Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengoplos Gas Subsidi di Banten, 8 Orang Ditangkap, Omzet Rp 1 Miliar Per Hari

Kompas.com - 13/12/2023, 18:27 WIB
Rasyid Ridho,
Reni Susanti

Tim Redaksi

SERANG, KOMPAS.com - Aparat kepolisian membongkar praktik penyalahgunaan liquefied petroleum gas (LPG) bersubsidi yang dipindahkan ke gas komersil di Karang Tengah, Kota Tangerang, Banten.

Sebanyak 8 orang tersangka ditangkap. Mereka adalah TJ (56) sebagai pemilik, HR (40) dan SD (24) sebagai operator, AG (50), DM (32), RZ (20), KR (38), dan RZ (29) sebagai pembantu operator.

"Kami telah melakukan operasi tangkap tangan di tempat atau lokasi kegiatan pemindahan tabung LPG bersubsidi 3 kilogram ke LPG non subsidi 12 dan 50 kilogram," kata Kapolda Banten, Irjen Pol Abdul Karim di Serang, Rabu (13/12/2023).

Baca juga: Pengoplos Gas Subsidi ke Tabung Komersil di Karawang Ditangkap

Abdul Karim mengatakan, pengungkapan ini hasil pengembangan perkara sebelumnya pada 19 September 2023.

Dari hasil pengungkapan tersebut, petugas mengamankan barang bukti sebanyak 2.638 buah tabung LPG 3 Kg, 587 tabung LPG 12 Kg, 74 tabung LPG 50 Kg dari lokasi.

Selain itu, diamankan juga 237 selang regulator,100 alat transfer gas, lima timbangan, dan sarana angkut berupa 16 unit kendaraan.

Baca juga: Pengoplos Ratusan Tabung Gas Subsidi di Babel Mengaku Butuh Uang untuk Pengobatan Istri

Mantan Kapolres Metro Tangerang Kota itu mengungkapkan, sumber tabung 3 kilogram didapat tersangka dari wilayah Jabodetabek.

"Kebutuhan perhari 25.000 sampai dengan 35.000 tabung LPG Subsidi 3 kilogram untuk kegiatan penyuntikan," ujar Abdul Karim.

Dalam sehari, mafia gas ini memeroleh keuntungan dari bisnis penyalahgunaan LPG subsidi Rp1 miliar.

Mafia gas subsidi ini telah menjalankan bisnis selama 2 tahun dan menyebabkan negara dirugikan Rp 1,1 miliar setiap harinya.

"Motif para pelaku adalah mendapatkan keuntungan dari perbedaan harga yang sangat signifikan," ungkap Abdul.

Kedelapan orang tersangka dikenakan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU junto Pasal 55 Ayat (1) ke 1e KUHPidana.

"Ancaman hukuman pidana penjara paling lama 6  tahun atau pidana denda paling banyak Rp 60 miliar," tandas Karim.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Nama-nama Baru Bermunculan di Bursa Pilkada Salatiga, Salah Satunya Anak Mantan Wakil Wali Kota

Nama-nama Baru Bermunculan di Bursa Pilkada Salatiga, Salah Satunya Anak Mantan Wakil Wali Kota

Regional
Setelah 5 Hari Perjalanan, Biksu Thudong Tiba di Candi Borobudur

Setelah 5 Hari Perjalanan, Biksu Thudong Tiba di Candi Borobudur

Regional
Kisah Nelayan Semarang, Cuaca Ekstrem Sempat Bikin Ragu Bisa Pergi Haji Tahun Ini

Kisah Nelayan Semarang, Cuaca Ekstrem Sempat Bikin Ragu Bisa Pergi Haji Tahun Ini

Regional
Polisi Periksa Pasangan Nikah Sesama Jenis di Halmahera Selatan

Polisi Periksa Pasangan Nikah Sesama Jenis di Halmahera Selatan

Regional
Menantu di Banyuasin Pembacok Mertua Ternyata Sering KDRT Istri

Menantu di Banyuasin Pembacok Mertua Ternyata Sering KDRT Istri

Regional
Pemkot Bandar Lampung Mulai Pembangunan Chinatown

Pemkot Bandar Lampung Mulai Pembangunan Chinatown

Regional
Baru Dikubur Sehari, Makam Mahasiswi Kedokteran UMY Dirusak secara Misterius

Baru Dikubur Sehari, Makam Mahasiswi Kedokteran UMY Dirusak secara Misterius

Regional
Jokowi dan Puan Saling Lempar Senyum di 'Gala Dinner' WWF, Gibran: Semua Baik-baik Saja

Jokowi dan Puan Saling Lempar Senyum di "Gala Dinner" WWF, Gibran: Semua Baik-baik Saja

Regional
Aksi di Laut, Nelayan Sembulang Tolak Relokasi untuk Rempang Eco-City

Aksi di Laut, Nelayan Sembulang Tolak Relokasi untuk Rempang Eco-City

Regional
Sakit Hati Dipecat, Mantan Pekerja Bakar Wanita Pemilik Rumah Makan di Medan

Sakit Hati Dipecat, Mantan Pekerja Bakar Wanita Pemilik Rumah Makan di Medan

Regional
Pilkada Jateng, Gibran Harap Para Cagub Sering Bertemu Warga

Pilkada Jateng, Gibran Harap Para Cagub Sering Bertemu Warga

Regional
Pengantin Wanita yang Ternyata Laki-laki di Halmahera Selatan Dilaporkan ke Polisi

Pengantin Wanita yang Ternyata Laki-laki di Halmahera Selatan Dilaporkan ke Polisi

Regional
Pilkada Solo, Gibran Harap Programnya Dilanjutkan

Pilkada Solo, Gibran Harap Programnya Dilanjutkan

Regional
4 Orang di Sumbawa Ditangkap Polisi Saat Asyik Pesta Sabu

4 Orang di Sumbawa Ditangkap Polisi Saat Asyik Pesta Sabu

Regional
Cerita Sudarso, Pergi ke Tanah Suci Bawa Sambal Buatan Istri

Cerita Sudarso, Pergi ke Tanah Suci Bawa Sambal Buatan Istri

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com