Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

TPQ Tak Berizin, Guru Agama Cabul di Semarang Ternyata Bukan Lulusan Pesantren

Kompas.com - 21/11/2023, 10:19 WIB
Titis Anis Fauziyah,
Khairina

Tim Redaksi

SEMARANG, KOMPAS.com-Guru ngaji di Semarang yang menjadi tersangka usai melecehkan belasan muridnya, Puji Raharjo (51) ternyata bukan lulusan pondok pesantren.

Tempat mengaji yang didirikannya di Semarang Barat itu juga belum megantongi izin dari Kemenag.  

"Sudah 3 tahun (jadi guru ngaji). Taman Pendidikan Al Qur'an belum berizin. Saya alumni SMA," aku Puji dalam jumpa pers di Mapolrestabes Semarang, Senin (20/11/2023).

Baca juga: Korban Pelecehan Seksual Guru Ngaji di Semarang Banyak yang Trauma hingga Muntah-muntah

Awalnya kegiatan belajar mengaji itu dilakukan di rumah Puji. Namun seiring bertambahnya jumlah murid, kegiatan berpindah ke RT 1 di daerah Semarang Barat itu.

Dalam pengakuannya, tersangka Puji mengaku tak pernah berniat mendirikan tempat mengaji untuk melakukan perbuatan bejat kepada anak-anak.

Namun dia tak bisa mengendalikan nafsu setelah menonton video porno yang dikirim temannya. 

"Tidak ada iming-iming dan paksaan. Awalnya suka anak kecil, mencium aja, ada yang kebablasan. Kadang nonton (porno) pakai HP. Dapat kiriman video dari teman," ujarnya.

Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar mengungkapkan para korban anak di bawah umur merupakan tetangga-tetangga yang tinggal tak jauh dari tempat mengaji yang didirikan Puji. 

"Peristiwa di bulan Oktober hingga November ini kurang lebih dua bulanan dilakukan di tempat mengajar (ngaji), kalau ada murid yang tersisa satu (saat pulang) itulah korbannya. Semua di bawah 10 tahun," imbuh Irwan. 

Baca juga: Visum Korban Pelecehan Seksual yang Dilakukan Guru Ngaji di Semarang Telah Keluar

Dalam kurun waktu tiga tahun, hampir semua murid perempuan pernah menjadi korban di sana.

Namun kejadian ini baru terkuak setelah orangtua korban saling berkomunikasi soal pengakuan beberapa anaknya yang mendapat perlakuan tidak wajar.  

Para wali korban membenarkan bila tersangka menyentuh dan meraba bagian tubuh murid perempuan yang bersifat privat. 

"Terungkap dari laporan warga, orangtua korban. Ada dua korban yang mengadukan ke orangtuanya, lalu konfirmasi ke orangtua murid yang lainnya, mendapati hal sama," jelasnya.

Atas dugaan tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak, tersangka diancam dengan pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun sesuai dengan UU Perlindungan Anak Pasal 80 Junto 76. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Update Kasus Penemuan Mayat di Indekos Cirebon, Korban Berlumuran Darah dan Sempat Disembunyikan di Dalam Lemari Baju

Update Kasus Penemuan Mayat di Indekos Cirebon, Korban Berlumuran Darah dan Sempat Disembunyikan di Dalam Lemari Baju

Regional
KPU Karawang Polisikan Pembuat SK Palsu Caleg Terpilih

KPU Karawang Polisikan Pembuat SK Palsu Caleg Terpilih

Regional
Diduga Lecehkan Santri, Ponpes di Sekotong Lombok Dirusak Warga

Diduga Lecehkan Santri, Ponpes di Sekotong Lombok Dirusak Warga

Regional
Didorong Maju Pilkada, Rumah Petani di Brebes Digeruduk Ribuan Warga

Didorong Maju Pilkada, Rumah Petani di Brebes Digeruduk Ribuan Warga

Regional
Kaget Ada Motor yang Melintas, Truk di Semarang Tabrak Jembatan Penyeberangan Orang

Kaget Ada Motor yang Melintas, Truk di Semarang Tabrak Jembatan Penyeberangan Orang

Regional
Tawuran Pelajar SMK di Jalan Raya Bogor, Satu Tewas akibat Luka Tusukan

Tawuran Pelajar SMK di Jalan Raya Bogor, Satu Tewas akibat Luka Tusukan

Regional
Kunjungi Banyuwangi, Menhub Siap Dukung Pembangunan Sky Bridge

Kunjungi Banyuwangi, Menhub Siap Dukung Pembangunan Sky Bridge

Regional
Berlayar Ilegal ke Australia, 6 Warga China Ditangkap di NTT

Berlayar Ilegal ke Australia, 6 Warga China Ditangkap di NTT

Regional
Video Viral Diduga Preman Acak-acak Salon di Serang Banten, Pelaku Marah Tak Diberi Uang

Video Viral Diduga Preman Acak-acak Salon di Serang Banten, Pelaku Marah Tak Diberi Uang

Regional
Tawuran 2 Kampung di Magelang, Pelaku Kabur, Polisi Amankan 5 Motor

Tawuran 2 Kampung di Magelang, Pelaku Kabur, Polisi Amankan 5 Motor

Regional
Dua Dekade Diterjang Banjir Rob, Demak Rugi Rp 30 Triliun

Dua Dekade Diterjang Banjir Rob, Demak Rugi Rp 30 Triliun

Regional
Rektor Universitas Riau Cabut Laporan Polisi Mahasiwa yang Kritik UKT

Rektor Universitas Riau Cabut Laporan Polisi Mahasiwa yang Kritik UKT

Regional
Pembuang Bayi di Semarang Tinggalkan Surat di Ember Laundry, Diduga Kenali Saksi

Pembuang Bayi di Semarang Tinggalkan Surat di Ember Laundry, Diduga Kenali Saksi

Regional
Pencuri Kain Tenun Adat di NTT Ditembak Polisi Usai 3 Bulan Buron

Pencuri Kain Tenun Adat di NTT Ditembak Polisi Usai 3 Bulan Buron

Regional
Duel Maut 2 Residivis di Temanggung, Korban Tewas Kena Tusuk

Duel Maut 2 Residivis di Temanggung, Korban Tewas Kena Tusuk

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com