Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemprov Bersikeras Gunakan PP 51/2023, Buruh Tinggalkan Rapat UMK Jateng 2024

Kompas.com - 27/11/2023, 21:14 WIB
Titis Anis Fauziyah,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

SEMARANG, KOMPAS.com - Rapat pleno pembahasan upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2024 di kantor Disnakrtrans Jateng masih menggunakan PP Nomor 51 Tahun 2023, meski ditentang dewan pengupahan dari pihak buruh.

Akhirnya sejumlah anggota dewan pengupahan dari perwakilan buruh meninggalkan rapat atau walk out dari forum.

Sementara anggota dari pemerintah dan pengusaha tetap melanjutkan rapat, Senin (27/11/2023).

Baca juga: Buruh Tasikmalaya Tuntut Kenaikan UMK 15 Persen, Mentok 11 Persen

 

Sekretaris Konfenderasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Jawa Tengah, Aulia Hakim mengecam sikap Disnakertrans Jateng yang dinilai terlalu berpihak pada pengusaha dan mengabaikan kaum buruh.

"Saat ini kami dari KSPI dan serikat buruh di dewan pengupahan walk out. Kami beri masukan, tolonglah kebijakan jangan terlalu ke kanan. Ya kalau dinas provinsi mengatakan, 'kami wasit', ya wasit juga punya kartu, punya kewenangan. Jangan malah jadi pemain. Kan jadi lucu kalau kita dibuatkan ring suruh berantem sendiri dengan pengusaha. Terus fungsi pemerintah dan negara apa?" tegas Aulia.

Disnakertrans Jateng dinilai menggiring opini kepada dewan pengupahan dari unsur selain buruh untuk tetap menyetujui PP nomer 51 tahun 2023.

"Ini sangat mengkhawatirkan, sehingga kami dari KSPI dan Partai Buruh melakukan pengawalan ini agar tidak melenceng. Nah ternyata tadi diskusi dewan pengupahan kenceng, pemerintah tetap menggiring opini kepada PP 51 dan pengusaha," bebernya.

Pasalnya, rapat itu menjadi forum penetapan UMK 2024 yang dilakukan oleh dewan pengupahan provinsi dengan mempertimbangkan usulan dari Bupati/Wali Kota di Jateng.

Kemudian hasil rapat diajukan ke Pj Gubernur Jateng Nana Sudjana untuk mendapat persetujuan. Hasil keputusan akhir UMK 2024 ini akan diumumkan pada 30 November 2023.

Menurutnya, dengan menerapkan PP 51 Tahun 2023, upah pekerja di Jateng tidak akan mencapai angka yang layak untuk hidup dan selalu ketinggalan dari daerah lainnya di Pulau Jawa.

"Saat ini upah Jateng based on nya sangat rendah, kalau kita menggunakan PP 51 udah pasti kita akan selalu ketinggalan dari Jawa Timur dan Jawa Barat, Banten, DKI, semuanya akan ketinggalan," jelasnya.

Penolakan menggunakan PP itu ini bukan tanpa alasan.

Pihaknya merujuk pertumbuhan ekonomi di Jateng, pada kuartal 3 2023 sebanyak 5,23 persen.

"Pertumbuhan ekonomi 5,23 pada bulan Agustus 2023 kemarin, tapi upah kita tetap dibawah ekonomi. Yang ingin saya sampaikan pertumbuhan ekonomi itu buat siapa gitu loh," tegas Aulia.

Lebih lanjut, KSPI dan serikat buruh lain di Jateng bakal terus mengawal proses penetapan UMK 2024.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baru Kelas 6 SD, Bocah di Jambi Punya Tinggi 2 Meter

Baru Kelas 6 SD, Bocah di Jambi Punya Tinggi 2 Meter

Regional
Bocah SMP di Garut Saksikan Sang Ibu Dibunuh Perampok di Kamar Mandi, Tangannya Sempat Diikat

Bocah SMP di Garut Saksikan Sang Ibu Dibunuh Perampok di Kamar Mandi, Tangannya Sempat Diikat

Regional
Isi Surat Wasiat di Dekat Jasad Bayi Dalam 'Paper Bag' di Bali, Ada Uang Rp 1 Juta untuk Pemakaman

Isi Surat Wasiat di Dekat Jasad Bayi Dalam "Paper Bag" di Bali, Ada Uang Rp 1 Juta untuk Pemakaman

Regional
Warga Tembalang dan Candisari Deklarasikan Dukungan kepada Mbak Ita untuk Maju Pilwakot Semarang 2024

Warga Tembalang dan Candisari Deklarasikan Dukungan kepada Mbak Ita untuk Maju Pilwakot Semarang 2024

Regional
Dipolisikan Rektor Unri karena Kritik UKT, Khariq: Saya Tetap Berjuang meski Dipenjara

Dipolisikan Rektor Unri karena Kritik UKT, Khariq: Saya Tetap Berjuang meski Dipenjara

Regional
Warga Gayamsari Deklarasikan Dukungan Mbak Ita Maju Pilwakot Semarang 2024

Warga Gayamsari Deklarasikan Dukungan Mbak Ita Maju Pilwakot Semarang 2024

Regional
Malam Mencekam di Lombok, 1 Desa Diserang Puluhan Warga dengan Sajam

Malam Mencekam di Lombok, 1 Desa Diserang Puluhan Warga dengan Sajam

Regional
2 Kali Jadi Wakil, Ita Daftar Bakal Calon Wali Kota Semarang lewat PDI-P

2 Kali Jadi Wakil, Ita Daftar Bakal Calon Wali Kota Semarang lewat PDI-P

Regional
Seorang Calon Jemaah Haji Mataram Batal Berangkat karena Hamil 2 Bulan

Seorang Calon Jemaah Haji Mataram Batal Berangkat karena Hamil 2 Bulan

Regional
Dirundung, Puluhan Siswi SMA Wira Bhakti Gorontalo Lari dari Sekolah

Dirundung, Puluhan Siswi SMA Wira Bhakti Gorontalo Lari dari Sekolah

Regional
Dituding Lecehkan Gadis Pemohon KTP, ASN Disdukcapil Nunukan: Saya Tidak Melakukan Itu

Dituding Lecehkan Gadis Pemohon KTP, ASN Disdukcapil Nunukan: Saya Tidak Melakukan Itu

Regional
Longsor di Pinrang, Batu Seukuran Mobil dan Pohon Tumbang Tutupi Jalan

Longsor di Pinrang, Batu Seukuran Mobil dan Pohon Tumbang Tutupi Jalan

Regional
Transaksi Seksual di Balik Pembunuhan Gadis Muda Dalam Lemari di Cirebon

Transaksi Seksual di Balik Pembunuhan Gadis Muda Dalam Lemari di Cirebon

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Sabtu 11 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Sabtu 11 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Sabtu 11 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Sabtu 11 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com