Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sanksi Tegas bagi Guru yang Malas di Sorong, Rekening Gaji Diblokir jika Tak Mengajar

Kompas.com - 01/12/2023, 16:06 WIB
Maichel,
Aloysius Gonsaga AE

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sorong, Provinsi Papua Barat, akan mengambil tindakan tegas dengan cara memblokir rekening guru jika tidak berkerja dengan baik.

Dorteis Klasmian (54), seorang guru Sekolah Dasar (SD) Impres 45 di Distrik Klwak, Kabupaten Sorong, Papua Barat Daya mengaku sebagai aparatur sipil negara (ASN) mempuyai tanggung jawab.

"Jadi kalau mau bicara ada guru yang malas mengajar saya pikir guru itu tidak bertanggung jawab atas amanat yang diberikan. ASN itu harus tahu diri dengan pekerjaan ini," kata Dorteis di Sorong, Jumat (1/12/2023).

Baca juga: Disdik Medan Tegur Kepala Sekolah SMPN 15 Medan soal Gaji Guru

Dorteis menceritakan, dirinya mengabdi sebagai guru baru pengangkatan sebagai ASN tujuh tahun yang lalu.

Meski tinggal di daerah pedalaman yang jaraknya 108 kilometer dari Kabupaten Sorong, ia sering meluangkan waktu berkunjung seminggu sekali ke keluarga yang tinggal di Kota Sorong tanpa meninggalkan pekerjaan.

"Hari ini saya datang ke kantor dinas pendidikan mengurus kenaikan pangkat. Untuk aktivitas belajar tetap berjalan karena ada guru penggnti yang mengajar," ujar Dorteis.

Sebelumnya, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sorong Reinhard Simamora melontarkan ancaman berupa sanksi tegas.

Dia menyebut pihaknya akan memblokir rekening para guru maupun kepala sekolah yang meninggalkan tempat tugas selama berbulan -bulan.

"Jadi selama ini dinas pendidikan sudah memberikan sanksi. Ada kepala sekolah dan guru yang meninggalkan tempat tugas. Saya sudah kerja sama dengan pihak bang blokir gajinya," kata Reinhard.

Baca juga: Gaji Guru Honorer di Gunungkidul di Bawah UMK, Ada yang Dibayar Rp 300.000 Per Bulan

Ternyata, sanksi yang diberikan itu berdampak positif. Para guru tersebut datang melapor ke dinas pendidikan.

"Teryata saya blokir gajinya yang bersangkutan datang melapor. Saya suruh buat peryataan di atas meterai bahwa tidak akan mengulangi lagi perbuatannya dan akan mengajar di dalam kelas," tuturnya.

Dari data dinas pendidikan, jumlah guru yang meninggalkan tempat tugas sebanyak 20 orang. Mereka kena sanksi rekeningnya diblokir.

"Ada efektif 50 persen karena terima gajinya masih di atas Rp 1 juta, sementara yang tidak efektif karena SK-nya digadai di bank sehingga sisa gajinya Rp 100 ribu sampai 200 ribu berarti dia tidak peduli lagi rekeningnya diblokir," ungkapnya.

Baca juga: Kepala Sekolah di Jambi Gelapkan Rp 541 Juta Gaji Guru Honorer

 

Fakta ini membuat dinas pendidikan kembali membuat aturan baru bagi para guru dalam pengambilan kredit. Setiap guru wajib menerima minimal Rp 1 juta setelah dipotong kredit.

"Jadi sekarang mereka (guru) yang mengajukan kredit bendahara harus verifikasi berapa sisa gajinya dan saat ini sudah mulai efektif," ucapnya.

Dinas pendidikan telah menyiapkan aturan atau sanksi tegas jika selama enam bulan ASN guru meninggalkan tugas. Mereka akan diajukan dan diberhentikan secara tidak hormat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

6 WNI Jadi Tersangka Penyelundupan WN China ke Australia

6 WNI Jadi Tersangka Penyelundupan WN China ke Australia

Regional
Korban Tungku Meledak di Lampung Bertambah Jadi 4 Orang, Polisi Selidiki Penyebabnya

Korban Tungku Meledak di Lampung Bertambah Jadi 4 Orang, Polisi Selidiki Penyebabnya

Regional
Pilkada Demak: Dua Orang Mendaftar ke Gerindra, Ada yang Diantar Klub Sepak Bola

Pilkada Demak: Dua Orang Mendaftar ke Gerindra, Ada yang Diantar Klub Sepak Bola

Regional
Nekat Rebut Kalung Emas Lansia, Jambret di Brebes Babak Belur Dihakimi Massa

Nekat Rebut Kalung Emas Lansia, Jambret di Brebes Babak Belur Dihakimi Massa

Regional
Mawar Camp Gunung Ungaran di Semarang: Daya Tarik, Aturan, dan Harga Tiket

Mawar Camp Gunung Ungaran di Semarang: Daya Tarik, Aturan, dan Harga Tiket

Regional
Tak Hafal Lagu Indonesia Raya Saat Bikin KTP, Gadis di Nunukan Mengaku Dilecehkan ASN Disdukcapil

Tak Hafal Lagu Indonesia Raya Saat Bikin KTP, Gadis di Nunukan Mengaku Dilecehkan ASN Disdukcapil

Regional
Sabtu, Wali Kota Semarang Bakal Daftar Pilkada 2024 di DPC PDI-P

Sabtu, Wali Kota Semarang Bakal Daftar Pilkada 2024 di DPC PDI-P

Regional
Polisi Tangkap Preman yang Acak-acak Salon Kecantikan di Serang Banten

Polisi Tangkap Preman yang Acak-acak Salon Kecantikan di Serang Banten

Regional
Rumah Pembunuh Pelajar SMK Diserang Puluhan Massa Bersenjata Parang

Rumah Pembunuh Pelajar SMK Diserang Puluhan Massa Bersenjata Parang

Regional
Maju Bakal Calon Wakil Wali Kota Semarang, Ade Bhakti Mendaftar ke PDI-P

Maju Bakal Calon Wakil Wali Kota Semarang, Ade Bhakti Mendaftar ke PDI-P

Regional
Teka-teki Pria Ditemukan Terikat dan Berlumpur di Semarang, Korban Belum Sadarkan Diri

Teka-teki Pria Ditemukan Terikat dan Berlumpur di Semarang, Korban Belum Sadarkan Diri

Regional
Menikah Lagi, Pria di Sumsel Luka Bakar Disiram Air Keras oleh Istrinya

Menikah Lagi, Pria di Sumsel Luka Bakar Disiram Air Keras oleh Istrinya

Regional
Duduk Perkara Rektor Unri Laporkan Mahasiswa yang Kritik Soal UKT

Duduk Perkara Rektor Unri Laporkan Mahasiswa yang Kritik Soal UKT

Regional
Truk Dipalak Rp 350.000 di Jembatan Jalinteng, Polisi 'Saling Lempar'

Truk Dipalak Rp 350.000 di Jembatan Jalinteng, Polisi "Saling Lempar"

Regional
9 Orang Daftar Pilkada 2024 di PDIP, Tak ada Nama Wali Kota Semarang

9 Orang Daftar Pilkada 2024 di PDIP, Tak ada Nama Wali Kota Semarang

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com