KOMPAS.com - Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sikka, Ferdinandus Lepe, meminta aktivitas di Pasar Wuring, Kelurahan Wolomarang, Kecamatan Alok, Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT) segera dihentikan.
Ferdinandus mengatakan, pada pertengahan November 2023, Penjabat Bupati Sikka, Adrianus Firminus Parera, telah menyurati CV Bengkunis selaku pengelola pasar Wuring untuk segera menghentikan aktivitas di pasar tersebut paling lambat 30 November 2023.
Namun imbauan tersebut, kata Ferdinandus, tidak diindahkan pihak CV Bengkunis sehingga Pj Bupati menginstruksikan Satpol PP melakukan penindakan.
Baca juga: Pemkab Sikka Sebut Pengelola Pasar Wuring Belum Kantongi 3 Syarat Utama
Ferdinandus berujar, upaya penindakan sedang dilakukan seusai standar operasional prosedur (SOP) yang ada.
"Kami sudah mengeluarkan surat peringatan pertama dan itu diwujudkan melalui pengumuman selama tujuh hari berturut-turut mulai 1 Desember-7 Desember 2023. Ini hari kelima," ujar Ferdinandus saat dihubungi, Selasa (5/12/2023).
Ferdinandus meminta manajemen dan pengguna lapak Pasar Wuring segera menghentikan semua aktivitas.
Para pedagang juga diimbau secara mandiri pindah ke lokasi pasar yang disiapkan oleh pemerintah, salah satunya Pasar Alok.
Dia mengatakan, apabila sampai 7 Desember 2023 aktivitas di Pasar Wuring masih berjalan, akan diberikan surat peringatan kedua.
"Surat peringatan kedua itu berlaku tiga hari dan penyampaian akan dilakukan lebih tegas tetapi terukur," ujarnya.
Baca juga: Pemkab Sikka Pertimbangkan Kembali Penutupan Pasar Wuring
Ferdinandus menambahkan, jika itu juga tidak diindahkan maka akan dilakukan penutupan secara paksa. Pembeli tidak diizinkan masuk ke lokasi pasar.
Sebelumnya, Pelaksana Tugas Sekda Sikka Robertus Ray menjelaskan, hingga saat ini CV Bengkunis telah mengantongi nomor induk berusaha (NIB) sebagai identitas perusahaan.
Namun, dalam klausul NIB, pengelola harus memenuhi berbagai persyaratan sesuai peraturan perundang-undangan.
Misalnya, persyaratan tentang pembentukan pasar tradisional, penyelenggaraan sarana perdagangan sebagai yang telah diatur dalam peraturan daerah (Perda) Sikka dan persyaratan lainnya.
CV Bengkunis, kata dia, belum mengantongi beberapa persyaratan utama.
Di antaranya, rencana tata ruang wilayah, analisis dampak lingkungan (Amdal), dan rekomendasi dari dinas teknis.