Salin Artikel

Pengedar Sabu Jaringan Fredy Pratama Kembali Ditangkap, Jadi Bos 12 Kurir

LAMPUNG, KOMPAS.com - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Lampung kembali menangkap satu orang bawahan Fredy Pratama, gembong narkotika jaringan internasional yang kini jadi buruan.

Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Lampung, Komisaris Besar (Kombes) Umi Fadillah Astutik mengungkapkan, tersangka berinisial SR, warga Palembang, Sumatera Selatan.

Tersangka ditangkap pada Rabu (8/11/2023) di Bandung, Jawa Barat, setelah penyidik mengembangkan kasus jaringan Fredy Pratama.

"Tersangka merupakan salah satu jaringan FP (Fredy Pratama). Tersangka membawahi kurir sebanyak 12 orang," kata Umi.

Dari penyelidikan, SR mendapatkan uang sebesar Rp 5 juta per kilogram yang berhasil diselundupkan. Umi menyebutkan, SR sudah meloloskan ratusan kilogram dengan 12 orang kurir itu.

Terkait jumlah kurir, Umi mengungkapkan ada kemungkinan bertambah. Lantaran diduga SR masih berbelit-belit dalam memberikan keterangan.

"Masih didalami terkait jumlah kurir ini. Karena ada satu kurir yang diduga jaringannya atas nama Abdul Rahman, warga Palembang yang ditangkap di Medan pada Desember 2020," kata Umi saat dihubungi, Kamis (7/12/2023) sore.

Dalam penangkapan itu, kepolisian terpaksa melakukan tindakan tegas terukur kepada Abdul Rahman.

"Yang bersangkutan meninggal dunia dan baru diketahui telah enam kali lolos sebelum ditangkap di Medan," kata Umi.

Modus penyelundupan narkoba jenis sabu-sabu itu barang kiriman dari Aceh, Medan, dan Pekanbaru transit terlebih dahulu di Palembang.

"Setelah transit, narkoba jenis sabu-sabu itu dibawa melalui Lampung dengan tujuan Jakarta, Surabaya, dan beberapa provinsi lainnya," kata Umi.

Menurut Umi, SR mendapatkan narkoba dari tersangka L, seorang narapidana di Lapas Banyuasin yang kemudian dipindahkan ke lapas di Nusakambangan bersama H dan K (suami selebgram APS).

"L, H, dan K kini diamankan di Mapolda Lampung untuk penyidikan terhadap SR," kata Umi.

Selain menangkap SR, kepolisian juga menyita barang bukti berupa ponsel, uang tunai sebesar Rp 1,8 juta, kartu ATM, buku tabungan, paspor, dan print out rekening.

"Hari ini kita juga lakukan penyitaan satu unit rumah di Palembang atas inisial B, jaringan Fredy Pratama. Total tersangka dari jaringan Fredy Pratama sebanyak 28 orang yang sudah ditangkap," kata Umi.

Selain itu, dari pengungkapan jaringan internasional ini, Polda Lampung telah menyita uang Rp 34,4 miliar.

"Barang bukti berupa uang sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Lampung untuk selanjutnya diserahkan ke kas negara," kata Umi.

Diberitakan sebelumnya, Kapolda Lampung Inspektur Jenderal (Irjen) Helmy Santika menyebut penindakan terhadap peredaran narkoba tidak hanya penangkapan pengedar maupun bandar.

"Kapolri juga menyebutkan harus disertai asset tracing (pelacakan aset)," kata Helmy usai Dialog Kepemudaan BNN di Bandar Lampung, Rabu (18/10/2023).

Hal ini telah dilakukan Polda Lampung pada kasus terkini yang diungkap Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) yakni sindikat Fredy Pratama.

Para tersangka jaringan Fredy Pratama dikenakan pasal berlapis, yakni Undang-Undang Narkotika dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) hasil bisnis narkoba.

https://regional.kompas.com/read/2023/12/07/214853078/pengedar-sabu-jaringan-fredy-pratama-kembali-ditangkap-jadi-bos-12-kurir

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke