SEMARANG, KOMPAS.com - Rapat pleno pembahasan upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2024 di kantor Disnakrtrans Jateng masih menggunakan PP Nomor 51 Tahun 2023, meski ditentang dewan pengupahan dari pihak buruh.
Akhirnya sejumlah anggota dewan pengupahan dari perwakilan buruh meninggalkan rapat atau walk out dari forum.
Sementara anggota dari pemerintah dan pengusaha tetap melanjutkan rapat, Senin (27/11/2023).
Baca juga: Buruh Tasikmalaya Tuntut Kenaikan UMK 15 Persen, Mentok 11 Persen
Sekretaris Konfenderasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Jawa Tengah, Aulia Hakim mengecam sikap Disnakertrans Jateng yang dinilai terlalu berpihak pada pengusaha dan mengabaikan kaum buruh.
"Saat ini kami dari KSPI dan serikat buruh di dewan pengupahan walk out. Kami beri masukan, tolonglah kebijakan jangan terlalu ke kanan. Ya kalau dinas provinsi mengatakan, 'kami wasit', ya wasit juga punya kartu, punya kewenangan. Jangan malah jadi pemain. Kan jadi lucu kalau kita dibuatkan ring suruh berantem sendiri dengan pengusaha. Terus fungsi pemerintah dan negara apa?" tegas Aulia.
Disnakertrans Jateng dinilai menggiring opini kepada dewan pengupahan dari unsur selain buruh untuk tetap menyetujui PP nomer 51 tahun 2023.
"Ini sangat mengkhawatirkan, sehingga kami dari KSPI dan Partai Buruh melakukan pengawalan ini agar tidak melenceng. Nah ternyata tadi diskusi dewan pengupahan kenceng, pemerintah tetap menggiring opini kepada PP 51 dan pengusaha," bebernya.
Pasalnya, rapat itu menjadi forum penetapan UMK 2024 yang dilakukan oleh dewan pengupahan provinsi dengan mempertimbangkan usulan dari Bupati/Wali Kota di Jateng.
Kemudian hasil rapat diajukan ke Pj Gubernur Jateng Nana Sudjana untuk mendapat persetujuan. Hasil keputusan akhir UMK 2024 ini akan diumumkan pada 30 November 2023.
Menurutnya, dengan menerapkan PP 51 Tahun 2023, upah pekerja di Jateng tidak akan mencapai angka yang layak untuk hidup dan selalu ketinggalan dari daerah lainnya di Pulau Jawa.
"Saat ini upah Jateng based on nya sangat rendah, kalau kita menggunakan PP 51 udah pasti kita akan selalu ketinggalan dari Jawa Timur dan Jawa Barat, Banten, DKI, semuanya akan ketinggalan," jelasnya.
Penolakan menggunakan PP itu ini bukan tanpa alasan.
Pihaknya merujuk pertumbuhan ekonomi di Jateng, pada kuartal 3 2023 sebanyak 5,23 persen.
"Pertumbuhan ekonomi 5,23 pada bulan Agustus 2023 kemarin, tapi upah kita tetap dibawah ekonomi. Yang ingin saya sampaikan pertumbuhan ekonomi itu buat siapa gitu loh," tegas Aulia.
Lebih lanjut, KSPI dan serikat buruh lain di Jateng bakal terus mengawal proses penetapan UMK 2024.