SERANG, KOMPAS.com - Aparat kepolisian membongkar praktik penyalahgunaan liquefied petroleum gas (LPG) bersubsidi yang dipindahkan ke gas komersil di Karang Tengah, Kota Tangerang, Banten.
Sebanyak 8 orang tersangka ditangkap. Mereka adalah TJ (56) sebagai pemilik, HR (40) dan SD (24) sebagai operator, AG (50), DM (32), RZ (20), KR (38), dan RZ (29) sebagai pembantu operator.
"Kami telah melakukan operasi tangkap tangan di tempat atau lokasi kegiatan pemindahan tabung LPG bersubsidi 3 kilogram ke LPG non subsidi 12 dan 50 kilogram," kata Kapolda Banten, Irjen Pol Abdul Karim di Serang, Rabu (13/12/2023).
Baca juga: Pengoplos Gas Subsidi ke Tabung Komersil di Karawang Ditangkap
Abdul Karim mengatakan, pengungkapan ini hasil pengembangan perkara sebelumnya pada 19 September 2023.
Dari hasil pengungkapan tersebut, petugas mengamankan barang bukti sebanyak 2.638 buah tabung LPG 3 Kg, 587 tabung LPG 12 Kg, 74 tabung LPG 50 Kg dari lokasi.
Selain itu, diamankan juga 237 selang regulator,100 alat transfer gas, lima timbangan, dan sarana angkut berupa 16 unit kendaraan.
Baca juga: Pengoplos Ratusan Tabung Gas Subsidi di Babel Mengaku Butuh Uang untuk Pengobatan Istri
Mantan Kapolres Metro Tangerang Kota itu mengungkapkan, sumber tabung 3 kilogram didapat tersangka dari wilayah Jabodetabek.
"Kebutuhan perhari 25.000 sampai dengan 35.000 tabung LPG Subsidi 3 kilogram untuk kegiatan penyuntikan," ujar Abdul Karim.
Dalam sehari, mafia gas ini memeroleh keuntungan dari bisnis penyalahgunaan LPG subsidi Rp1 miliar.
Mafia gas subsidi ini telah menjalankan bisnis selama 2 tahun dan menyebabkan negara dirugikan Rp 1,1 miliar setiap harinya.
"Motif para pelaku adalah mendapatkan keuntungan dari perbedaan harga yang sangat signifikan," ungkap Abdul.
Kedelapan orang tersangka dikenakan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU junto Pasal 55 Ayat (1) ke 1e KUHPidana.
"Ancaman hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun atau pidana denda paling banyak Rp 60 miliar," tandas Karim.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.