Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemkab Sikka Sebut Pengelola Pasar Wuring Belum Kantongi 3 Syarat Utama

Kompas.com - 28/11/2023, 21:11 WIB
Serafinus Sandi Hayon Jehadu,
Aloysius Gonsaga AE

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pemerintah Kabupaten Sikka menyebutkan, CV Bengkunis belum mengantongi sejumlah syarat utama tentang pembukaan pasar.

CV Bengkunis merupakan pengelola Pasar Wuring yang berlokasi di Jalan Bengkunis, Kelurahan Wolomarang, Kecamatan Alok, Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Pelaksana Tugas Sekda Sikka Robertus Ray menjelaskan, sejauh ini CV Bengkunis telah mengantongi nomor induk berusaha (NIB) sebagai identitas perusahaan.

Baca juga: Pemkab Sikka Pertimbangkan Kembali Penutupan Pasar Wuring

Dijelaskan Robertus, dalam klausul NIB itu, pengelola harus memenuhi berbagai persyaratan sesuai peraturan perundang-undangan.

Misalnya, persyaratan tentang pembentukan pasar tradisional, penyelenggaraan sarana perdagangan sebagaimana yang telah diatur dalam peraturan daerah (Perda) Sikka, dan persyaratan lainnya.

Ternyata, ujar Robertus, CV Bengkunis belum mengantongi beberapa persyaratan utama.

Di antaranya, rencana tata ruang wilayah, analisis dampak lingkungan (Amdal), dan rekomendasi dari dinas teknis.

"Tiga-tiga dia (CV Bengkunis) belum kantongi," ujar Robertus saat ditemui Kompas.com di Kantor DPRD Sikka, Selasa (28/11/2023).

Robertus menambahkan, jika tiga syarat utama itu belum dipenuhi, pihak pengelola belum bisa membuka usahanya.

Baca juga: Pemkab Sikka Bakal Tutup Pasar Wuring, Pengelola Siap Melawan

Direktur CV Bengkunis, Waode Karmila Wati mengaku, pembukaan pasar Wuring telah sesuai regulasi yang berlaku.

"Semua persyaratan dasar perizinan berusaha sudah kami lakukan sebagaimana diatur dalam peraturan pemerintah nomor 6 tahun 2021 pasal 6 ayat 4 juncto PP nomor 29 tahun 2021Pasal 79 dan Perda Sikka nomor 5 tahun 2022 tentang Tata Ruang," jelas Waode.

Waode menerangkan secara ringkas perizinan yang dimaksud dari aturan tersebut, di antaranya perizinan berusaha berbasis risiko, persyaratan dasar perizinan berusaha.

Kemudian, perizinan berusaha sektor dan kemudahan persyaratan investasi, kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang, persetujuan lingkungan, dan persetujuan bangunan gedung dan sertifikat layak fungsi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com