KOMPAS.com - AR (22) ditangkap polisi atas kasus pembakaran Kantor Kementrian Agama dan Kantor Bupati Jayapura.
Selain itu AR juga ditetapkan sebagai tersangka kasus pembakaran alat berat di Jalan Kemiri, Sentani.
Hal tersebut dijelaskan Kepala Bidang Humas Polda Papua, Kombes Polisi Ignatius Benny Ady Prabowo.
Ia mengatakan tersangka membakar Kantor Kementrian Agam pada Kamis (31/8/2023). Setelah itu berjalan kaki menuju salah satu bengkel untuk mengambil ban bekas.
Lalu pelaku menuju kantor Bupati Jayapura melewati pagar samping kanan kantor tersebut.
“Jadi, sekitar pukul 21.00 WIT tersangka masuk melalui tembok pagar yang telah dijebol. Selanjutnya tersangka membakar ban bekas tersebut serta menaruhnya di outdoor AC bagian belakang Kantor Kementrian Agama,” ungkap dia.
Baca juga: 36 Bungkus Paket Ganja Diamankan di Bandara Sentani Jayapura
Tidak hanya membakar Kantor Kementerian Agama, AR juga mengulangi aksinya dengan membakar Kantor Bupati Jayapura tepatnya di Gedung A, Gedung D dan Kantor Litbang.
“Pada Minggu sekitar pukul 03.00 wit malam, pelaku kembali membawa ban bekas yang selanjutnya pelaku membawanya melewati pagar samping kanan Kantor Pemda Jayapura dan membakar ban tersebut serta menaruhnya di atas kursi busa yang berada di Lorong Gedung A lantai 2,” ujar Benny.
Sementara itu pembakaran alat berat jenis excavator dilakukan saat pelaku pulang dari mandi di Bedungan Kali Kemiri.
“Melihat excavator dalam keadaan kosong, pelaku menuju alat berat tersebut dan kemudian mengambil korek api dari sakunya dan mengarahkan korek api yang menyala tersebut kea rah kursi excavator,” beber Benny.
Saat ini pelaku telah diamankan di Sat Reskrim Polres Jayapura guna penyelidikan lebih lanjut. Pelaku dijerat Pasal 187 (1) KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun.
Baca juga: Polisi Gerebek Rumah Produksi Miras Lokal di Jayapura
Rentetan kebakaran yang terjadi pada sejumlah gedung dalam lingkungan Kantor Bupati Jayapura sempat menjadi sorotan.
Tokoh Masyarakat Kabupaten Jayapura, Korneles Yanuaring mengaku heran karena kebakaran ini terjadi berulang kali.
Ia pun meminta pihak Kepolisian untuk segera mengungkap kasus kebakaran tersebut.
“Saya pikir polisi sudah bisa menyimpulkan dalam setiap tahapan yang mereka lakukan, seperti penyelidikan dan lain sebagainya,” kata dia di Sentani, Sabtu (4/11/2023).
"Sekarang semua ada di tangan Polisi, mau buka atau tidak, karena masyarakat sedang menunggu, dan itu harus dibuktikan bahwa mereka bisa," imbuh Korneles.
Baca juga: Senangnya Siswa SD di Jayapura Belajar Membaca di Perpustakaan Dalam Pesawat
Diketahui, rentetan kasus kebakaran yang terjadi di kompleks kantor Bupati Jayapura, mulai 17 Agustus 2023.
Saat itu, sejumlah kantor seperti, Dinas Arsip dan Perpustakaan Kabupaten Jayapura, Kantor radio milik pemerintah daerah, serta kantor KPU hangus terbakar.
Beruntungnya dalam insiden kebakaran itu, tidak ada korban jiwa.
Kebakaran kembali terjadi dan yang terbakar adalah Kantor Kemenag Kabupaten Jayapura, pada Sabtu 1 September 2023. Dalam insiden itu juga tidak ada korban jiwa.
Lalu pada 29 Oktober 2023, kebakaran terjadi di gedung D kantor Bupati Jayapura.
Dalam gedung D itu, terdapat beberapa dinas yakni, Dinas Pertanian, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Perikanan, Dinas Perkebunan, Dinas Pangan, dan Dinas Pariwisata.
Baca juga: PTUN Jayapura Tolak Gugatan Suku Awyu Papua yang Menentang Perkebunan Sawit
Belum selang seminggu, teror kebakaran kembali menyasar gedung B pada Rabu, 1 November 2023.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pemuda Usia 22 Tahun Jadi Tersangka Pembakaran Gedung Kantor di Jayapura, Polisi Beberkan Kronologi
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.