Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perempuan Selundupkan Pil Koplo untuk Pacarnya di Lapas, Disembunyikan Dalam Pembalut

Kompas.com - 14/12/2023, 21:17 WIB
Titis Anis Fauziyah,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

SEMARANG, KOMPAS.com - ES (24) tertangkap saat menyelundupkan obat keras jenis pil trihex ke dalam Lapas Kelas 1 Semarang alias Kedungpane untuk kekasihnya.

Warga Sendangguwo, Kecamatan Tembalang, Kota Semarang, itu memasukan obat terlarang ke dalam pembalut untuk mengelabui petugas lapas saat hendak membesuk narapidana berinisial MM.

Wakasatresnarkoba Polrestabes Semarang, Kompol Muhammad Alfan, mengatakan, petugas penjagaan Lapas Kedungpane mengecek pengunjung. Petugas mendapati ganjalan mencurigakan di sela paha ES.

"Kemudian diminta untuk dikeluarkan. Setelah dibuka ditemukan plastik bening berisi pil warna putih yang disimpan di dalam pembalut dan dimasukan ke dalam celana dalam," ungkap Alfan, saat jumpa pers di Mapolrestabes Semarang, Kamis (14/12/2023).

Baca juga: Curhat Penjual Cabai di Semarang, Sering Diprotes Pembeli karena Harga Cabai Mahal Jelang Nataru

 

Alhasil, ES diamankan oleh petugas Lapas, pada Selasa (14/11/2023) pukul 10.00 WIB.

Polisi menyita barang bukti sebanyak 120 butir pil. Kini, dia mendekam di ruang tahanan Mapolrestabes Semarang. 

"Disuruh orang narapidana dan diiming-imingi uang Rp 1 juta," kata tersangka ES.

Dalam pengakuannya, ES menyebut MM merupakan kekasihnya. Mereka telah berpacaran selama dua bulan.

Keduanya saling kenal melalui media sosial Facebook. Lalu berkomunikasi lewat WhatsApp.

"Kenalnya saat dia sudah di dalam, dari Facebook. Tahu kamu dia napi. Dia sudah ngaku semua kalau di penjara. Ketemu sekali ketika besuk," beber dia.

ES terkena bujuk rayu kekasihnya dan menuruti permintaan MM untuk menyelundupkan narkoba dengan dijanjikan bayaran dan dijadikan istri.

"Kedua kalinya (pertemuan besuk) disuruh bawa itu. Nanti kalau bebas mau dinikahi sama dikasih uang Rp 1 juta itu. Dia baru menjalani dua tahun, hukuman dia kan enam tahun," kata dia.

Sebelumnya, ES mendapat cerita adanya seseorang yang pernah berhasil menyelundupkan narkoba. Namun, aksi nekatnya terbongkar dan hubungan asmara keduanya kandas.

"Iya, menyesal. Sudah tidak mau lagi berhubungan (komunikasi)," kata perempuan yang bekerja di pabrik.

ES sempat berdalih pil tersebut merupakan obat gatal yang diminta MM.

Baca juga: Kunjungi Kampus di Semarang, Pratama Arhan Mengaku Ingin Cepat Lulus S1

 

Namun, akhirnya ES mengakui, barang itu merupakan narkoba yang diambil atas perintah kekasihnyua di lapangan bola daerah Bangetayu, Kecamatan Genuk.

Polisi telah berkoordinasi dengan pihak lapas untuk pengembangan kasus ini.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 435 dan atau Pasal 436 Ayat (2) UU RI No 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukumannya paling lama 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp 5 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Satgas Pamtas Gagalkan Penyelundupan Sabu 25,4 Kg dari Malaysia, 5 Orang Ditangkap

Satgas Pamtas Gagalkan Penyelundupan Sabu 25,4 Kg dari Malaysia, 5 Orang Ditangkap

Regional
Aliran Air Mati sejak Kamis, Warga Batam Beli Air Isi Ulang untuk Salat Jumat

Aliran Air Mati sejak Kamis, Warga Batam Beli Air Isi Ulang untuk Salat Jumat

Regional
11 Orang Mendaftar di Demokrat untuk Pilkada Demak 2024, 8 di Antaranya Pendatang Baru

11 Orang Mendaftar di Demokrat untuk Pilkada Demak 2024, 8 di Antaranya Pendatang Baru

Regional
Kronologi Pria di Kapuas Hulu Tewas Dicekik Teman, Ribut Perkara Bayar Minuman Keras

Kronologi Pria di Kapuas Hulu Tewas Dicekik Teman, Ribut Perkara Bayar Minuman Keras

Regional
Gerindra Beri Lampu Hijau ke Ade Bhakti untuk Maju Pilkada Dibandingkan Wali Kota Semarang

Gerindra Beri Lampu Hijau ke Ade Bhakti untuk Maju Pilkada Dibandingkan Wali Kota Semarang

Regional
Video Warga Berebut Gunungan BH Saat Karnaval HUT Ke-278 Kabupaten Sragen Viral di Medsos, Bapak-bapak Tak Mau Ketinggalan

Video Warga Berebut Gunungan BH Saat Karnaval HUT Ke-278 Kabupaten Sragen Viral di Medsos, Bapak-bapak Tak Mau Ketinggalan

Regional
Mengintip Potensi SPAL-DT yang Diresmikan Jokowi di Pekanbaru

Mengintip Potensi SPAL-DT yang Diresmikan Jokowi di Pekanbaru

Regional
Viral di Medsos, Mahasiswa UIN Palembang Diduga Plagiat Skripsi, Dekanat Sebut Belum Ada Laporan

Viral di Medsos, Mahasiswa UIN Palembang Diduga Plagiat Skripsi, Dekanat Sebut Belum Ada Laporan

Regional
Kejati Papua Barat Endus Dugaan Kejahatan Perbankan yang Melibatkan Oknum TNI

Kejati Papua Barat Endus Dugaan Kejahatan Perbankan yang Melibatkan Oknum TNI

Regional
Kisah Slamet Buka Jasa Pembersihan Kelelawar, Pelanggannya hingga di Kota Besar

Kisah Slamet Buka Jasa Pembersihan Kelelawar, Pelanggannya hingga di Kota Besar

Regional
Terbukti Pungli DAK, Mantan Sekdis Pendidikan Ketapang Divonis 5 Tahun Penjara

Terbukti Pungli DAK, Mantan Sekdis Pendidikan Ketapang Divonis 5 Tahun Penjara

Regional
Geng Motor Meresahkan, Tim Khusus dan Satgas Dibentuk di Sekolah Pematang Siantar

Geng Motor Meresahkan, Tim Khusus dan Satgas Dibentuk di Sekolah Pematang Siantar

Regional
Oknum Polisi Tersangka Pemerkosa Siswi SD di Ambon Terancam Dipecat

Oknum Polisi Tersangka Pemerkosa Siswi SD di Ambon Terancam Dipecat

Regional
Dugaan Korupsi Dinas Pendidikan Sumbar, 1 Tersangka Mangkir

Dugaan Korupsi Dinas Pendidikan Sumbar, 1 Tersangka Mangkir

Regional
Pasutri di Tegal 'Berebut' Rekom Calon Bupati dari PDI-P di Pilkada 2024, Ini Alasannya...

Pasutri di Tegal "Berebut" Rekom Calon Bupati dari PDI-P di Pilkada 2024, Ini Alasannya...

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com