Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Jadikan Peternak di Serang Banten Tersangka Usai Bela Diri Lawan Pencuri

Kompas.com - 12/12/2023, 15:05 WIB
Rasyid Ridho,
David Oliver Purba

Tim Redaksi

SERANG, KOMPAS.com - Polresta Serang Kota menetapkan Muhyani (58), peternak asal Lingkungan Ketileng, Kelurahan Teritih, Kecamatan Walantaka, Kota Serang, sebagai tersangka kasus tewasnya pencuri ternak bernama Waldi. 

Muhyani dikenakan pasal penganiayaan hingga menyebabkan seseorang tewas.

Padahal, Muhyani mencoba membela diri saat berduel dengan pencuri. Peristiwa itu terjadi pada Jumat (23/2/2023).

Baca juga: Jajanan Es Batu Panggang Viral di China, Diolah Mirip Barbeque

"Padahal, Pak Muhyani enggak ada niat buat membunuh, karena si maling ini ngeluarin golok dulu. Jadi membela diri," kata Nuraen, Ketua RT di Kelurahan Teritih kepada wartawan di kediaman Muhyani, Selasa (12/12/2023).

Baca juga: Revisi II UU ITE Disahkan, Viralkan Konten untuk Bela Diri Tak Bisa Dipidana

Nuraen menjelaskan, peristiwa ini terjadi pada Februrai 2023 pukul 04.00 WIB.

Saat itu, Muhyani mendengar suara berisik yang berasal dari kandang kambing miliknya yang berada di belakang rumahnya.

Ketika dicek ke dalam kandang, Muhyani kaget melihat ada dua pria yang tak dikenal, sedang mencoba mencuri beberapa kambing miliknya.

Merasa aksinya dipergoki, pelaku langsung mengeluarkan sebilah golok yang dibawanya dari pinggang untuk melukai Muhyani.

Muhyani mengambil gunting yang biasa digunakan untuk memetik mentimun, kemudian dengan cepat menusuknya tepat di dada pelaku.

"Jadi karena si maling ini udah nyabut golok duluan, Pak Muhyani reflek ngambil gunting itu di dekat kandang dan diduluin. Memang Pak Muhyani ini punya sedikit ilmu bela diri. Jadi, ditusuk itu maling pas di dalam kandang itu kena dada," ujar Nuraen.

Usai berduel, pelaku melarikan diri bersama rekannya dengan luka di dada. Sedangkan Muhyani meminta bantuan warga lainnya.

Warga mencoba mengejar kedua pencuri itu hingga ke tengah persawahan.

Pada pukul 06.00 WIB, warga menemukan jasad satu pencuri bernama Waldi di sawah dengan luka tusuk di dadanya.

Dari dokumen surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP), penyidik Polresta Serang Kota menaikan kasus ini ke penyidikan pada 5 Juli 2023.

Kemudian, tiga bulan kemudian atau pada 15 September 2023, Muhyani ditetapkan tersangka atas kasus penganiayan yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang sebagaimana Pasal 351 ayat 3 KUHP.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com