Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KILAS DAERAH

Berantas Pungli yang Rugikan PAD, Bupati dan DPRD Kediri Susun Raperda tentang Pajak dan Retribusi Daerah

Kompas.com - 11/12/2023, 17:01 WIB
A P Sari

Penulis

KOMPAS.com - Bupati Kediri Hanindhito Himawan Pramana atau Mas Dhito mengungkapkan, ada sejumlah pihak yang mencoba mencatut namanya serta dinas terkait untuk meminta upeti dalam pengurusan perizinan di daerah.

Oleh karenanya, Mas Dhito berharap anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kediri bisa membantu Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kediri untuk menyampaikan informasi serta bukti mengenai pihak-pihak yang mencoba melakukan pungutan liar (pungli).

"Karena kami sedang fokus memutus mata rantai pungli yang selama ini terjadi," ungkap Mas Dhito melalui keterangan persnya, Senin (11/12/2023).

Hal tersebut disampaikan Mas Dhito saat sidang paripurna bersama DPRD Kabupaten Kediri, Selasa (5/12/2023). Sidang ini juga membahas soal nota persetujuan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Kediri.

Baca juga: Pelantikan Pejabat Pemkab Kediri, Mas Dhito Tekankan Pentingnya Loyalitas dan Kejujuran

Dua raperda yang mendapatkan persetujuan itu adalah Raperda mengenai Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) serta Raperda mengenai Pajak dan Retribusi Daerah.

Mas Dhito mengatakan, raperda mengenai pajak dan retribusi daerah menjadi dasar hukum pemungutan pajak dan retribusi daerah di Kabupaten Kediri.

Menurutnya, raperda itu merupakan wujud komitmen Pemkab Kediri dalam meningkatkan penerimaan pendapatan asli daerah (PAD) serta mempermudah kebijakan kemudahan berusaha dan berinvestasi.

"Ini mengingat banyaknya kebocoran PAD dari pajak yang terjadi selama ini. Seharusnya kita dapatkan tapi belum kita atur," kata Mas Dhito.

Ia menjelaskan, dengan adanya aturan mengenai pajak dan retribusi daerah, Pemkab Kediri dapat memaksimalkan PAD, sehingga lanjut pembangunan di Kabupaten Kediri bisa dipercepat.

Baca juga: Jaga Stok Pangan, Mas Dhito Bakal Siapkan Warehouse dan Tempat Pengeringan Gabah

Di sisi lain, sebut dia, ada juga Raperda PPNS. Raperda ini mengatur tindak pidana di lingkup pemerintah sesuai amanat undang-undang (UU).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Cerita Peltu Zainuri, Dapat Hadiah Umroh dari Pangdam XIV Hasanuddin karena Turunkan Angka Stunting di Luwu Utara

Cerita Peltu Zainuri, Dapat Hadiah Umroh dari Pangdam XIV Hasanuddin karena Turunkan Angka Stunting di Luwu Utara

Regional
Kapal Nelayan dari Bangka Barat Karam Digulung Laut Jawa, 3 Awak Hilang

Kapal Nelayan dari Bangka Barat Karam Digulung Laut Jawa, 3 Awak Hilang

Regional
Perjalanan LRS, 10 Tahun Jadi Kurir Narkoba, Tertangkap Saat Bawa 18 Gram Sabu

Perjalanan LRS, 10 Tahun Jadi Kurir Narkoba, Tertangkap Saat Bawa 18 Gram Sabu

Regional
TKI Banyumas Meninggal di Jepang, Keluarga Sempat Kesulitan Biaya Pemulangan Jenazah

TKI Banyumas Meninggal di Jepang, Keluarga Sempat Kesulitan Biaya Pemulangan Jenazah

Regional
Penyelewengan Dana Covid-19 RSUD Nunukan, Jaksa Kembali Temukan Kerugian Negara

Penyelewengan Dana Covid-19 RSUD Nunukan, Jaksa Kembali Temukan Kerugian Negara

Regional
Berawal dari Curhat, 2 Pelajar SMA di Tegal Dilecehkan Guru di Laboratorium Sekolah

Berawal dari Curhat, 2 Pelajar SMA di Tegal Dilecehkan Guru di Laboratorium Sekolah

Regional
Rebutan Lahan Parkir, Seorang Pria di Palembang Dibacok

Rebutan Lahan Parkir, Seorang Pria di Palembang Dibacok

Regional
Jokowi Pimpin Upacara Hari Kelahiran Pancasila di Dumai, Kenakan Baju Adat Melayu

Jokowi Pimpin Upacara Hari Kelahiran Pancasila di Dumai, Kenakan Baju Adat Melayu

Regional
Golkar Usung Sekar Tandjung untuk Pilkada Solo

Golkar Usung Sekar Tandjung untuk Pilkada Solo

Regional
Gunung Ibu di Maluku Utara Meletus, Keluarkan Abu 5 Km

Gunung Ibu di Maluku Utara Meletus, Keluarkan Abu 5 Km

Regional
11 Program Intervensi Spesifik dan Sensitif untuk Turunkan Stunting di Kota Tangerang

11 Program Intervensi Spesifik dan Sensitif untuk Turunkan Stunting di Kota Tangerang

Regional
Penabrak Lari yang Tewaskan Pelajar di Pekanbaru Ditangkap

Penabrak Lari yang Tewaskan Pelajar di Pekanbaru Ditangkap

Regional
Aktivis Fatayat NU Jatim Berebut Rekomendasi Nasdem untuk Pilkada Jember

Aktivis Fatayat NU Jatim Berebut Rekomendasi Nasdem untuk Pilkada Jember

Regional
Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Sabtu 1 Juni 2024, dan Besok : Siang Ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Sabtu 1 Juni 2024, dan Besok : Siang Ini Hujan Ringan

Regional
Kesaksian Kembaran Korban Pelajar SMP yang Dikeroyok hingga Meninggal di Kota Batu

Kesaksian Kembaran Korban Pelajar SMP yang Dikeroyok hingga Meninggal di Kota Batu

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com