LAMPUNG, KOMPAS.com - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Lampung kembali menangkap satu orang bawahan Fredy Pratama, gembong narkotika jaringan internasional yang kini jadi buruan.
Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Lampung, Komisaris Besar (Kombes) Umi Fadillah Astutik mengungkapkan, tersangka berinisial SR, warga Palembang, Sumatera Selatan.
Tersangka ditangkap pada Rabu (8/11/2023) di Bandung, Jawa Barat, setelah penyidik mengembangkan kasus jaringan Fredy Pratama.
Baca juga: Kurir 21 Kg Sabu Gembong Fredy Pratama Divonis 20 Tahun Penjara dan Denda Rp 2 Miliar
"Tersangka merupakan salah satu jaringan FP (Fredy Pratama). Tersangka membawahi kurir sebanyak 12 orang," kata Umi.
Dari penyelidikan, SR mendapatkan uang sebesar Rp 5 juta per kilogram yang berhasil diselundupkan. Umi menyebutkan, SR sudah meloloskan ratusan kilogram dengan 12 orang kurir itu.
Terkait jumlah kurir, Umi mengungkapkan ada kemungkinan bertambah. Lantaran diduga SR masih berbelit-belit dalam memberikan keterangan.
Baca juga: Nyamar Jadi Ojol, Polisi Cirebon Sergap Residivis Narkoba
"Masih didalami terkait jumlah kurir ini. Karena ada satu kurir yang diduga jaringannya atas nama Abdul Rahman, warga Palembang yang ditangkap di Medan pada Desember 2020," kata Umi saat dihubungi, Kamis (7/12/2023) sore.
Dalam penangkapan itu, kepolisian terpaksa melakukan tindakan tegas terukur kepada Abdul Rahman.
"Yang bersangkutan meninggal dunia dan baru diketahui telah enam kali lolos sebelum ditangkap di Medan," kata Umi.
Modus penyelundupan narkoba jenis sabu-sabu itu barang kiriman dari Aceh, Medan, dan Pekanbaru transit terlebih dahulu di Palembang.
"Setelah transit, narkoba jenis sabu-sabu itu dibawa melalui Lampung dengan tujuan Jakarta, Surabaya, dan beberapa provinsi lainnya," kata Umi.
Menurut Umi, SR mendapatkan narkoba dari tersangka L, seorang narapidana di Lapas Banyuasin yang kemudian dipindahkan ke lapas di Nusakambangan bersama H dan K (suami selebgram APS).
"L, H, dan K kini diamankan di Mapolda Lampung untuk penyidikan terhadap SR," kata Umi.
Selain menangkap SR, kepolisian juga menyita barang bukti berupa ponsel, uang tunai sebesar Rp 1,8 juta, kartu ATM, buku tabungan, paspor, dan print out rekening.
"Hari ini kita juga lakukan penyitaan satu unit rumah di Palembang atas inisial B, jaringan Fredy Pratama. Total tersangka dari jaringan Fredy Pratama sebanyak 28 orang yang sudah ditangkap," kata Umi.