“Berdasarkan hasil autopsi, ini membulatkan penyebab kematian adanya kekerasan di bagian leher. Di situ ada patahan yang menyebabkan seseorang meninggal dunia,” ungkap Bungin.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Baubau, Iptu Ismunandar dalam konferensi pers, Kamis (14/12/2023) menyatakan, motif pelaku menganiaya korban karena masalah sepele.
“Motif pelaku melakukan perbuatan tersebut hanya masalah sepele. Di mana pelaku meminjam charger HP kepada korban, kemudian tersangka tidak ingin diketahui privasinya. Di mana isi chat tidak ingin diketahui korban," kata Ismunandar.
Baca juga: Ibu Hamil 3 Bulan di Baubau Tewas Dianiaya Suami, Polisi Selidiki Motif Pelaku
"Sehingga tersangka beberapa kali melakukan penganiayan terhadap korban MS dan menimbulkan beberapa luka di tubuhnya,” sambungnya.
Saat ini pelaku LN ditahan di ruang tahanan Mapolres Baubau. Pelaku LN diancam pasal 338 tentang pembunuhan dengan hukuman 15 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.