PONTIANAK, KOMPAS.com - Berkas perkara perkara cabul dengan tersangka seorang tenaga pendidik berinisial HS (46) di Kota Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar) dilimpahkan ke jaksa penuntut umum (JPU), Rabu (6/12/2023).
Sebelumnya, berkas perkara sempat bolak-balik selama hampir 5 bulan antara penyidik kepolisian dan jaksa penuntut umum.
Bahkan oleh kepolisian, penahanan tersangka HS ditangguhkan.
Baca juga: Sempat Bolak-balik, Berkas Perkara Cabul Anak Didik di Pontianak Hingga Hamil Akhirnya P21
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Pontianak Rudy Astanto mengatakan, barang bukti bersama tersangka HS telah diserahkan.
“Tersangka HS juga kami tahan di Rutan Pontianak selama 20 hari ke depan,” kata Rudy kepada wartawan.
Rudy menerangkan, saat ini pihaknya tengah menyiapkan materi dakwaan dan melimpahkan perkara ke pengadilan.
“Tersangka dijerat pasal berlapis Undang-undang tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” ungkap Rudy.
Awal mula perkara
Kasus tersebut bermula remaja putri berusia 17 tahun asal Kota Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar) yang menjadi korban pencabulan pembina yayasan pendidikan berinisial HS (46).
Korban juga mengaku sempat hamil 7 minggu dan dipaksa aborsi. Tragisnya, setelah melakukan aborsi korban langsung kembali dicabul.
“Setelah selesai aborsi, saya dibawa pelaku ke hotel dan kembali dicabuli. Saya tidak berani menolak, karena takut dengan pelaku,” kata korban, kepada wartawan dengan didampingi ibunya, Sabtu (5/8/2023).
Baca juga: TPQ Tak Berizin, Guru Agama Cabul di Semarang Ternyata Bukan Lulusan Pesantren
Kasat Resrkim Polresta Pontianak Kompol Tri Prasetyo mengatakan, modus yang dilakukan pelaku dalam melancarkan perbuatannya melakukan bujuk rayu kepada korban.
Tri melanjutkan, kasus pencabulan tersebut terungkap saat orangtua melihat korban memperlihatkan gelagat mencurigakan, saat ditanya ternyata korban telah mengalami pelecehan seksual.
Dari pengakuan itu, orangtua melaporkan perbuatan pelaku ke Polresta Pontianak. HS kemudian ditetapkan sebagai tersangka.