Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengoplos Gas Subsidi di Banten, 8 Orang Ditangkap, Omzet Rp 1 Miliar Per Hari

Kompas.com - 13/12/2023, 18:27 WIB
Rasyid Ridho,
Reni Susanti

Tim Redaksi

SERANG, KOMPAS.com - Aparat kepolisian membongkar praktik penyalahgunaan liquefied petroleum gas (LPG) bersubsidi yang dipindahkan ke gas komersil di Karang Tengah, Kota Tangerang, Banten.

Sebanyak 8 orang tersangka ditangkap. Mereka adalah TJ (56) sebagai pemilik, HR (40) dan SD (24) sebagai operator, AG (50), DM (32), RZ (20), KR (38), dan RZ (29) sebagai pembantu operator.

"Kami telah melakukan operasi tangkap tangan di tempat atau lokasi kegiatan pemindahan tabung LPG bersubsidi 3 kilogram ke LPG non subsidi 12 dan 50 kilogram," kata Kapolda Banten, Irjen Pol Abdul Karim di Serang, Rabu (13/12/2023).

Baca juga: Pengoplos Gas Subsidi ke Tabung Komersil di Karawang Ditangkap

Abdul Karim mengatakan, pengungkapan ini hasil pengembangan perkara sebelumnya pada 19 September 2023.

Dari hasil pengungkapan tersebut, petugas mengamankan barang bukti sebanyak 2.638 buah tabung LPG 3 Kg, 587 tabung LPG 12 Kg, 74 tabung LPG 50 Kg dari lokasi.

Selain itu, diamankan juga 237 selang regulator,100 alat transfer gas, lima timbangan, dan sarana angkut berupa 16 unit kendaraan.

Baca juga: Pengoplos Ratusan Tabung Gas Subsidi di Babel Mengaku Butuh Uang untuk Pengobatan Istri

Mantan Kapolres Metro Tangerang Kota itu mengungkapkan, sumber tabung 3 kilogram didapat tersangka dari wilayah Jabodetabek.

"Kebutuhan perhari 25.000 sampai dengan 35.000 tabung LPG Subsidi 3 kilogram untuk kegiatan penyuntikan," ujar Abdul Karim.

Dalam sehari, mafia gas ini memeroleh keuntungan dari bisnis penyalahgunaan LPG subsidi Rp1 miliar.

Mafia gas subsidi ini telah menjalankan bisnis selama 2 tahun dan menyebabkan negara dirugikan Rp 1,1 miliar setiap harinya.

"Motif para pelaku adalah mendapatkan keuntungan dari perbedaan harga yang sangat signifikan," ungkap Abdul.

Kedelapan orang tersangka dikenakan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU junto Pasal 55 Ayat (1) ke 1e KUHPidana.

"Ancaman hukuman pidana penjara paling lama 6  tahun atau pidana denda paling banyak Rp 60 miliar," tandas Karim.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pembuang Bayi di Semarang Tinggalkan Surat di Ember Laundry, Diduga Kenali Saksi

Pembuang Bayi di Semarang Tinggalkan Surat di Ember Laundry, Diduga Kenali Saksi

Regional
Pencuri Kain Tenun Adat di NTT Ditembak Polisi Usai 3 Bulan Buron

Pencuri Kain Tenun Adat di NTT Ditembak Polisi Usai 3 Bulan Buron

Regional
Duel Maut 2 Residivis di Temanggung, Korban Tewas Kena Tusuk

Duel Maut 2 Residivis di Temanggung, Korban Tewas Kena Tusuk

Regional
Tungku Peleburan di Pabrik Logam Lampung Meledak, 3 Pekerja Alami Luka Bakar Serius

Tungku Peleburan di Pabrik Logam Lampung Meledak, 3 Pekerja Alami Luka Bakar Serius

Regional
Pria Misterius Ditemukan Penuh Lumpur dan Tangan Terikat di Sungai Babon Semarang

Pria Misterius Ditemukan Penuh Lumpur dan Tangan Terikat di Sungai Babon Semarang

Regional
Wali Kota Semarang Minta PPKL Bantu Jaga Kebersihan Kawasan Kuliner di Stadion Diponegoro

Wali Kota Semarang Minta PPKL Bantu Jaga Kebersihan Kawasan Kuliner di Stadion Diponegoro

Regional
Korban Tewas Tertimpa Tembok Keliling di Purwokerto Bertambah, Total Jadi 2 Anak

Korban Tewas Tertimpa Tembok Keliling di Purwokerto Bertambah, Total Jadi 2 Anak

Regional
Tingkatkan Pengelolaan Medsos OPD Berkualitas, Pemkab Blora Belajar ke Sumedang dan Pemprov Jabar

Tingkatkan Pengelolaan Medsos OPD Berkualitas, Pemkab Blora Belajar ke Sumedang dan Pemprov Jabar

Regional
Ingin Tiru Aplikasi Sapawarga, Pemkab Blora Lakukan Kunjungan ke Pemprov Jabar

Ingin Tiru Aplikasi Sapawarga, Pemkab Blora Lakukan Kunjungan ke Pemprov Jabar

Regional
Cerita Jadi Jemaah Haji Termuda di Semarang, Halima Ngaku Sudah Nabung sejak TK

Cerita Jadi Jemaah Haji Termuda di Semarang, Halima Ngaku Sudah Nabung sejak TK

Regional
Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Mantan Bos PSIS dan Ketua Citarum Jogging Club Kompak Dukung Mbak Ita Maju di Pilwalkot Semarang 2024

Mantan Bos PSIS dan Ketua Citarum Jogging Club Kompak Dukung Mbak Ita Maju di Pilwalkot Semarang 2024

Regional
Begini Kondisi Anak yang Diracuni Ibu Tiri di Rokan Hilir

Begini Kondisi Anak yang Diracuni Ibu Tiri di Rokan Hilir

Regional
Demi Curi Mobil, Sindikat Ini Beli GPS Rp 1,2 Juta Tiap Beraksi

Demi Curi Mobil, Sindikat Ini Beli GPS Rp 1,2 Juta Tiap Beraksi

Regional
Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com