Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perempuan Selundupkan Pil Koplo untuk Pacarnya di Lapas, Disembunyikan Dalam Pembalut

Kompas.com - 14/12/2023, 21:17 WIB
Titis Anis Fauziyah,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

SEMARANG, KOMPAS.com - ES (24) tertangkap saat menyelundupkan obat keras jenis pil trihex ke dalam Lapas Kelas 1 Semarang alias Kedungpane untuk kekasihnya.

Warga Sendangguwo, Kecamatan Tembalang, Kota Semarang, itu memasukan obat terlarang ke dalam pembalut untuk mengelabui petugas lapas saat hendak membesuk narapidana berinisial MM.

Wakasatresnarkoba Polrestabes Semarang, Kompol Muhammad Alfan, mengatakan, petugas penjagaan Lapas Kedungpane mengecek pengunjung. Petugas mendapati ganjalan mencurigakan di sela paha ES.

"Kemudian diminta untuk dikeluarkan. Setelah dibuka ditemukan plastik bening berisi pil warna putih yang disimpan di dalam pembalut dan dimasukan ke dalam celana dalam," ungkap Alfan, saat jumpa pers di Mapolrestabes Semarang, Kamis (14/12/2023).

Baca juga: Curhat Penjual Cabai di Semarang, Sering Diprotes Pembeli karena Harga Cabai Mahal Jelang Nataru

 

Alhasil, ES diamankan oleh petugas Lapas, pada Selasa (14/11/2023) pukul 10.00 WIB.

Polisi menyita barang bukti sebanyak 120 butir pil. Kini, dia mendekam di ruang tahanan Mapolrestabes Semarang. 

"Disuruh orang narapidana dan diiming-imingi uang Rp 1 juta," kata tersangka ES.

Dalam pengakuannya, ES menyebut MM merupakan kekasihnya. Mereka telah berpacaran selama dua bulan.

Keduanya saling kenal melalui media sosial Facebook. Lalu berkomunikasi lewat WhatsApp.

"Kenalnya saat dia sudah di dalam, dari Facebook. Tahu kamu dia napi. Dia sudah ngaku semua kalau di penjara. Ketemu sekali ketika besuk," beber dia.

ES terkena bujuk rayu kekasihnya dan menuruti permintaan MM untuk menyelundupkan narkoba dengan dijanjikan bayaran dan dijadikan istri.

"Kedua kalinya (pertemuan besuk) disuruh bawa itu. Nanti kalau bebas mau dinikahi sama dikasih uang Rp 1 juta itu. Dia baru menjalani dua tahun, hukuman dia kan enam tahun," kata dia.

Sebelumnya, ES mendapat cerita adanya seseorang yang pernah berhasil menyelundupkan narkoba. Namun, aksi nekatnya terbongkar dan hubungan asmara keduanya kandas.

"Iya, menyesal. Sudah tidak mau lagi berhubungan (komunikasi)," kata perempuan yang bekerja di pabrik.

ES sempat berdalih pil tersebut merupakan obat gatal yang diminta MM.

Baca juga: Kunjungi Kampus di Semarang, Pratama Arhan Mengaku Ingin Cepat Lulus S1

 

Namun, akhirnya ES mengakui, barang itu merupakan narkoba yang diambil atas perintah kekasihnyua di lapangan bola daerah Bangetayu, Kecamatan Genuk.

Polisi telah berkoordinasi dengan pihak lapas untuk pengembangan kasus ini.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 435 dan atau Pasal 436 Ayat (2) UU RI No 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukumannya paling lama 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp 5 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Regional
Banjir Bandang Rendam Ratusan Rumah di Melawi Kalbar, Jembatan Putus

Banjir Bandang Rendam Ratusan Rumah di Melawi Kalbar, Jembatan Putus

Regional
Polisi Gagalkan Peredaran 145 Bungkus Jamur Tahi Sapi di Gili Trawangan

Polisi Gagalkan Peredaran 145 Bungkus Jamur Tahi Sapi di Gili Trawangan

Regional
Bantah Pemerasan, Kejati NTB Sebut Pegawai Kejagung Ditangkap karena Bolos

Bantah Pemerasan, Kejati NTB Sebut Pegawai Kejagung Ditangkap karena Bolos

Regional
Jaga Kekondusifan Setelah Pemilu, Perayaan HUT Ke-283 Wonogiri Dilakukan Sederhana

Jaga Kekondusifan Setelah Pemilu, Perayaan HUT Ke-283 Wonogiri Dilakukan Sederhana

Regional
Pengakuan Ibu Racuni Anak Tiri di Riau: Saya Kesal sama Bapaknya

Pengakuan Ibu Racuni Anak Tiri di Riau: Saya Kesal sama Bapaknya

Regional
Selesaikan Persoalan Keterlambatan Gaji PPPK Guru di Kota Semarang, Mbak Ita: Sudah Siap Anggarannya, Gaji Cair Sabtu Ini

Selesaikan Persoalan Keterlambatan Gaji PPPK Guru di Kota Semarang, Mbak Ita: Sudah Siap Anggarannya, Gaji Cair Sabtu Ini

Regional
Beri Sinyal Maju Pilkada Semarang, Mbak Ita: Tinggal Tunggu Restu Keluarga

Beri Sinyal Maju Pilkada Semarang, Mbak Ita: Tinggal Tunggu Restu Keluarga

Regional
Terjepit di Mesin Conveyor, Buruh Perusahaan Kelapa Sawit di Nunukan Tewas

Terjepit di Mesin Conveyor, Buruh Perusahaan Kelapa Sawit di Nunukan Tewas

Regional
Hejo Forest di Bandung: Daya Tarik, Biaya, dan Rute

Hejo Forest di Bandung: Daya Tarik, Biaya, dan Rute

Regional
Kronologi Pria di Majalengka Bakar Rumah dan Mobil Mantan Istri Lantaran Ditolak Rujuk

Kronologi Pria di Majalengka Bakar Rumah dan Mobil Mantan Istri Lantaran Ditolak Rujuk

Regional
Terima Laporan Rektor Universitas Riau ke Mahasiswanya, Polda: Kami Coba Mediasi

Terima Laporan Rektor Universitas Riau ke Mahasiswanya, Polda: Kami Coba Mediasi

Regional
Maju Pilkada 2024, Anak Mantan Bupati Brebes Ikut Penjaringan 3 Parpol Sekaligus

Maju Pilkada 2024, Anak Mantan Bupati Brebes Ikut Penjaringan 3 Parpol Sekaligus

Regional
Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com