SS lalu melaporkan kekerasan yang dialaminya ke Polsek Kedungwaru.
Kasus ini sudah berusaha didamaikan pihak kepolisian. Namun SS menolak berdamai dan meneruskan laporan.
Polisi akhirnya melakukan penyelidikan dan penyidikan, menindaklanjuti laporan SS.
Baca juga: Kecelakaan Pikap dan Truk di Tulungagung, 2 Korban Tewas dan 3 Terluka
“Setelah alat bukti mencukupi, penyidik melakukan gelar perkara dan menetapkan WA sebagai tersangka,” tutur Mujiatno.
Penyidik Unit Reskrim Polsek Kedungwaru menjerat WA dengan pasal 351 KUHPidana tentang penganiayaan, dengan ancaman pidana penjara 2 tahun bulan.
WA ditahan di rumah tahanan Polsek Kedungwaru untuk menjalani proses hukum.
Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Nasib Pasutri Penjual Gorengan di Tulungagung Dianiaya Kakek Pemilik Lahan, Hanya Karena Kabel
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.