Salin Artikel

Sanksi Tegas bagi Guru yang Malas di Sorong, Rekening Gaji Diblokir jika Tak Mengajar

Dorteis Klasmian (54), seorang guru Sekolah Dasar (SD) Impres 45 di Distrik Klwak, Kabupaten Sorong, Papua Barat Daya mengaku sebagai aparatur sipil negara (ASN) mempuyai tanggung jawab.

"Jadi kalau mau bicara ada guru yang malas mengajar saya pikir guru itu tidak bertanggung jawab atas amanat yang diberikan. ASN itu harus tahu diri dengan pekerjaan ini," kata Dorteis di Sorong, Jumat (1/12/2023).

Dorteis menceritakan, dirinya mengabdi sebagai guru baru pengangkatan sebagai ASN tujuh tahun yang lalu.

Meski tinggal di daerah pedalaman yang jaraknya 108 kilometer dari Kabupaten Sorong, ia sering meluangkan waktu berkunjung seminggu sekali ke keluarga yang tinggal di Kota Sorong tanpa meninggalkan pekerjaan.

"Hari ini saya datang ke kantor dinas pendidikan mengurus kenaikan pangkat. Untuk aktivitas belajar tetap berjalan karena ada guru penggnti yang mengajar," ujar Dorteis.

Sebelumnya, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sorong Reinhard Simamora melontarkan ancaman berupa sanksi tegas.

Dia menyebut pihaknya akan memblokir rekening para guru maupun kepala sekolah yang meninggalkan tempat tugas selama berbulan -bulan.

"Jadi selama ini dinas pendidikan sudah memberikan sanksi. Ada kepala sekolah dan guru yang meninggalkan tempat tugas. Saya sudah kerja sama dengan pihak bang blokir gajinya," kata Reinhard.

Ternyata, sanksi yang diberikan itu berdampak positif. Para guru tersebut datang melapor ke dinas pendidikan.

"Teryata saya blokir gajinya yang bersangkutan datang melapor. Saya suruh buat peryataan di atas meterai bahwa tidak akan mengulangi lagi perbuatannya dan akan mengajar di dalam kelas," tuturnya.

Dari data dinas pendidikan, jumlah guru yang meninggalkan tempat tugas sebanyak 20 orang. Mereka kena sanksi rekeningnya diblokir.

"Ada efektif 50 persen karena terima gajinya masih di atas Rp 1 juta, sementara yang tidak efektif karena SK-nya digadai di bank sehingga sisa gajinya Rp 100 ribu sampai 200 ribu berarti dia tidak peduli lagi rekeningnya diblokir," ungkapnya.

Fakta ini membuat dinas pendidikan kembali membuat aturan baru bagi para guru dalam pengambilan kredit. Setiap guru wajib menerima minimal Rp 1 juta setelah dipotong kredit.

"Jadi sekarang mereka (guru) yang mengajukan kredit bendahara harus verifikasi berapa sisa gajinya dan saat ini sudah mulai efektif," ucapnya.

Dinas pendidikan telah menyiapkan aturan atau sanksi tegas jika selama enam bulan ASN guru meninggalkan tugas. Mereka akan diajukan dan diberhentikan secara tidak hormat.

https://regional.kompas.com/read/2023/12/01/160600178/sanksi-tegas-bagi-guru-yang-malas-di-sorong-rekening-gaji-diblokir-jika-tak

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke