahkan, jika ada masyarakat atau calon pendaftar KPPS yang merasa tidak menjadi anggota parpol, tetapi namanya masuk dalam sipol, akan diundang untuk melakukan klarifikasi pada 18-19 Desember 2023.

"Yang belum cek, silakan cek keanggotaan parpol lewat website www.infopemilu.kpu.go.id, masyarakat tinggal mengetik NIK dan klik tombol pencarian. Data yang bersangkutan masuk anggota parpol atau tidak, akan keluar di situs itu," pungkas Rindu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Oknum PNS dan Honorer Selingkuh di Bangka Barat Digerebek Warga, Disanksi dan Berakhir Damai

Oknum PNS dan Honorer Selingkuh di Bangka Barat Digerebek Warga, Disanksi dan Berakhir Damai

Regional
Kemenag Luncurkan Program Senam Haji dan Batik Haji Indonesia di Medan

Kemenag Luncurkan Program Senam Haji dan Batik Haji Indonesia di Medan

Regional
Dimeriahkan Artis Papan Atas, Pemprov Riau Sediakan 150 Stan UMKM Gratis di Gebyar BBI BBWI Riau

Dimeriahkan Artis Papan Atas, Pemprov Riau Sediakan 150 Stan UMKM Gratis di Gebyar BBI BBWI Riau

Regional
Temuan Mayat Perempuan Dalam Koper di Cikarang, Keluarga Duga Pelaku Orang Terdekat

Temuan Mayat Perempuan Dalam Koper di Cikarang, Keluarga Duga Pelaku Orang Terdekat

Regional
'Usai Mayat Majikan Berhasil Dievakuasi, Anjingnya Juga Ikut Mati'

"Usai Mayat Majikan Berhasil Dievakuasi, Anjingnya Juga Ikut Mati"

Regional
Lagi, Seorang Petani di Brebes Tewas Diduga Karena Tabrak Lari

Lagi, Seorang Petani di Brebes Tewas Diduga Karena Tabrak Lari

Regional
4.500 Kader Semarakkan Jambore PKK Tingkat Kota Pekanbaru, Tampilkan Inovasi Kartini Masa Kini

4.500 Kader Semarakkan Jambore PKK Tingkat Kota Pekanbaru, Tampilkan Inovasi Kartini Masa Kini

Regional
Dua Truk Tabrakan di Jalan Lintas Sumatera akibat Jalan Berlubang

Dua Truk Tabrakan di Jalan Lintas Sumatera akibat Jalan Berlubang

Regional
9 Wisatawan di Gunungkidul Tersengat Ubur-ubur yang Mendadak Muncul

9 Wisatawan di Gunungkidul Tersengat Ubur-ubur yang Mendadak Muncul

Regional
Mengenal NBDI, Madrasah Peradaban Perempuan Hebat Sasak

Mengenal NBDI, Madrasah Peradaban Perempuan Hebat Sasak

Regional
Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Regional
Mobil Angkutan Terguling di Tanjakan Maluku Tengah, 1 Orang Tewas

Mobil Angkutan Terguling di Tanjakan Maluku Tengah, 1 Orang Tewas

Regional
Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Siang ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Siang ini Cerah Berawan

Regional
Juru Parkir Hotel Braga Purwokerto Tewas Ditembak Pengunjung, Korban Terluka di Dada

Juru Parkir Hotel Braga Purwokerto Tewas Ditembak Pengunjung, Korban Terluka di Dada

Regional
Masa Jabatan Habis, Anggota DPRD Ini Kembalikan Baju Dinas ke Rakyat

Masa Jabatan Habis, Anggota DPRD Ini Kembalikan Baju Dinas ke Rakyat

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com