Salin Artikel

Kakek di Tulungagung Aniaya Pasutri Penjual Gorengan, Marah Soal Kabel Listrik

KOMPAS.com - Seorang kakek berinisial WA (60) nekat menganiaya pasangan suami istri (pasutri) di Kabupaten Tulungagung, Provinsi Jawa Timur (Jatim).

Penganiayaan ini bermula saat pasutri penjual gorengan dan jenang campur itu meminta agar WA mematikan aliran kabel listrik.

Kronologi

Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu Mujiatno mengatakan, WA memukul pasutri itu dengan sebatang kayu pada Rabu (29/11/2023) sore.

Korban berinisial SS warga Kelurahan Tamanan saat itu berniat menggulung kabel listrik yang terhubung dengan stop kontak di dalam rumah WA.

"Saat itu kondisi habis hujan, SS ini telah selesai jualan dan akan menutup warungnya. Kebetulan ada kabel listrik yang dipakai jualan,” terang Mujiatno.

Saat kejadian, kondisi habis hujan dan kabelnya basah, istri SS takut tersengat arus listrik.

Kemudian istri SS meminta supaya WA lebih dulu mencabut stop kontak agar tidak membahayakan.

“WA malah marah dan membentak-bentak istri SS. WA juga tidak mau mencabut stop kontak,” sambung Mujiatno.

SS yang melihat istrinya dibentak-bentak marah dan menegur WA.

Tak terima dengan teguran itu, WA semakin marah dan menghampiri pasangan suami istri itu di dekat gerobak tempat jualannya.

Saat itu WA memegang sebatang ranting kering berukuran cukup besar dan langsung mengerang SS dan istrinya.

Sabetan kayu itu mengenai kepala dan tangan SS, sementara istrinya terkena di bagian kepala hingga terjatuh.

Kekerasan yang dilakukan WA berhenti setelah dilerai oleh warga yang lewat dan istrinya.

SS dan istrinya menuju ke IGD RSUD dr Iskak yang tidak jauh dari lokasi kejadian untuk meminta pertolongan medis.

"SS mengalami luka di pelipis kiri, memar di kepala belakang, serta luka di kelingking dan ibu jari. Sementara istrinya memar dan luka di pipi kiri,” ungkap Mujiatno.

SS lalu melaporkan kekerasan yang dialaminya ke Polsek Kedungwaru.

Kasus ini sudah berusaha didamaikan pihak kepolisian. Namun SS menolak berdamai dan meneruskan laporan.

Polisi akhirnya melakukan penyelidikan dan penyidikan, menindaklanjuti laporan SS.

“Setelah alat bukti mencukupi, penyidik melakukan gelar perkara dan menetapkan WA sebagai tersangka,” tutur Mujiatno.

Penyidik Unit Reskrim Polsek Kedungwaru menjerat WA dengan pasal 351 KUHPidana tentang penganiayaan, dengan ancaman pidana penjara 2 tahun bulan.

WA ditahan di rumah tahanan Polsek Kedungwaru untuk menjalani proses hukum.

Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Nasib Pasutri Penjual Gorengan di Tulungagung Dianiaya Kakek Pemilik Lahan, Hanya Karena Kabel

https://regional.kompas.com/read/2023/12/03/100138278/kakek-di-tulungagung-aniaya-pasutri-penjual-gorengan-marah-soal-kabel

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke