Selain itu, dari pengungkapan jaringan internasional ini, Polda Lampung telah menyita uang Rp 34,4 miliar.
"Barang bukti berupa uang sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Lampung untuk selanjutnya diserahkan ke kas negara," kata Umi.
Diberitakan sebelumnya, Kapolda Lampung Inspektur Jenderal (Irjen) Helmy Santika menyebut penindakan terhadap peredaran narkoba tidak hanya penangkapan pengedar maupun bandar.
"Kapolri juga menyebutkan harus disertai asset tracing (pelacakan aset)," kata Helmy usai Dialog Kepemudaan BNN di Bandar Lampung, Rabu (18/10/2023).
Hal ini telah dilakukan Polda Lampung pada kasus terkini yang diungkap Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) yakni sindikat Fredy Pratama.
Para tersangka jaringan Fredy Pratama dikenakan pasal berlapis, yakni Undang-Undang Narkotika dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) hasil bisnis narkoba.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.