KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, akan membuka pendaftaran Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) pada 11–20 Desember 2023.
"KPU Kabupaten Purworejo membutuhkan 20.965 petugas KPPS yang akan bekerja selama sebulan mulai tanggal 25 Januari – 25 Februari 2024, mempersiapkan pemungutan suara di tingkat TPS,” kata Ketua KPU Kabupaten Purworejo, Jarot Sarwosambodo dalam keterangan resminya Sabtu (16/12/2023).
KPPS akan disebar di 2.995 TPS yang ada di Kabupaten Purworejo. Mereka akan melayani masyarakat pengguna hak pilih.
Baca juga: Petugas KPPS di Kepri Tak Boleh Punya Riwayat Penyakit Bawaan
Para KPPS tersebut mendapatkan honorarium sebesar Rp 1.100.000 untuk anggota dan Rp 1.200.000 untuk ketua.
Ketua Divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM KPU Purworejo Abdul Azis menambahkan bahwa anggota KPPS harus bisa mengoperasikan HP android dan mempunyai stamina yang fit.
“Petugas KPPS yang terpilih harus mempunyai dan bisa mengoperasikan HP android karena akan menggunakan aplikasi berbasis mobile untuk merekap sehingga untuk anggota KPPS bisa dicari yang notabennya melek IT,” jelasnya.
KPU, katanya, mensyaratkan adanya surat keterangan sehat yang dikeluarkan rumah sakit, puskesmas, atau klinik.
“Terkait dengan syarat surat keterangan sehat memang diwajibkan mempunyai kondisi yang fit, dalam aturan juga disyaratkan harus melampirkan hasil cek kadar gula darah dan kolesterol," tambahnya.
Terkait jadwal dan persyaratan menjadi anggota KPPS, KPU RI telah menerbitkan Keputusan KPU Nomor 1669 Tahun 2023 tentang Perubahan Ketiga atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota.
Baca juga: KPU Kabupaten Bandung Tegaskan Tak Perlu Rekomendasi RT RW untuk Daftar KPPS
Adapun persyaratan dalam pendaftaran anggota KPPS Pemilu 2024 adalah sebagai berikut:
Baca juga: Apa Itu KPPS dan Tugas serta Fungsinya
Sementara itu Ketua Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu KPU Purworejo Margareta Ega Rindu S menyampaikan harapannya agar masyarakat yang memenuhi syarat ikut mendaftarkan diri menjadi anggota KPPS.
Rindu menambahkan, jika ada masyarakat atau calon pendaftar KPPS yang merasa tidak menjadi anggota parpol, tetapi namanya masuk dalam sipol, akan diundang untuk melakukan klarifikasi pada 18-19 Desember 2023.
"Yang belum cek, silakan cek keanggotaan parpol lewat website www.infopemilu.kpu.go.id, masyarakat tinggal mengetik NIK dan klik tombol pencarian. Data yang bersangkutan masuk anggota parpol atau tidak, akan keluar di situs itu," pungkas Rindu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.