PAPUA, KOMPAS.com- Polisi menangkap AM (59), sopir yang diduga mabuk minuman keras dan menyebabkan kecelakaan di pertigaan kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Jayapura di Kotaraja, Distrik Abepura.
Kecelakaan yang terjadi pada Minggu (29/10/2023) malam itu mengakibatkan dua orang pengendara sepeda motor tewas.
Baca juga: Pengendara Berjaket Ojol Tewas dalam Tabrakan di Semarang, Ternyata Pengedar Narkoba
Kapolresta Jayapura Kota Kombes Victor Mackbon mengungkapkan, sopir berinisial AM itu mulanya mengendarai kendaraan bernomor polisi PA 1475 DT.
"Dia diduga mabuk dan usai mengonsumsi minuman beralkohol," katanya, Senin (30/10/2023), seperti dilansir dari Antara.
Mobil AM melaju dari arah jembatan ring road menuju jalan baru Pasar Otonom dengan kecepatan tinggi.
Di saat bersamaan melaju dua sepeda motor yang dinaiki oleh Etayun dan Yusak.
Baca juga: Tabrakan 2 Motor di Gresik, Seorang Pengendara Tewas
Kasat Lantas Polresta Jayapura Kota Kompol Dian Novita Pietersz mengungkapkan, mobil yang dikemudikan oleh AM kehilangan kendali.
Selanjutnya mobil tersebut menabrak sepeda motor dari arah belakang. Akibatnya kedua sepeda motor itu terjatuh.
"Akibatnya dua orang meninggal yaitu Etayun penumpang sepeda motor Honda CRF yang mengembuskan napas terakhir di TKP dan Yusak pengendara sepeda motor Honda CB 150 R yang meninggal dunia dalam perjalanan ke rumah sakit saat dievakuasi," kata Dian.
Polisi selanjutnya menahan AM untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Sumber: Antara