Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemkab Sikka Minta Pengelola Segera Hentikan Aktivitas di Pasar Wuring

Kompas.com - 05/12/2023, 18:04 WIB
Serafinus Sandi Hayon Jehadu,
Aloysius Gonsaga AE

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sikka, Ferdinandus Lepe, meminta aktivitas di Pasar Wuring, Kelurahan Wolomarang, Kecamatan Alok, Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT) segera dihentikan.

Ferdinandus mengatakan, pada pertengahan November 2023, Penjabat Bupati Sikka, Adrianus Firminus Parera, telah menyurati CV Bengkunis selaku pengelola pasar Wuring untuk segera menghentikan aktivitas di pasar tersebut paling lambat 30 November 2023.

Namun imbauan tersebut, kata Ferdinandus, tidak diindahkan pihak CV Bengkunis sehingga Pj Bupati menginstruksikan Satpol PP melakukan penindakan.

Baca juga: Pemkab Sikka Sebut Pengelola Pasar Wuring Belum Kantongi 3 Syarat Utama

Ferdinandus berujar, upaya penindakan sedang dilakukan seusai standar operasional prosedur (SOP) yang ada.

"Kami sudah mengeluarkan surat peringatan pertama dan itu diwujudkan melalui pengumuman selama tujuh hari berturut-turut mulai 1 Desember-7 Desember 2023. Ini hari kelima," ujar Ferdinandus saat dihubungi, Selasa (5/12/2023).

Ferdinandus meminta manajemen dan pengguna lapak Pasar Wuring segera menghentikan semua aktivitas.

Para pedagang juga diimbau secara mandiri pindah ke lokasi pasar yang disiapkan oleh pemerintah, salah satunya Pasar Alok.

Dia mengatakan, apabila sampai 7 Desember 2023 aktivitas di Pasar Wuring masih berjalan,  akan diberikan surat peringatan kedua.

"Surat peringatan kedua itu berlaku tiga hari dan penyampaian akan dilakukan lebih tegas tetapi terukur," ujarnya.

Baca juga: Pemkab Sikka Pertimbangkan Kembali Penutupan Pasar Wuring

Ferdinandus menambahkan, jika itu juga tidak diindahkan maka akan dilakukan penutupan secara paksa. Pembeli tidak diizinkan masuk ke lokasi pasar.

Sebelumnya, Pelaksana Tugas Sekda Sikka Robertus Ray menjelaskan, hingga saat ini CV Bengkunis telah mengantongi nomor induk berusaha (NIB) sebagai identitas perusahaan.

Namun, dalam klausul NIB, pengelola harus memenuhi berbagai persyaratan sesuai peraturan perundang-undangan.

Misalnya, persyaratan tentang pembentukan pasar tradisional, penyelenggaraan sarana perdagangan sebagai yang telah diatur dalam peraturan daerah (Perda) Sikka dan persyaratan lainnya.

CV Bengkunis, kata dia, belum mengantongi beberapa persyaratan utama.

Di antaranya, rencana tata ruang wilayah, analisis dampak lingkungan (Amdal), dan rekomendasi dari dinas teknis.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tutupi Tato, Maling Motor di Semarang Pakai Daster Neneknya Saat Beraksi

Tutupi Tato, Maling Motor di Semarang Pakai Daster Neneknya Saat Beraksi

Regional
Petualangan 'Geng Koboi' di Lampung Usai Setelah 11 Kali Mencuri Sepeda Motor

Petualangan "Geng Koboi" di Lampung Usai Setelah 11 Kali Mencuri Sepeda Motor

Regional
Rumah Tempat Usaha Pembuatan Kerupuk di Cilacap Terbakar

Rumah Tempat Usaha Pembuatan Kerupuk di Cilacap Terbakar

Regional
6 Orang Mendaftar di PDI-P untuk Pilkada Demak, Ada Inkumben Bupati

6 Orang Mendaftar di PDI-P untuk Pilkada Demak, Ada Inkumben Bupati

Regional
Tak Ada yang Mendaftar, Pilkada Sumbar Dipastikan Tanpa Calon Perseorangan

Tak Ada yang Mendaftar, Pilkada Sumbar Dipastikan Tanpa Calon Perseorangan

Regional
Pria yang Ditemukan Terikat dan Penuh Lumpur di Semarang Diduga Korban Penganiayaan

Pria yang Ditemukan Terikat dan Penuh Lumpur di Semarang Diduga Korban Penganiayaan

Regional
Pj Gubernur Riau Berupaya Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir Bandang di Sumbar

Pj Gubernur Riau Berupaya Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir Bandang di Sumbar

Regional
Cerita Perawat di NTT, Berjalan Kaki Belasan Kilometer demi Selamatkan Ibu Melahirkan Bayi Kembar di Pelosok Manggarai Timur

Cerita Perawat di NTT, Berjalan Kaki Belasan Kilometer demi Selamatkan Ibu Melahirkan Bayi Kembar di Pelosok Manggarai Timur

Regional
Sempat Jadi Tersangka, Warga Jambi Pembunuh Begal Akhirnya Dibebaskan

Sempat Jadi Tersangka, Warga Jambi Pembunuh Begal Akhirnya Dibebaskan

Regional
KPU Pastikan Pilkada Kendal Tidak Diikuti Calon Independen

KPU Pastikan Pilkada Kendal Tidak Diikuti Calon Independen

Regional
Eks Komisioner KPU Batal Daftar Calon Independen Pilkada Magelang

Eks Komisioner KPU Batal Daftar Calon Independen Pilkada Magelang

Regional
Komplotan Maling Minimarket di Semarang Masih Bocah, Kasus Berujung Damai

Komplotan Maling Minimarket di Semarang Masih Bocah, Kasus Berujung Damai

Regional
Terlindas Mobil Pemadam, Petugas Damkar di Tegal Kritis

Terlindas Mobil Pemadam, Petugas Damkar di Tegal Kritis

Regional
Calon Perseorangan Serahkan Bukti Dukungan untuk Pilkada Pandeglang dan Tangerang

Calon Perseorangan Serahkan Bukti Dukungan untuk Pilkada Pandeglang dan Tangerang

Regional
Cerita Siswa SMA di Ende Tiap Hari Belajar Tanpa Meja

Cerita Siswa SMA di Ende Tiap Hari Belajar Tanpa Meja

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com