PONTIANAK, KOMPAS.com - Berkas perkara perkara cabul dengan tersangka seorang tenaga pendidik berinisial HS (46) di Kota Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar) dinyatakan lengkap.
Sebelumnya, berkas perkara sempat bolak-balik selama hampir 5 bulan antara penyidik kepolisian dan jaksa penuntut umum.
“Hari ini, kasus dengan tersangka HS saya nyatakan P21,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Pontianak Yulius Sigit Kristanto kepada wartawan, Rabu (29/11/2023).
Baca juga: Penanganan Kasus Pencabulan oleh Tenaga Pendidik di Pontianak Dinilai Lamban, Ini Alasan Polisi
Yulius juga memastikan telah mengirimkan surat P21 ke penyidik Polresta Pontianak untuk segera dilakukan tahap 2, penyerahan tersangka dan barang bukti.
“Kapan tersangka dan barang bukti diserahkan, tergantung dari penyidik, kami menunggu saja," ujar Yulius.
Kendati demikian, Yulius belum menegaskan apakah tersangka HS ditahan atau ditangguhkan seperti yang dilakukan penyidik Polresta Pontianak.
“Yang pasti, semua proses hukum tetap akan dilakukan," tegas Yulius.
Awal mula perkara
Kasus tersebut bermula remaja putri berusia 17 tahun asal Kota Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar) yang menjadi korban pencabulan pembina yayasan pendidikan berinisial HS (46).
Korban juga mengaku sempat hamil 7 minggu dan dipaksa aborsi. Tragisnya, setelah melakukan aborsi korban langsung kembali dicabuli.
“Setelah selesai aborsi, saya dibawa pelaku ke hotel dan kembali dicabuli. Saya tidak berani menolak, karena takut dengan pelaku,” kata korban, kepada wartawan dengan didampingi ibunya, Sabtu (5/8/2023).
Baca juga: Korban Cabul Tenaga Pendidik di Pontianak Sempat Hamil dan Dipaksa Aborsi
Kasat Resrkim Polresta Pontianak Kompol Tri Prasetyo mengatakan, modus yang dilakukan pelaku dalam melancarkan perbuatannya melakukan bujuk rayu kepada korban.
Tri melanjutkan, kasus pencabulan tersebut terungkap saat orangtua melihat korban memperlihatkan gelagat mencurigakan, saat ditanya ternyata korban telah mengalami pelecehan seksual.
Dari pengakuan itu, orangtua melaporkan perbuatan pelaku ke Polresta Pontianak. HS kemudian ditetapkan sebagai tersangka.